APLIKASI PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (PMP) 2016

Loading...
Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan merupakan aplikasi untuk mengumpulkan data mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan di seluruh sekolah di Indonesia yang belum tercakup dalam aplikasi  Data  Pokok  Pendidikan  Direktorat  Jenderal  Pendidikan  Dasar  dan  Menengah  Kementerian Pendidikan  dan  Kebudayaan. Pengumpulan  data  dilakukan  untuk mengetahui  kondisi  sekolah  terkait dengan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan sehingga diharapkan hasilnya dapat menjadi masukan untuk peningkatan mutu sekolah.


Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan sekalipun memerlukan instalasi tersendiri namun hasilnya akan terintegrasi  dengan aplikasi Dapodik v.2016.a. Saat ini sudah tersedia aplikasi PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan) pmp 1.2. Aplikasi pmp_1.2 ini hanya dapat di install kan pada laptop/PC yang sudah terinstall aplikasi dapodik V.2016a.  Bagi Operator yang akan mencoba aplikasi tersebut dapat menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing melalui pengawas sekolah atau Operator Sekolah yang sudah mendapat pelatihan Pemetaan Mutu Pendidikan

Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan berisi beberapa kuesioner yang nanti akan di isi oleh masing ­ masing PTK, Peserta Didik, Komite dan Pengawas Pembina.  Khusus PTK dan PD (termasuk Kepala Sekolah) yang terdata melalui aplikasi Dapodik Satuan Pendidikan, pada saat pengisian kuesioner pemetaan mutu tidak perlu untuk melakukan registrasi melalui aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan ini. Kecuali untuk responden yang berasal Komite Sekolah dan Pengawas sekolah harus terlebih dahulu harus DITAMBAHKAN pada MANAJEMEN PENGGUNA oleh operator Dapodik.

APLIKASI PEMETAAN MUTU PENDIDIKAN (PMP) 2016


Responden dari kuesioner pemetaan mutu mewakili pemangku kepentingan sekolah antara lain:
1.  Kepala Sekolah
Kepala Sekolah mengisi kuesioner untuk Kepala Sekolah dengan kode kuesioner KS. Hanya ada 1 (satu) responden Kepala Sekolah pada setiap sekolah.

2.  Guru
Guru mengisi kuesioner untuk Guru dengan kode kuesioner GS. Responden guru pada jenjang Sekolah Dasar  (SD) merupakan guru  kelas, tiap  tingkat  kelas minimal  diwakili oleh 1  (satu)  responden  guru. Responden guru pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah  Menengah  Kejuruan  (SMK)  merupakan  guru  mata  pelajaran,  tiap  tingkat  kelas  minimal diwakili oleh 1 (satu) responden guru per mata pelajaran.

3.  Siswa
Siswa  mengisi  kuesioner  untuk  Siswa  dengan  kode  kuesioner  SS.  Responden  siswa  pada  jenjang Sekolah  Dasar  (SD)  merupakan  siswa  kelas  4,  5  dan  6,  tiap  tingkat  kelas  minimal  diwakili  oleh  10 (sepuluh)  responden  siswa.  Responden  siswa pada  jenjang  Sekolah  Menengah  Pertama  (SMP), Sekolah  Menengah  Atas  (SMA)  dan  Sekolah  Menengah  Kejuruan  (SMK)  merupakan siswa  seluruh tingkat kelas, tiap tingkat kelas minimal diwakili oleh 10 (sepuluh) responden siswa.

4.  Komite Sekolah
Komite  Sekolah  mengisi  kuesioner untuk  Komite  Sekolah  dengan  kode  kuesioner  MT.  Responden komite sekolah merupakan perwakilan orangtua siswa, tiap tingkat kelas minimal diwakili oleh 1 (satu) responden perwakilan orangtua siswa kelas tersebut.

5.  Pengawas Pembina
Pengawas  Pembina  mengisi  kuesioner  untuk  Pengawas  Sekolah  dengan  kode  kuesioner  PS. Responden  pengawas merupakan  pengawas  sekolah yang membina  sekolah  tersebut.  Hanya  ada 1 (satu) responden Pengawas Sekolah pada setiap sekolah. Seluruh  responden  mengisi  kuesioner  dipandu  dan  didampingi  oleh  petugas  pengumpul  data  yang merupakan pengawas pembina  sekolah tersebut. Petugas  pengumpul  data  diharapkan  untuk  menyampaikan  kepada  responden  agar  dapat menyediakan  waktu  untuk  mengisi  kuesioner  pemetaan  mutu  sekolah terdahulu. Petugas  engimbau agar kueisoner diisi secara lengkap dan sesuai dengan kondisi yang dirasakan oleh responden. Petugas dapat menjelaskan bahwa jawaban responden akan dilaporkan dalam bentuk olahan seluruh responden, sehingga responden tidak perlu khawatir akan jawaban yang diberikan.

Perlu diketahui bahwa sebelum Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan diisi oleh oparetor  dan kemudian disinkronkan melalui aplikasi Dapodik 2016. Instrumen harus terlebih dahulu diisi dalam versi cetak serta harus divalidasi oleh pengawas sekolah yang ditunjuk. Pada  posting kali ini penulis mensharrekan aplikasi installer pmp_1.2 yang dapat didownload di laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/..

Link Download Aplikasi PMP 1.2 (Disini) atau Anda bisa langsung download di Unduhan Aplikasi PMP pada laman laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan..

Link Download Petunjuk Pengisian Kuesioner PMP

Link Download Panduan Beserta Kuesioner Pemetaan Mutu PMP Versi 2 



Berlkut Link Download / unduh formulir kuesioner Aplikasi PMP di bawah ini:

Berlkut Link Download / unduh formulir kuesioner Aplikasi PMP di bawah ini:

Link Download / unduh formulir Kuesioner Aplikasi PMP untuk peserta didik, Kepala Sekolah, Guru/PTK, komite sekolah, dan  pengawas sekolah (DISINI)

INFO: CARA PENGGUNAAN APLIKASI PMP 2016 (PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN 2016) DISINI

Penjelasan Umum Apa itu PMP
1. Apa itu PMP? Penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang ditetapkan. Untuk dapat melakukan penjaminan mutu pendidikan dengan baik diperlukan adanya sistem penjaminan mutu pendidikan. Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri atas dua komponen yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).

2. Apa dasar hukum pelaksanaan PMP?
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
e. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
f. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
g. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
h. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
i. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
j. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode 2014-2019;
k. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi danTata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

3. Apa tujuan pengisian data PMP? Pengisian data PMP bertujuan untuk memberikan gambaran kepada berbagai pemangku kepentingan tentang capaian pemenuhan standar nasional pada satuan pendidikan dari mulai tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional

4. Apakah sekolah wajib mengisi data PMP? Ya. Setiap satuan pendidikan wajib mengisi data PMP untuk melakukan pemetaan mutu satuan pendidikan sebagai bagian dari pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal (SPMI).

5. Sekolah mana saja yang harus melaksanakan pengisian data PMP? Semua sekolah baik negeri maupun swasta yang terdaftar di dapodik

6. Apa konsekuensi jika sekolah tidak mengisi PMP? Konsekuensi jika sekolah tidak mengisi data PMP adalah sekolah tidak bisa mengetahui profil mutu sekolah dalam rangka perbaikan mutu untuk mencapai atau melampaui SNP.

7. Kapan batas akhir pengisian data PMP pada 2016? Batas akhir pengisian dan pengiriman data PMP adalah 31 Oktober 2016 pukul 23:59


Penjelasan Instrumen
8. Siapa saja unsur yang menjadi responden dalam pengisian instrumen PMP? Unsur-unsur yang menjadi responden terdiri dari 5 yaitu kepala sekolah, pengawas sekolah, guru, peserta didik, dan komite (perwakilan orang tua siswa).


9. Berapa jumlah responden yang harus mengisi?
Kepala Sekolah : 1 orang
Pengawas Sekolah : 1 orang
Guru SD : 6 orang mewakili masing-masing tingkat kelas (kelas 1 – 6)
Guru SMP/SMA/SMK : 1 orang / mata pelajaran mewakili keseluruhan tingkat kelas
Peserta didik SD : 10 orang / tingkat kelas (kelas 4,5,6)
Peserta didik SMP/SMA/SMK : 10 orang / tingkat kelas Komite : 1 orang /tingkat kelas

10. Bagi sekolah yang belum memiliki Kepala Sekolah, siapa yang mengisi instrumen Kepala Sekolah? Yang mengisi instrumen kepala sekolah adalah PLT Kepala Sekolah

11. Terkait pelajaran muatan lokal yang ternyata menjadi mata pelajaran sendiri bagaimana cara mengisinya? Silahkan memasukkan ke dalam muatan lokal dalam poin B7 sesuai dengan yang tertera pada aplikasi

12. Terkait SMK apakah hanya guru mata pelajaran UNAS saja yang dijadikan sebagai responden? Tidak. Semua guru mata pelajaran dapat dijadikan sebagai responden

13. Apa yang dimaksud dengan KKM kelas pada instrumen SD untuk Kepala Sekolah? Nilai KKM kelas diperoleh dari nilai rata-rata KKM mata pelajaran PKN, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Seni Budaya dan Prakarya

14. Bagaimana jika sekolah belum menjalankan K13?

Penjelasan Teknis

15. Mana versi terakir aplikasi PMP? Versi terakhir aplikasi PMP adalah 1.4 16. Bagaimana cara melakukan instalasi aplikasi PMP? Sebelum melakukan instalasi PMP pastikan versi dapodik yang dimiliki adalah 2016 b terbaru yang dapat diunduh pada link berikut http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan Perbaharui dengan updatter 2016 b terbaru yang dapat diunduh pada link berikut http://dapodikdasmen.data.kemdikbud.go.id/Patch_Dapodik_2016.b_14092016.exe

a. Jika belum pernah menginstal sama sekali: Gunakan installer PMP 1.4 yang dapat diunduh pada link berikut http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan

b. Jika sudah pernah menginstal namun masih versi 1.2:  Jika sudah instal 1.2 dan sudah melakukan entri data maka update ke versi 1.3 kemudian update lagi· ke 1.4 (2x running). Karena jika diuninstal data yang sudah dientri akan hilang  Jika sudah install 1.2 dan belum melakukan entri data maka uninstall 1.2 terlebih dahulu kemudian· langsung install ke 1.4 dengan link http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan

c. Jika sudah pernah menginstal namun masih versi 1.3  Jika sudah instal 1.3 dan sudah melakukan entri data maka update ke versi 1.3 kemudian update lagi· ke 1.4 (2x running). Karena jika diuninstal data yang sudah dientri akan hilang  Jika sudah install 1.3 dan belum melakukan entri data maka uninstall 1.2 terlebih dahulu kemudian langsung install ke 1.4 dengan link http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan

17. Mengapa harus mengupgrade versi PMP menjadi 1.4? Karena versi sebelumnya masih belum berfungsi dengan baik. Versi 1.4 sudah terdapat beberapa pembaharuan baik dari segi instrumen pertanyaan maupun dari segi fitur aplikasi. File patch update aplikasi dapodik 2016 b terbaru Installer PMP 1.4 Updater PMP 1.4 18. Bagaimana jika saat proses install atau update PMP 1.4 terjadi masalah/error?

a. Pastikan PC atau laptop sesuai dengan spesifikasi. Spesifikasi PC atau laptop dapat diunduh pada link berikut http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan

b. Pastikan terlebih dahulu penyebab error Contoh kasus 1:
Pertama, pastikan dapodik sudah menggunakan 2016b yang terbaru (lihat poin 15) Kedua, pastikan service dapodikDB dalam status started/running. Langkah melihat status service dapodikDB:  Ketik service pada tombol start, muncul kotak dialog. Kemudian Cari file dapodikDB dan pastikan dalam keadaan status started/running. Jika pada kolom status belum muncul keterangan started/running maka pilih file dapodikDB· kemudian pilih tombol start yang ada di samping. Pastikan file yang digunakan untuk menginstall adalah file updater 1.4 bukan file installer 1.4 (lihat poin 15)

19. Bagaimana jika tidak bisa log in setelah proses instalasi atau upgrade aplikasi selesai?
a. Kasus username tidak ditemukan Kasus ini terjadi pada versi 1.3 ke bawah sehingga perlu update menjadi versi 1.4

b. Kasus tidak dapat terhubung dengan dapodik
Pertama, hal ini dapat disebabkan oleh aplikasi dapodik yang belum diupdate menjadi versi 2016b terbaru (lihat poin 15)
Kedua, pastikan service dapodikDB dalam status started/running (poin 17b)

20. Bagaimana proses pengisian instrumen PMP? Silahkan lihat di buku panduan yang dapat diunduh pada link http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan (lihat poin 17a)

21. Apakah bisa siswa dan PTK log ini dengan akun sendiri? Bisa. Lebih lanjut silahkan lihat di buku panduan yang dapat diunduh pada link http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan (lihat poin 17a)

22. Bagaimana jika saat proses pengisian instrumen atau entri data terjadi masalah/error seperti:
a. Instrumen sudah diisi 100% tetapi status belum hijau? Ctrl+F5 atau log out dan log in kembali
b. Instrumen tidak muncul di aplikasi? Ctrl+F5 atau log out dan log in kembali
c. Ketika pilih verifikasi pengawas yang muncul adalah data komite? Ctrl+F5 atau log out dan log in kembali
d. Edit data tapi diverifikasi tidak muncul perubahan / tidak berubah? Ctrl+F5 atau log out dan log in kembali
e. Sudah update ke 1.4 namun tampilan di beranda masih versi lama (1.2 atau 1.3)? Ctrl+F5 atau log out dan log in kembali
f. Laporan verifikasi untuk pengawas dan komite sudah centang (status hijau) padahal belum mengisi? Ctrl+F5 atau log out dan log in kembali
g. Instrumen komite untuk poin A5 dan B1 tidak keluar pada aplikasi? Silahkan update aplikasi PMP menjadi versi 1.4 (poin 15)

23. Tidak bisa mengirim data atau proses kirim data lambat? a. Pastikan akses internet terhubung dengan baik b. Server pusat dalam perbaikan. Coba ulang beberapa saat lagi c. Jika berlanjut hubungi tim yang berwenang

24. Bagaimana cara melakukan backup dan restore data untuk yang sudah mengisi pada versi 1.3? Pilih verifikasi dan kirim data lalu tekan backup untuk backup data atau restore untuk restore data

25. Bagaimana memeriksa pertanyaan yang belum dijawab? Lihat pada verifikasi dan kirim data. Pada fitur tersebut ditunjukkan nama-nama responden yang belum mengisi. Jika ingin melihat pertanyaan yang belum dijawab harus masuh terlebih dahulu ke akun responden yang bersangkutan. Centang hijau bagi yang sudah mengisi atau sudah terisi. Tanda Silang merah bagi yang belum mengisi atau belum terisi

26. Bagaimana mengirim data responden yang sudah selesai mengisi instrumen? Masuk ke konfirmasi selesai. Jika semua pertanyaan sudah terisi maka tombol konfirmasi akan menyala

27. Setelah konfimasi selesai apakah jawaban masih bisa diedit? Tidak bisa

28. Setelah dikirim apakah jawaban masih bisa diedit? Tidak bisa

29. Bagaimana memeriksa atau mengetahui sekolah yang sudah mengirim atau belum mengirim data PMP? Silahkan masuk ke web pmp berikut http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pengiriman

30. Apakah entri data PMP harus online? Tidak. Hanya proses pengiriman data yang membutuhkan koneksi internet

31. Apakah bisa mengisi instrumen secara bersamaan dengan komputer yang berbeda? Bisa dengan menggunakan sistem jaringan LAN

32. Bagaimana cara membuat LAN untuk entri data bersamaan? Pengaturan di Android:
1. Masuk ke menu Pengaturan/Setting Android
2. Pilih Nirkabel dan Jaringan / Wifi and Network
3. Pilih Tethering and Portable Hotspot
4. Pilih Pengaturan Hotspot Wi-fi Portable
5. Pilih Konfigurasi Hotspot Wi-fi Portable
6. Akan terlihat menu Konfigurasi Hotspot Wi-fi Portable
a. SSID : nama Wifi anda
b. Pengaman : Security Wi-fi / Password untuk pengguna yang ingin terhubung dengan Wifi Hotspot (Jika anda tidak ingin memberikan password pilih opsi open, tetapi untuk keamanan sebaiknya beri password pada Wifi Hotspot anda tersebut utuk menghindari penggunaan Wifi Hotspot oleh pengguna lain yang tidak anda inginkan)
7. Setelah selesai setting Wifi Hotspot kembali ke Tethering and Portable Hotspot 8. Beri checklist pada Hotspot Wi-fi Portable untuk mengaktifkan Wifi Hotspot pada android anda.

Pengaturan di komputer yang terinstall aplikasi PMP (server)
9. Koneksikan komputer yang terinstall aplikasi pmp ke hotspot wifi android yang telah dinyalakan

10. Tekan tombol windows di pojok kiri bawah layar komputer, lalu arahkan kursor ke menu accessories, lalu ke command prompt, Atau ketikkan "cmd" di menu search/cari

11. jika command prompt telah terbuka, ketikkan "ipconfig"

12. cari baris dengan keterangan IPv4 Address. Di sana akan terlihat alamat ip lokal dari komputer tersebut (contoh: 192.168.0.3);


Pengaturan di komputer client

13. Koneksikan komputer ke hotspot wifi android yang telah dinyalakan

14. buka web browser (firefox / chrome), lalu ketikkan alamat ip dari komputer yang terinstall aplikasi pmp dengan ditambahkan port 1745 (contoh: 192.168.0.3:1745);

15. tunggu sampai aplikasi terbuka, lalu login menggunakan akun pengguna masing-masing

=====================================





Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "APLIKASI PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (PMP) 2016"

Post a Comment