Loading...
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berisi tentang perjuangan bangsa Indonesia untuk memperoleh kemerdekaan dari penjajah yang tidak sesuai dengan kemanusiaan dan keadilan.
Dalam bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar inilah dasar negara Republik Indonesia juga tercantum. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan staatsfundamentalnorm (norma dasar negara) bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai norma dasar negara, maka di dalamnya terdapat dasar negara Pancasila sebagai nilai-nilai yang melandasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, segala penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh penyelenggara negara haruslah sesuai dengan nilai-nilai dasar tersebut. Selain dasar negara dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 juga tercantum tujuan negara Republik Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dengan demikian dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu terkandung prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan daripada bangsa Indonesia yang akan diwujudkan dengan jalan bernegara.
Dalam bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar inilah dasar negara Republik Indonesia juga tercantum. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan staatsfundamentalnorm (norma dasar negara) bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai norma dasar negara, maka di dalamnya terdapat dasar negara Pancasila sebagai nilai-nilai yang melandasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, segala penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh penyelenggara negara haruslah sesuai dengan nilai-nilai dasar tersebut. Selain dasar negara dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 juga tercantum tujuan negara Republik Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dengan demikian dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu terkandung prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan daripada bangsa Indonesia yang akan diwujudkan dengan jalan bernegara.
Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental (staatsfundamentalnorm), Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 selain merupakan suasana kerohanian dari Undang-Undang Dasar 1945 juga merupakan pangkal sumber penjabaran normatif dari pasal-pasal dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dan hukum positif lainnya. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan norma dasar yang memberikan arah serta dasar-dasar cita-cita hukum bagi Undang-Undang Dasar negara. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memiliki hakikat kedudukan hukum yang lebih tinggi daripada pasal-pasal dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan demikian Pembukaan Undang-Undang 1945 berisi pokok-pokok pikiran dan kaedah negara fundamental yang dengan jalan hukum tidak dapat diubah, disamping itu berisi pernyataan kemerdekaan. Oleh karena isinya yang sangat essensial ini maka Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disepakati sebagai sumber cita moral dan cita hukum Indonesia (AW. Wijaya, 1991:62)
Adapun naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mewakili seluruh rakyat Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, adalah sebagai berikut:
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat sifat-sifat fundamental dan asasi bagi negara yang pada hakikatnya mempunyai kedudukan tetap dan tidak dapat dirubah. Berdasarkan ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 yang menerima baik Memorandum DPR-GR tanggal 9 Juni 1966 Jo. Tap No. V/MPR/1973 yang menyatakan: Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pernyataan Kemerdekaan yang terinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan yang memuat Pancasila sebagai Dasar Falsafah Negara, merupakan satu rangkaian dengan Proklamsi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan oleh karena itu tidak dapat diubah oleh siapapun juga termasuk MPR hasil Pemilu yang berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945, karena mengubah isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berarti sama halnya pembubaran negara. Dengan demikian jelaslah bagi kita bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, baik secara formal maupun material tidak dapat diubah.
Ketegasan untuk tidak mengubah pembukaan UUD 1945 juga dituangkan dalam Kesepakatan MPR RI pada proses amendemen UUD 1945 yang dilakukan pada tahun 1999 hingga tahun 2002. Sebagaimana diketahui saat Amandemen UUD1945, MPR RI berkomitmen untuk tidak mengubah bagian Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, akan mempertegas sistem pemerintahan presidensial, meniadakan Penjelasan UUD 1945 dan manjadikan hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan ke dalam pasal-pasal, serta Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara adendum.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental berisi:
a. Tujuan negara
Tujuan negara yang tersurat di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat merupakan sesuatu yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia setelah memilki Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan negara tersebut merupakan tujuan nasional yang secara rinci dapat diurai sebagai berikut: (1) membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (2) memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (3) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
b. Ketentuan diadakannya Undang Undang Dasar Negara.
Pernyataan ketentuan diadakannya Undang Undang Dasar Negara tersimpul dalam kalimat “...........maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia”. Hal ini merupakan suatu ketentuan bahwa negara Indonesia harus berdasarkan pada suatu Undang-Undang Dasar dan merupakan suatu dasar yuridis formal bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum.
c. Bentuk Negara dan Jenis Kedaulatan
Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat: “...yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”. Di dalam negara yang berbentuk Republik, kehendak negara adalah hasil dari suatu peristiwa hukum, dan terdapat suatu badan yang mewakili sejumlah orang sebagai pemegang kekuasaan. Keputusan-keputusan badan ini merupakan hasil proses hukum yang sesuai dengan Konstitusi negara, dan sebagai wujud kehendak negara. Sedangkan kedaulatan secara yuridis diartikan sebagai kekuasaan. Menurut Jean Bodin, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi terhadap warganegara dan rakyat tanpa suatu pembatasan undang-undang. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat mempunyai arti bahwa kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Rakyatlah yang berdaulat, dan mewakilkan kekuasaannya pada suatu badan yaitu Pemerintah. Bila Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat akan bertindak mengganti Pemerintah.
Kehendak rakyat menurut JJ Rousseau ada dua, yaitu kehendak rakyat seluruhnya yang dinamakan Volente de Tous dan kehendak rakyat dari sebagian rakyat yakni rakyat dengan suara terbanyak, yang dinamakan Volente Generale. Dalam praktek bilamana jumlah rakyat sudah terlalu banyak, maka pengambilan keputusan berdasar kehendak seluruh rakyat akan mengalami kendala berlarut-larutnya penentuan keputusan tersebut yang dapat menyebabkan negara tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga sistem suara terbanyak lebih banyak digunakan terutama oleh negara-negara demokrasi Barat.
d. Dasar negara
Pernyataan bahwa di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat pernyataan dasar Negara ini tersimpul dalam kalimat: “... dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dengan demikian menurut Pembukaan UUD 1945 yang menjadi dasar Negara adalah kelima asas yang disebutkan di atas yang terkenal dengan nama Pancasila.
Dasar Negara diperlukan agar negara tersebut memiliki pedoman atau patokan untuk suatu kehidupan bernegara yang tertib, terarah dan terencana, sehingga menjadi suatu negara yang bermartabat di mata bangsa-bangsa lain di dunia. Dari ketentuan tersebut tersurat adanya Pancasila sebagai dasar filsafat negara yang mengandung makna bahwa segala aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan dasar nilai serta norma untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila menjadi asas kerokhanian yang menjadi sumber nilai, norma serta kaidah moral maupun hukum negara. Oleh karenanya sebagai dasar filsafat negara, Pancasila sering disebut pula sebagai ideologi negara (Staatsidee) yang mengandung konsekuensi bahwa seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara serta segala peraturan perundang-undangan yang ada dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila, dan Pancasila merupakan sumber tertib hukum Indonesia.
Adapun kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 telah menyatakan proklamasi kemerdekaannya yaitu dalam suatu Naskah Proklamasi yang dibacakan oleh Soekarno-Hatta atas nama seluruh bangsa Indonesia. Proklamasi pada hakikatnya memiliki dua makna, yaitu suatu pernyataan tentang kemerdekaan bangsa Indonesia dan tindakan-tindakan yang harus segera dilaksanakan berkaitan dengan proklamasi tersebut, artinya mulai detik proklamasi tersebut bangsa Indonesia menyusun negara yang merdeka yang memiliki kedaulatan sendiri untuk mewujudkan cita-cita bersama, yaitu masyarakat yang adil dan makmur, material maupun spiritual. Dalam Pembukaan UUD 1945, baik pernyataan proklamasi (pada alinea ke-3) maupun tindakan-tindakan tentang pembentukan Negara Republik Indonesia terinci sejak alinea ke-3.
b. Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat adanya tertib hukum Indonesia Dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 ditemukan unsur-unsur yang menurut ilmu hukum merupakan syarat bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia, yaitu suatu kebulatan dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum.
c. Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental Di dalam suatu tertib hukum terdapat urut-urutan susunan yang bersifat hirarkis, dimana UUD (pasal-pasalnya) bukanlah merupakan suatu tertib hukum yang tertinggi. Di atasnya masih ada dasar-dasar pokok dari UUD ataupun hukum dasar yang tidak tertulis yang pada hakikatnya terpisah dari UUD atau hukum dasar yang tidak tertulis itu yang dinamakan Pokok Kaidah yang Fundamental. Berdasarkan unsur-unsur yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 maka menurut ilmu hukum tatanegara, Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya telah memenuhi syarat sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental (Staatsfundamentalnorm).
d. Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber semangat bagi UUD 1945 Pembukaan UUD 1945, yang terkandung di dalamnya pokok-pokok pikiran yang inti sarinya adalah Pancasila, pada hakikatnya merupakan sumber semangat bagi para penyelenggara negara, para pemimpin pemerintahan, para penyelenggara partai serta golongan fungsional, dan seluruh alat perlengkapan negara lainnya.
e. Pembukaan UUD 1945 Mempunyai Kedudukan Kuat dan Tetap Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, Pembukaan UUD 1945 memiliki hakikat kedudukan hukum yang kuat, bahkan secara yuridis tidak dapat diubah oleh siapapun, terlekat pada kelangsungan hidup negara. Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar, rangka dan suasana bagi kehidupan negara dan tertib hukum Indonesia Dalam pengertian ini, isi yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 bilamana dirinci secara sistematis merupakan suatu kesatuan yang bertingkat dan berfungsi sebagai dasar, rangka, dan suasana bagi negara dan tertib hukum Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea atau bagian yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Alinea Pertama
Alinea pertama : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
Makna yang terkandung dalam Alinea pertama ini adalah menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapai masalah kemerdekaan melawan penjajah.
Alinea ini mengungkapkan suatu dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, dan oleh karenanya harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak kemerdekaannya sebagai hak asasinya. Disitulah letak moral luhur dari pernyataan kemerdekaan Indonesia.
Selain mengungkapkan dalil obyektif, alinea ini juga mengandung suatu pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan. Dalil tersebut di atas meletakkan tugas kewajiban bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaaan setiap bangsa.
Selain mengungkapkan dalil obyektif, alinea ini juga mengandung suatu pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan. Dalil tersebut di atas meletakkan tugas kewajiban bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaaan setiap bangsa.
Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan ialah karena penjajahan itu bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Ini berarti setiap hal atau sifat yang bertentangan atau tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan juga harus secara sadar ditentang oleh bangsa Indonesia. Pendirian tersebut itulah yang melandasi dan mengendalikan politik luar negeri kita.
2. Alinea Kedua
Alinea kedua : “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”
Alinea ini mengandung makna:
1. Bahwa kemerdekaan Indonesia bukan pemberian atau hadiah dari Negara lain tetapi merupakan hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri;
2. Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir (baru mencapai pintu gerbang) tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
3. Alinea Ketiga
Alinea ketiga : “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”
Alinea ini memuat motivasi spiritual yang luhur dan mengilhami Proklamasi Kemerdekaan serta menunjukkan pula ketaqwaan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa. Inti dari alinea ini adalah pengakuan bahwa Kemerdekaan yang diperoleh bangsa Indonesia bukan semata-mata hasil perjuangan bangsa Indonesia, tetapi juga berkat rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa. Hal tersebut berarti bahwa bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang berkeseimbangan material dan spiritual serta keseimbangan kebidupan di dunia dan di akhirat.
Keyakinan dan tekad yang kuat untuk memperoleh kemerdekaan dan keyakinan akan kekuasaaan Tuhan, menjadi kekuatan yang menggerakkan bangsa Indonesia. Persenjataan yang sederhana dan tradisional tidak menjadi halangan untuk berani melawan penjajah yang memiliki senjata lebih modern. Para pejuang bangsa yakin bahwa Tuhan akan memberikan bantuan kepada umatnya yang berjuang melawan kebenaran.
Banyak peristiwa sejarah dalam perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah, memperoleh kemenangan walaupun dengan segala keterbatasan senjata, organisasi dan sumber daya manusia. Hal ini menunjukkan bahwa tekad yang kuat dan keyakinan pada kekuasaaan Tuhan, dapat menjadi faktor pendorong dan penentu keberhasilan sesuatu. Alinea ketiga pembukaan mempertegas pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia merupakan mahluk Tuhan yang terdiri atas jasmani dan rohani. Manusia bukanlah mesin yang tidak memiliki jiwa. Berbeda dengan pandangan yang beranggapan bahwa manusia hanya bersifat fisik belaka.Ini menegaskan prinsip keseimbangan dalam kehidupan secara material dan spiritual, kehidupan dunia dan akhirat, jasmani dan rohani.
Alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 juga menegaskan motivasi bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya serta pengakuan akan peran rakyat dalam perjuangan mencapai kemerdekaan. Kalimat yang menyatakan bahwa “rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” secara implisit melenyapkan segala kesangsian dukungan rakyat terhadap kemerdekaan. Sehingga esensinya adalah bahwa kekuasaan tertinggi bagi bangsa dan negara Indonesia adalah terletak pada rakyat atau yang disebut kedaulatan rakyat.
4. Alinea keempat
Alinea keempat : “Kemudian daripada itu untuk membentuk susunan pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan 13
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Isi alinea keempat ini sangat jelas menegaskan tentang tujuan Negara, pembentukaan UUD, bentuk Negara, system pemerintahan dan dasar negara
a. Tujuan negara Indonesia yaitu :
1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2) memajukan kesejahteraan umum
3) mencerdasarkan kehidupan bangsa
4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. UUD yang digunakan atau dibentuk UUD 1945
c. Susunan dan bentuk negara, yaitu republik kesatuan
c. Sistem pemerintahan negara Indonesia adalah berkedaulatan rakyat (demokrasi)
d. Dasar negara indonesia yaitu Pancasila
B. Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di dalamnya terkandung pokok-pokok pikiran yang harus dijelmakan ke dalam pasal-pasal Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 serta mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Berikut ini 4 pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:
1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, yakni negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Ini berarti juga negara hendak mengatasi segala paham golongan dan segala paham perseorangan.
Rumusan ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia adalah satu, tidak dapat dipecah-pecah. Meskipun setiap suku bangsa Indonesia mempunyai corak masing-masing, keseluruhannya secara garis besar dan dalam pokok dasarnya mengandung persamaan. Dengan demikian negara Indonesia yang didirikan atas aliran pengertian persatuan Indonesia itu mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perorangan. Negara Indonesia yang didirikan sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakatnya menghendaki negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya karena negara Indonesia merupakan masyarkat yang integral yang diliputi semangat satu bangsa, semangat kekeluargaan, kegotongroyongan dan usaha bersama.
2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Paham pemikiran ini menunjukkan bahwa manusia Indonesia mempunyai hak yang sama untuk menikmati keadilan sosial dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial itu. Namun, negara juga berkewajiban menciptakan keadilan sosial tersebut.
3. Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistem negara yang hendak terbentuk dalam Undang-Undang Dasar 1945 harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan.
Paham pemikiran ini menunjukkan bahwa kedaulatan dalam negara Republik Indonesia berada ditangan rakyat Indonesia. Perwujudan kedaulatan rakyat itu dilakukan berdasarkan kerakyatan atau demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
4. Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Paham ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang monoteisme, yakni bangsa mengakui bahwa Tuhan itu satu (esa). Perwujudan paham ini mengehdnaki pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral yang luhur.
Apabila kita perhatikan keempat pokok pikiran di atas tampaklah bahwa pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 itu adalah Pancasila itu sendiri. Oleh karena, pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 itu meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945 serta mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, sedangkan pokok-pokok pikiran UUD 1945 itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945, dapat disimpulkan bahwa suasana kebatinan UUD 1945 adalah Pancasila.
C. Sikap Postif Terhadap Isi Alinea dan Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945
Usaha mempertahankan Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak cukup hanya dengan memahami isi alinea dan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun yang tidak kalah penting adalah mewujudkan makna yang terkandung dalam setiap alinea dan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara wajib memperjuangkan makna yang terkandung dalam alinea dan pokok-pokok pikiran embukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut menjadi kenyataan.
Berikut ini contoh sikap postif terhadap Isi Alinea dan Pokok Pikiran Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1) Memiliki pola fikir dan pola tindak berdasar pada konsep, prinsip, dan nilai yang terkandung dalam Isi Alinea dan Pokok Pikiran Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2) Bertekad mempertahankan dan menjaga kelestarian Pembukaan UUD 1945.
3) Menjadikan Isi Alinea dan Pokok Pikiran Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan dalam mengoperasionalisasikan demokrasi dan HAM
4) Menjadikan Isi Alinea dan Pokok Pikiran Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
5) Menjadikan Isi Alinea dan Pokok Pikiran Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengoperasionalisasikan perekonomian nasional
6) Mengembangkan pola pikir Bhinneka Tunggal Ika yang berwujud sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam kehidupan bangsa yang pluralistik.
Secara operasional sikap positif terhadap isi alinea dan pokok pikiran UUD 1945, antara lain sebagai berikut:
No. | Pokok Pikiran | Sikap Positif yang Ditampilkan |
1. | Persatuan | Lingkungan keluarga Saling menghargai antar anggota keluarga Menjaga kerukunan keluarga Tidak mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar. |
Lingkungan sekolah Ikut serta dalam belajar kelompok Saling menghargai sesama teman Tidak membeda-bedakan teman | ||
Lingkungan masyarakat Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti membersihkan lingkungan Mempererat tali silaturahmi dengan sesama warga masyarakat Saling membantu dalam menghadapi persoalan | ||
Lingkungan Bangsa dan Negara Menggunakan bahasa Indonesia dalam pergaulan. Tidak menghina atau merendahkan orang lain Menggalang persatuan dan kesatuan warga masyarakat. | ||
2. | Keadilan Sosial | Lingkungan keluarga Bersikap adil terhadap sesama anggota keluarga. Memberikan kesempatan berpendapat saat rapat keluarga. Menjaga keseimbangan hak dan kewajiban. |
Lingkungan sekolah Memberikan bantuan kepada teman yang membutuhkan Tidak memilih-milih dalam berteman Suka menolong teman yang sedang kesusahan. | ||
Lingkungan masyarakat Peduli terhadap permaslahan yang dihadapi warga lain Memberi simpati kepada warga yang terkena musibah. Memberikan bantuan kepada yang membutuhkan. | ||
Lingkungan Bangsa dan Negara Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia Gemar melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial. Suka bekerja keras | ||
3. | Kedaulatan Rakyat | Lingkungan keluarga Menyelesaikan permasalahan keluarga dengan bermusyawarah Mengutamakan kepentingan keluarga dibanding kepentingan pribadi Menghargai pendapat anggota keluarga yang lain |
Lingkungan sekolah Bermusyawarah dengan kelompok sebelum menyampaikan hasil presentasi Menghargai pendapat teman, Melaksanakan hasil keputusan dengan penuh tanggung jawab. | ||
Lingkungan masyarakat Bermusyawarah untuk menyelesaikan masalah, Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan, Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. | ||
Lingkungan Bangsa dan Negara Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain, Mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau golongan, Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. | ||
4. | Ketuhanan | Lingkungan keluarga Beribadah tepat waktu Saling mengingatkan untuk beribadah Menghormati saudara yang berbeda agama |
Lingkungan sekolah Tidak membandingkan agama teman dengan teman yang lainnya. Saling menghormati agama teman yang berbeda Tidak membeda-bedakan teman berdasarkan agama. | ||
Lingkungan masyarakat Tidak mengejek agama orang lain, Saling menghormati kepercayaan orang lain. Memberikan kebebasan penganut agama lain untuk beribadah. | ||
Lingkungan Bangsa dan Negara Hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup, Tidak memaksakan agama kepada orang lain Mengembangkan sikap toleransi kepada pemeluk agama lain |
Loading...
0 Response to "ISI ALINEA DAN POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD1945"
Post a Comment