HASIL PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS MESTI DILAPORKAN KEPADA BKN MELALUI PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN

Loading...
Berbeda dengan DP3 yang biasanya baru diminta kalau mengajukan kenaikan tingkat , Laporan Penilaian Prestasi Kerja PNS yang dibuat berdasarkan Sasasan Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja harus dilaporkan setiap tahun kepada Badan Kepegawaian Negara. Keharusan menyampaikan Laporan Penilaian Kinerja PNS setiap tahun kepada BKN tertuang dalam Surat Edaran Menpan Nomor B/2810/M. MENPAN-RB.08/2016


Berikut ini isi surat Menpan Nomor B/2810/M. MENPAN-RB.08/2016



Mengacu kepada surat tersebut Laporan Penilaian Prestasi Kerja PNS tidak hanya dibuat dalam bentuk printout, tetapi juga harus tersedia softcopy-nya,

Demikian info ini untuk sekedar persiapan kalau kita (intansi/SKPD) diminta softcopy Laporan Penilaian Prestasi Kerja PNS.


Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HASIL PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS MESTI DILAPORKAN KEPADA BKN MELALUI PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN"

Post a Comment