Loading...
Berbeda dengan DP3 yang biasanya baru diminta kalau mengajukan kenaikan tingkat , Laporan Penilaian Prestasi Kerja PNS yang dibuat berdasarkan Sasasan Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja harus dilaporkan setiap tahun kepada Badan Kepegawaian Negara. Keharusan menyampaikan Laporan Penilaian Kinerja PNS setiap tahun kepada BKN tertuang dalam Surat Edaran Menpan Nomor B/2810/M. MENPAN-RB.08/2016
Berikut ini isi surat Menpan Nomor B/2810/M. MENPAN-RB.08/2016
Mengacu kepada surat tersebut Laporan Penilaian Prestasi Kerja PNS tidak hanya dibuat dalam bentuk printout, tetapi juga harus tersedia softcopy-nya,
Demikian info ini untuk sekedar persiapan kalau kita (intansi/SKPD) diminta softcopy Laporan Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Loading...
0 Response to "HASIL PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS MESTI DILAPORKAN KEPADA BKN MELALUI PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN"
Post a Comment