Loading...
Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa, menyatakan bahwa:
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. penataan Desa; dan
b. penataan Desa Adat.
(2) Penataan Desa dan penataan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berupa:
a. pembentukan Desa dan Desa Adat;
b. penghapusan Desa dan Desa Adat; dan
c. perubahan status Desa dan Desa Adat.
Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa, menyatakan bahwa:
(1) Penataan Desa ditetapkan dengan Perda Kabupaten/Kota.
(2) Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama Desa/Kelurahan lama dan baru;
b. nomor kode desa/kelurahan yang lama;
c. jumlah penduduk;
d. luas wilayah;
e. cakupan wilayah kerja Desa baru; dan
f. peta batas wilayah Desa/Kelurahan baru.
Pasal 4 Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa, menyatakan bahwa 1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. 2) Penataan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa, menyatakan bahwa Penataan Desa oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertujuan:
a. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
b. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
d. meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa; dan
e. meningkatkan daya saing Desa.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa.
Link Dwonload Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 ----DISINI---
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa. Semoga ada manfaatnya.
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa. Semoga ada manfaatnya.
Loading...
0 Response to "PERMENDAGRI NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENATAAN DESA"
Post a Comment