Pengertian dan Syarat Shalat Berjamaah
Pengertian dan Syarat Shalat Berjamaah |Sebelumnya kita telah membahas apa itu yang dimaksud dengan pengertian shalat baik secara etimologi maupun terminologi. Kali ini akan membahas bagaimana pengertian shalat berjamaah secara bahasa dan istilah disertai dengan syarat shalat berjamaah yang harus terpenuhi oleh imam dan makmum, hukum melaksanakan shalat berjamaah tersebut, dan bagaimana keutamaan shalat berjamaah dibandingkan dengan shalat munfarid atau shalat sendirian.
Berikut ini adalah uraian mengenai Pengertian dan Syarat Shalat Berjamaah Bagi Imam Dan Makmum dilengkapi dengan hukum dan keutamaan shalat berjamaah.
Pengertian Shalat Berjamaah
Pengertian shalat berjamaah menurut bahasa berarti “shalat secara berkelompok”, adapun menurut istilah ialah shalat yang dikerjkaan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih dan terdiri dari imam di depan dan makmum di belakang dengan persyaratan tertentu. Lawan dari shalat berjamaah adalah shalat munfarid atau shalat yang dilaksanakan sendirian tanpa ada imam.
Syarat Shalat Berjamaah
Adapun syarat-syarat shalat berjamaah tersebut ialah sebagai berikut :
- Niat mengikuti imam
- Mengetahui segala yang dikerjakan imam.
- Jangan ada dinding yang menghalangi iamam dan makmum kecuali bagi perempuan di mesjid.
- Jangan mendahului iamam dalam takbir dan jangan mendahului atau melambatkan diri dua rakaat fi’li.
- Jangan berada di depan imam.
- Jarak antara imam dan makmum atau antara makmum dan baris makmum yang terakhir tidak lebih dari 300 hasta.
- Shalat makmum harus sesuai dengan shalat imam misalnya sama-sama shalat dzuhur, shalat jamak, qasar dan sebagainya.
Syarat Menjadi Imam
Bagaimana dengan syarat-syarat untuk menjadi seorang imam, berikut rinciannya:
- Mempunyai pengetahuan yang lebih dalam hal shalat.
- Dapat membaca al-quran dengan fasih dan benar.
- Mumayyiz atau baligh, berakal sehat dan dapat membedakan antara yang hak dan batil.
- Lebih utama jika imamnya lebih tua.
- Berniat menjadi imam.
- Imam laki-laki maka makmumnya boleh siapa saja, Imam banci maka makmumnya harus perempuan dan imam perempuan hanya boleh mengimami perempuan saja.
Syarat menjadi Makmum
Selanjutnya adalah bagaimana syarat menjadi makmum dalam shalat berjamaah, berikut ini adalah rinciannya:
- Berniat mengikuti imam.
- Mengikuti imam dalam setiap gerakannya.
- Imam dan makmum harus berada dalam satu tempat.
- Tempat berdirinya makmum tidak diperbolehkan melebihi tempat berdirinya imam.
- Makmum harus mengetahui gerak-gerik imamnya.
Hukum dan Keutamaan Shalat Berjamaah
Hukum dari shalat berjamaah adalah sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan sebagaimana hadits Nabi saw :
صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً
Sholaatul jamaa’ati afdholu min sholaatil faddzi bisab’in wa isyriina darojatan
” Sholat berjama’ah itu lebih utama daripada sholat sendirian dengan pahala 27 derajat ” (HR. Bukhori- Muslim)
Adapun keutamaan atau hikmah shalat 5 waktu berjamaah tentunya sangat banyak sekali, namun yang paling penting adalah adanya silaturahmi dan sebagai sarana belajar untuk mendisiplinkan diri dalam hal apapun dimana kedua hal ini tentunya akan membuat karakter atau kepribadian kita menjadi semakin membaik baik dari segi sosial kemasyarakatan ataupun secara kualitas diri.
Demikian sedikit pembahasan mengenai Pengertian dan Syarat Shalat Berjamaah baik Bagi Imam atau pun Makmum, dilengkapi dengan Dengan Hukum dan dalilnya Keutamaan melaksanakan shalat berjamaah. Wallahu A’lam Bishawaab.
0 Response to "Pengertian dan Syarat Shalat Berjamaah Bagi Imam Dan Makmum Berikut Dengan Hukum dan Keutamaannya"
Post a Comment