Loading...
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru tidak dihapus. Kebijakan positif terkait guru dan tenaga pendidikan akan terus berlanjut termasuk TPG dan program sertifikasi profesi guru.
“Sudah jelas diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut (TPG dan Sertifikasi Guru—Red). Amanat ini harus kita laksanakan,” kata Muhadjir dalam keterangan persnya, Selasa (2/8).
Seperti diketahui, tunjangan profesi guru merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun2008 tentang Guru. Muhadjir mengatakan, kedua peraturan tersebut mengamanatkan tunjangan profesi guru diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan dan telah tersertifikasi.
Sebelumnya beredar kabar adanya wacana penghapusan program sertifikasi guru yang di dalamnya termasuk kegiatan pelatihan guru. Kabar ini beredar melalui media sosial (medsos) yang kemudian menjadi viral di kalangan para guru.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, pemerintah telah menyiapkan anggaran tunjangan profesi guru pada 2016. “Baik guru PNS maupun bukan PNS,” kata pria yang disapa akrab Pranata ini.
Menurut Pranata, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 71 triliun untuk guru PNS Daerah. Kemudian hampir Rp 8 triliun telah disiapkan untuk guru bukan PNS yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi seperti telah mengajar 24 jam.
“Pemilik sertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok," tegas dia. (republika.co.id)
Loading...
0 Response to "MENDIKBUD MUHADJIR EFFENDY PASTIKAN TUNJANGAN PROFESI GURU TAK DIHAPUS"
Post a Comment