Definisi Shalat Jumat Hukum Serta Niatnya dan Dasar Hukumnya
Pada artikel kali ini akan membahas Definisi Shalat Jumat Hukum Serta Niatnya secara mendetail supaya bisa difahami oleh sobat yang masih punya pertanyaan seputar shalat jumat tersebut, kemudian bagaimana dasar hukum dari pelaksanaan shalat jum’at tersebut. Terkadang kita sering mengikuti atau melaksanakan shalat jumat namun masih ada belum tahu apa itu shalat jumat, bagaimana hukumnya dan lebih parahnya lagi kalau belum tahu bagaimana niat shalat jumat tersebut. Adapun untuk syarat sah dan syarat wajib shalatnya sama dengan shalat seperti biasa, sobat bisa lihat penjelasan lebih lengkapnya disini : 5 Syarat Sah Shalat Dan Syarat Wajib Shalat
Setiap muslim laki-laki pastinya harus melaksanakan shalat jumat karena ia adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh orang yang beriman. Lalu apakah shalat jumat itu? Berikut ini adalah pemaparan meliputi Definisi Shalat Jumat Hukum Serta Niatnya yang ditulis dalam bahasa arab dan latin serta terjemahannya untuk imam dan makmum.
Definisi Shalat Jumat
Apa yang dimaksud dengan shalat jumat? shalat jumat ialah shalat yang dikerjakan oleh 40 orang atau lebih dalam suatu tempat tertentu. dimana ia dilakukan dengan dua rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan pada hari jumat setelah dua khutbah di dalam waktu dzuhur. Maka, tidak ada shalat jumat di luar hari jumat dan di luar waktu shalat dzuhur.
Hukum Shalat Jumat
Lalu, apakah hukum dari shalat jumat tersebut? Hukum shalat jumat sendiri adalah wajib atau fardu ‘ain bagi laki-laki dewasa yang beragama islam, merdeka dan menetap di suatu tempat tertentu lebih dari 3 hari (tidak dalam keadaan safar) maka ia boleh mengganti shalat jumat dengan shalat dzuhur jika sedang dalam suatu perjalanan. Akan tetapi , meskipun ia sedang berkunjung ke suatu tempat, akan tetapi dia tinggal disana sudah melebihi 3 hari maka hukum shalat jumatnya menjadi wajib lagi.
Dasar Hukum Shalat Jumat
Adapun dasar hukum melaksanakan shalat jumat ini terdapat dalam surah al Jumu’ah ayat 9 sebagai berikut :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ فَٱسۡعَوۡاْ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَذَرُواْ ٱلۡبَيۡعَۚ ذَٰلِكُمۡ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ٩
Artinya : Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Niat Shalat Jumat
Adapun niat untuk melaksanakan shalat jumat adalah sebagai berikut :
اُصَلِّيْ فَرْضَ الجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً مَاْمُوْمًا/اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
Ushollii fardlol jum’ati rak’ataini mustaqbilal qiblati adaa-an ma-muuman/imaaman lillaahi ta’aala.
Artinya :
Aku niat melakukan shalat jum’at 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, menjadi mamum/imam, karena Allah ta’ala.
Niat di atas adalah niat shalat jumat baik untuk imam maupun makmum, jika posisinya imam maka yang digunakan adalah اِمَامًا dan jika makmum maka yang digunakan adalah مَاْمُوْمًا.
Semoga pemaparan mengenai Definisi Shalat Jumat Hukum Serta Niatnya dilengkapi dengan dasar hukum pelaksanaannya di atas bisa memberikan wawasan sobat mengenai shalat jumat dan bisa melaksanakannya dengan baik.
0 Response to "Definisi Shalat Jumat Hukum Serta Niatnya Berikut Dasar Hukum Pelaksanaannya"
Post a Comment