5 Udzur Yang Membolehkan Kita Untuk Meninggalkan Shalat Berjamaah

Loading...

5 Udzur Yang Membolehkan Kita Untuk Meninggalkan Shalat Berjamaah

DAlam menjalankan shalat, kita sepakat bahwa shalat yang dilaksanakan secara berjamaah adalah sesuatu yang sangat dianjurkan oleh syari’at sebagaimana telah dibahas pada tulisan sebelumnya yang membahas tentang pengertian dan hukum sholat berjamaah, bahkan menurut sebagian ulama hukumnya hampir mendekati wajib hukumnya. Lalu, apa saja Udzur Yang Membolehkan Kita Untuk Meninggalkan Shalat Berjamaah karena kita tidak akan pernah tahu bagaimana situasi dan kondisi yang akan menimpa pada diri kita.

Banyak diantara saudara-saudara kita, bahkan penulis sendiri, masih lalai dalam melaksanakan sholat secara berjamaah, dengan berbagai alasan yang dibuat-buat, padahal sudah jelas bahwa sholat berjamaah adalah puncak derajat tertinggi untuk mendapatkan kemulyaan di sisi Allah swt.

 Udzur Yang Membolehkan Kita Untuk Meninggalkan Shalat Berjamaah 5 Udzur Yang Membolehkan Kita Untuk Meninggalkan Shalat Berjamaah

Udzur Yang Membolehkan Kita Untuk Meninggalkan Shalat Berjamaah

Namun, ada beberapa kondisi dimana kita diperbolehkan untuk tidak mengikuti sholat berjamaah, berikut ini adalah 5 Udzur Yang Membolehkan Kita Untuk Meninggalkan Shalat Berjamaah :

Pertama, Takut Adanya Bahaya. Setiap orang pastinya akan merasa takut manakala mengetahui adanya ancaman atau bahaya, dan ini sangat manusiawi, maka kita diperbolehkan untuk meniniggalkan shalat berjamaah.

Kedua, Lapar dan haus sedangkan makanan dan minuman telah tersedia. Kita diperbolehkan untuk meninggalkan sholat berjamaah dalam kondisi lapar dan haus, hanya saja ini jangan dijadikan alasan sehingga lapar dan haus tersebut hanyalah mengada-ngada.

Ketiga, Sakit yang menyebabkan kesulitan untuk pergi ke tempat shalat berjamaah. Untuk hal ibadah apapun, yang namanya karena sakit kita diperbolehkan untuk tidak melaksanakannya atau menggantinya, termasuk untuk melaksanakan shalat berjamaah. Maka, sakit adalah termasuk dalam Udzur Yang Membolehkan Kita Untuk Meninggalkan Shalat Berjamaah.

Keempat, Hujan yang menyusahkan perjalanan ke tempat berjamaah. Hujan yang dimasud disini tentunya adalah hujan dengan kadar hujan yang besar, bukan kecil yang masih bisa kita lewati dengan menggunakan payung. Misalnya turun hujan disertai dengan sambaran petir dan angin kencang sehingga akan membahayakan diri kita.

Kelima, Adanya angin yang sangat kencang. Angin yang sangat kencang yang melebihi batas standar kecepatan angin biasanya akan membahayakan keselamatan diri kita. Banyak musibah yang disebabkan oleh adanya tiupan angin yang sangat kencang misalnya angin tornado, maka kita diperbolehkan untuk meninggalkan sholat berjamaah.

Dengan adanya tulisan tentang Udzur Yang Membolehkan Kita Untuk Meninggalkan Shalat Berjamaah ini semoga bisa mengingatkan penulis dan sobat pembaca sekalian agar lebih hati-hati lagi ketika hendak meninggalkan sholat secara berjamaah. Wallahu A’lam Bishawaab

Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "5 Udzur Yang Membolehkan Kita Untuk Meninggalkan Shalat Berjamaah"

Post a Comment