UNDANG – UNDANG / UU NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG ASN

Loading...
cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang UNDANG – UNDANG / UU NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG ASN

Undang – Undang / UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b) bahwa pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik; c) bahwa untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara; d) bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sudah tidak sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global sehingga perlu diganti; e) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut Pasal 6 Undang – Undang / UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dinyatakan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Salah satu perbedaaan PNS dengan PPPK dijelskan dalam Pasal 7 Undang – Undang – UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa  PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sedangkan  PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini.

Kedudukan ASN dijelaskan dalam pasal 8 dan pasal 9 Undang – Undang – UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa  Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.  Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah. Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Fungsi, Tugas, dan Peran ditegaskan dalam pasal 10 – 12 Undang – Undang / UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa Pegawai ASN berfungsi sebagai: a) pelaksana kebijakan publik; b) pelayan publik; dan c) perekat dan pemersatu bangsa. Sedangkan Tugas ASN adalah a) melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan c) mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun peran ASN adalah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selengkapnya silahkan download dan baca Undang – Undang / UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)





Link Download Undang – Undang / UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN (DISINI)

Demikian informasi tentang Undang – Undang / UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.  


Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "UNDANG – UNDANG / UU NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG ASN"

Post a Comment