Loading...
PERKA BKN NOMOR : 24 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS |
BKN menerbitkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Perka BKN Nomor: 24 Tahun 2017 tertanggal: 22 Desember 2107 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Banyak hal yang menarik dari Perka BKN Nomor: 24 Tahun 2017 diantaranya Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan (edaran sebelumnya Cuti bersama mengurangi jumlah cuti tahunan).
Dalam Perka Nomor : 24 Tahun 2017 ini juga ada penegasan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan. Ini berati Libur siswa (pada liburan akhir semester) dapat dimaknai hari libur guru.
Selanjutnya dalam dalam Perka BKN Nomor : 24 Tahun 2017 juga dinyatakan bahwa selama menggunakan hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan cuti bersama, PNS tetap menerima penghasilan PNS, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS. Ini berati PNS yang sedang melaksanakan cuti tidak menerima tunjangan kinerja (termasuk juga tunjangan profesi bagi guru, apabila tunjangan profesi guru disamakan dengan tunjangan kinerja)
Bapak/Ibu kepala sekolah dan guru silahkan download Perka BKN Nomor : 24 Tahun 2017 untuk dijadikan arsip sekolah karena dalam Perka ini ada persyaratan-persyaratan untuk mengajukan Cuti PNS serta ada contoh format permohonan cuti PNS. Saya yakni di sekolah Anda suatu waktu ada yang membutuhkan misalnya untuk pengajuan cuti karena melahirkan, cuti alasan penting seperti cuti umrah, cuti besar seperti cuti ibadah haji dan sebagainya.
Selengkapnya silahkan download download Perka BKN Nomor : 24 Tahun 2017 (disini)
Demikian info Peraturan BKN Terbaru Perka BKN Nomor : 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Permohonan dan Pemberian Cuti PNS. Semoga bermanfaat.
Loading...
0 Response to "PERKA BKN TERBARU NOMOR : 24 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN CUTI PNS"
Post a Comment