Loading...
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai institusi yang bertanggungjawab dalam bidang pembinaan kesenian berusaha untuk memenuhi kebutuhan sarana kesenian tradisional di sekolah. Untuk merealisasikan hal tersebut, Direktorat Kesenian ditugasi untuk menyediakan fasilitasi sarana kesenian di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Dengan jumlah sekolah (SD, SMP, SMA/K, SLB) yang mencapai lebih dari 280.000 sekolah, maka tugas tersebut menjadi sangat berat. Apabila ditargetkan 5 persen saja dari keseluruhan maka jumlah yang harus difasilitasi adalah 14.000 sekolah. Sampai akhir tahun 2017 yang lalu, jumlah sekolah yang telah terfasilitasi adalah 4.078 sekolah, atau 29 persen dari target. Pada tahun 2018 ini telah dialokasikan fasilitasi untuk 438 sekolah dengan besaran bantuan maksimal Rp.90.000.000,-.
Agar kegiatan Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2018 ini dapat dilaksanakan dengan baik, perlu adanya petunjuk teknis yang mengatur segala hal terkait dengan pelaksanaan kegiatan fasilitasi dari tata cara pengajuan proposal, mekanisme penyaluran bantuan sampai dengan pertanggungjawaban keuangan.
Sasaran Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2018 sesuai Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2018 Untuk SD, SMP, SMA SMK, SLB adalah satuan pendidikan jenjang sekolah dasar (SD dan SDLB), sekolah menengah pertama (SMP dan SMPLB), dan sekolah menengah atas (SMA, SMALB, dan SMK) pada tingkat Kabupaten/Kota di Indonesia yang mengajukan proposal dan diverifikasi oleh tim yang ditunjuk.
Kriteria Sekolah Calon Penerima sesuai Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2018 Untuk SD, SMP, SMA SMK adalah
1. Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa/SDLB, dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/SMPLB, SMA/K, SMALB, baik negeri maupun yang dikelola oleh masyarakat (swasta);
2. Memiliki jumlah siswa paling sedikit 60 (enam puluh) siswa/i untuk SD; 30 (tiga puluh) siswa/i untuk SMP; 10 (sepuluh) siswa/i untuk SDLB; 5 (lima) siswa/i untuk SMPLB, 30 (tiga puluh) siswa/i untuk SMA/K; dan 5 (lima) siswa/i untuk SMALB;
3. Belum pernah menerima bantuan yang sejenis.
4. Penerima bantuan Fasilitasi Sarana Kesenian pada sekolah yang memiliki:
a. Guru/Pelatih Seni;
b. Ekstrakurikuler Bidang Seni; dan
c. Rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan bantuan sarana kesenian.
Syarat-syarat bagi calon penerima fasilitasi yaitu:
1. Mengajukan proposal permohonan bantuan yang diketahui komite sekolah dan disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;
2. Mencantumkan nama sekolah, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat sekolah yang lengkap;
3. Mencantumkan Fotokopi NPWP atas nama sekolah; dan
4. Melampirkan foto papan nama sekolah, foto gedung sekolah, foto alur komando (struktur organisasi), foto kegiatan siswa/i di sekolah (diutamakan kegiatan kesenian), foto alat kesenian yang dimiliki dan foto ruang penyimpanan alat kesenian;
5. Melampirkan profil lengkap pengajar yang akan mengajarkan sarana kesenian yang diusulkan.
6. Melampirkan pernyataan pakta integritas yang telah ditandatangani oleh kepala Sekolah (lampiran 16); dan
7. Membuka rekening pada bank yang telah ditunjuk sebagai Bank Penyalur Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Sekolah.
Waktu Pelaksanaan Pemberian Bantuan Fasilitasi Sarana Kesenian
Pelaksanaan pemberian bantuan fasilitasi sarana kesenian pada tahun 2018 dilakukan 2 tahap. Tahap I sebanyak 70% dari total penerima untuk proposal yang masuk pada tahun 2017 tetapi tidak terverifikasi di tahun 2017. Sedangkan Tahap II sebanyak 30% untuk proposal yang diterima pada tahun 2018. Tahap I dilakukan verifikasi pada paling lambat Bulan Februari, dan ditetapkan paling lambat April 2018. Adapun Tahap II dilakukan verifikasi paling lambat pada Bulan Juni 2018, dan ditetapkan paling lambat Bulan Agustus 2018
Pengusulan Satuan Pendidikan Calon Penerima Fasilitasi
Pengusulan satuan pendidikan calon penerima fasilitasi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Satuan pendidikan membuat proposal permohonan sesuai dengan kebutuhan sarana kesenian dan rencana anggaran belanja secara terinci sesuai dengan spesifikasi dan jumlah alat kesenian, yang diketahui oleh komite sekolah dan disahkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menangani pendidikan untuk SD, SMP, SDLB, dan SMPLB, dan untuk SMA/K, SMALB disahkan oleh Kepala Dinas Propinsi atau Kepala Kantor Perwakilan Dinas Propinsi yang menangani pendidikan;
2. Satuan pendidikan menyampaikan proposal permohonan kepada Direktur Kesenian melalui POS ke alamat :
Direktur Kesenian
Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Komplek Kemdikbud Gedung E Lantai IX, Jl. Jenderal Sudirman,
Senayan, Jakarta 10270. Telepon/fax (021) 5725549;
Selengkapnya Download JUKNIS BANTUAN PEMERINTAH FASILITASI SARANA KESENIAN DI SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2018 UNTUK SD, SMP, SMA SMK, SLB
Demikian informasi tentang Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2018 Untuk SD, SMP, SMA SMK , Semoga membantu. Terima kasih.
Loading...
0 Response to "JUKNIS BANTUAN PEMERINTAH FASILITASI SARANA KESENIAN TAHUN 2018 UNTUK SD, SMP, SMA SMK, SLB"
Post a Comment