Loading...
Berikut ini referensi pemberian honor atau honorarium Operator Dapodik (Dapodikdas Dapodikmen) Berdasarkan draf Permendikbud 80 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Juknis BOS 2016
Honor atau Honorarium Operator Dapodik (Dapodikdas) |
Berdasarkan draf Permendikbud 80 tahun 2015 tentang Juknis BOS 2016.Pada Lampiran 1 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama disebutkan bahwa Kebijakan pembayaran Honor bagi operator Dapodik untuk petugas pendataan di sekolah adalah sebagai berikut:
i). Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di satuan pendidikan (termasuk tenaga administrasi BOS yang ada di SD), baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga satuan pendidikan tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan;
ii). Apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, satuan pendidikan dapat menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan honor rutin bulanan);
iii). Standar honor untuk operator Dapodikdas mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja.
Honor atau Honorarium Operator Dapodik (Dapodikmen) |
Sedangkan berdasarkan draf Permendikbud 80 tahun 2015 tentang Juknis BOS 2016.Pada Lampiran 3 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Untuk Sekolah Menengah Kejuruan disebutkan bahwa Honor operator dapodik SMK dalam rangka kegiatan input/pemeliharaan data individual sekolah (meliputi: identitas sekolah, Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, sarana prasarana) melalui aplikasi Dapodikdasmen, diberikan dengan besaran estimasi honor input/pemeliharaan data per peserta didik sebesar Rp. 3.000,-; honor input/pemeliharaan data per Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebesar Rp. 30.000,-; honor input/pemeliharaan data identitas sekolah dan sarana-prasarana sebesar Rp.100.000,-; atau honor input/pemeliharaan data dapat diberikan mengikuti ketentuan dan kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja.
Demikian informasi terkait referensi pemberian honor atau honorarium Operator Dapodik (Dapodikdas Dapodikmen) semoga bermanfaat.
Loading...
0 Response to "HONOR OPERATOR DAPODIK (DAPODIKDAS DAPODIKMEN)"
Post a Comment