HONOR OPERATOR DAPODIK (DAPODIKDAS DAPODIKMEN)

Loading...
Berikut ini referensi pemberian honor atau honorarium Operator Dapodik (Dapodikdas Dapodikmen) Berdasarkan draf Permendikbud 80 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Juknis BOS 2016


Honor atau Honorarium Operator Dapodik (Dapodikdas)


Berdasarkan draf Permendikbud 80 tahun 2015 tentang Juknis BOS 2016.Pada Lampiran 1 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama disebutkan bahwa   Kebijakan  pembayaran Honor  bagi  operator Dapodik untuk  petugas  pendataan  di  sekolah  adalah  sebagai berikut:
i).  Kegiatan  pendataan  Dapodikdasmen  diusahakan  untuk dikerjakan  oleh  tenaga  administrasi berkompeten yang sudah  tersedia  di  satuan  pendidikan  (termasuk  tenaga administrasi BOS yang ada di SD), baik yang merupakan pegawai  tetap  maupun  tenaga  honorer, sehingga satuan pendidikan tidak perlu  menganggarkan biaya  tambahan untuk pembayaran honor bulanan;
ii).  Apabila  tidak  tersedia  tenaga  administrasi  yang berkompeten,  satuan  pendidikan  dapat  menugaskan tenaga  operator  lepas  (outsourcing)  yang  dibayar  sesuai dengan  waktu  pekerjaan  (tidak  dibayarkan honor rutin bulanan);
iii). Standar  honor  untuk operator Dapodikdas mengikuti standar  biaya,  atau  ketentuan  dan  kewajaran  yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja.

Honor atau Honorarium Operator Dapodik (Dapodikmen)


Sedangkan berdasarkan draf Permendikbud 80 tahun 2015 tentang Juknis BOS 2016.Pada Lampiran 3 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Untuk Sekolah Menengah Kejuruan  disebutkan bahwa Honor  operator  dapodik  SMK  dalam  rangka  kegiatan input/pemeliharaan  data  individual  sekolah  (meliputi:  identitas sekolah, Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, sarana prasarana)  melalui  aplikasi  Dapodikdasmen, diberikan  dengan besaran estimasi honor input/pemeliharaan data per peserta didik sebesar  Rp.  3.000,-; honor input/pemeliharaan  data per  Pendidik dan  Tenaga  Kependidikan  sebesar  Rp.  30.000,-;  honor input/pemeliharaan  data identitas  sekolah  dan  sarana-prasarana sebesar  Rp.100.000,-; atau  honor input/pemeliharaan  data  dapat  diberikan  mengikuti  ketentuan  dan  kewajaran  yang  berlaku  di daerah sesuai dengan beban kerja.


Demikian informasi terkait referensi pemberian honor atau honorarium Operator Dapodik (Dapodikdas Dapodikmen) semoga bermanfaat. 




Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HONOR OPERATOR DAPODIK (DAPODIKDAS DAPODIKMEN)"

Post a Comment