PERMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2015 TENTANG PENUMBUHAN BUDI PEKERTI

Loading...
Permendikbud No 23 Tahun 2015
Pada tahun 2016, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melakukan implementasi penumbuhan budi pekerti melalui gerakan penumbuhan budi pekerti. Mendikbud Anies Baswedan sebagaimana dilansir kemdikbud.go.id mengatakan, penumbuhan budi pekerti akan dilakukan secara sistemik. Proses pembiasaan dalam penumbuhan budi pekerti itu tidak hanya dilakukan dalam kegiatan kurikuler, melainkan juga melalui kegiatan nonkurikuler sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.(Download Permendikbud Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 disini)

“Mulai semester depan kita lakukan pendisiplinan. Semester ini kita sudah lakukan tahap sosialisasi,” ujar Mendikbud saat konferensi pers akhir tahun 2015 di Graha Utama Kemendikbud, Jakarta, (30/12/2015). Ia mengatakan, kegiatan belajar mengajar di sekolah akan berlangsung dengan suasana kebangsaan, nuansa kebinekaan serta relijius.


Dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti, disebutkan ada beberapa pembiasaan positif yang dilakukan sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai, seperti berdoa dan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan/atau lagu wajib nasional lain. Dalam kegiatan berdoa, diharapkan siswa dapat bergantian memimpin pelaksanaan doa dengan bimbingan guru. Kemudian di akhir kegiatan belajar mengajar juga dilakukan kegiatan berdoa serta menyanyikan satu lagu daerah.

“Selain itu juga ada kegiatan mingguan atau bulanan yang prinsip utamnaya ditetapkan Kemendikbud, tetapi variasinya tergantung tiap daerah, misalnya kegiatan olahraga bersama,” tutur Mendikbud.

Melalui Permendikbud tentang Penumbuhan Budi Pekerti itu juga diatur mengenai kegiatan membaca buku nonpelajaran sekitar 15 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai. Mendikbud mengatakan, salah satu tantangan terbesar Indonesia saat ini adalah usaha menumbuhkan minat baca. Usaha pemerintah dalam menumbuhkan minat baca tidak cukup dengan menurunkan pajak dan harga buku, tetapi juga harus bisa mendorong peningkatan permintaan atas buku.

Download PERMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2015 TENTANG PENUMBUHAN BUDI PEKERTI 

“Kita ingin tingkatkan permintaan (akan buku) dengan membaca selama 15 menit sebelum pembelajaran dimulai. Itu sudah diregulasikan (melalui Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015). Pendisiplinannya akan dimulai semester depan,” kata Mendikbud.


Terima Kasih




Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2015 TENTANG PENUMBUHAN BUDI PEKERTI"

Post a Comment