JADWAL PENDAFTARAN BEASISWA CALON MAGISTER DAN DOKTOR LPDP TAHUN 2016

Loading...
Berikut ini jadwal pendaftaran dan seleksi Beasiswa LPDP, baik ituBeasiswa Pendidikan Reguler (Magister Doktoral) dan Beasiswa Pendidikan Dokter Spesialis serta Beasiswa Pendidikan Afirmasi, maupun Beasiswa Tesis dan Disertasi tahun 2016

JADWAL PENDAFTARAN BEASISWA CALON MAGISTER DAN DOKTOR LPDP TAHUN 2016

A. BEASISWA MAGISTER DAN DOKTOR

Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Program Magister dan Doktoral adalah program beasiswa yang dibiayai oleh pemerintah Indonesia melalui pemanfaatan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) dan dikelola oleh LPDP untuk pembiayaan studi lanjut pada program Magister atau program Doktoral di Perguruan Tinggi di dalam dan di luar negeri.
Beasiswa ini bertujuan untuk mendukung ketersediaan sumber daya manusia Indonesia yang berpendidikan dan berkualitas serta memiliki jiwa kepemimpinan yang tinggi dan mempunyai visi masa depan bangsa yang kuat sebagai pemimpin Indonesia masa depan. Komitmen LPDP tersebut diwujudkan melalui pemberian bantuan pendanaan dalam bentuk beasiswa kepada masyarakat untuk studi lanjut pada program Magister atau program Doktoral di Perguruan Tinggi unggulan baik di dalam maupun di luar negeri bagi yang memenuhi kualifikasi LPDP.
Sasaran pelamar BPI Program Magister dan Doktoral adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai kemampuan akademik yang unggul dan jiwa kepemimpinan yang kuat serta berkeinginan untuk melaksanakan studi lanjut pada program Magister atau program Doktoral pada perguruan tinggi tujuan LPDP baik pada bidang ilmu yang sama maupun berbeda dengan bidang ilmu pada jenjang pendidikan sebelumnya.
Sasaran Bidang Ilmu BPI Program Magister dan Doktoral, sesuai prioritasnya, adalah sebagai berikut:
1.
Bidang Teknik,
2.
Bidang Sains,
3.
Bidang Pertanian,
4.
Bidang Kelautan dan Perikanan,
5.
Bidang Kedokteran dan Kesehatan,
6.
Bidang Akuntansi dan Keuangan,
7.
Bidang Hukum,
8.
Bidang Agama,
9.
Bidang Pendidikan,
10.
Bidang Sosial,
11.
Bidang Ekonomi,
12.
Bidang Budaya, Seni dan Bahasa,
13.
Bidang lainnya.
Selain itu BPI Program Magister dan Doktoral juga memiliki tema prioritas sebagai berikut:
1.
Kemaritiman,
2.
Perikanan,
3.
Pertanian,
4.
Ketahanan Energi,
5.
Ketahanan Pangan,
6.
Industri Kreatif,
7.
Manajemen Pendidikan,
8.
Teknologi Transportasi,
9.
Teknologi Pertahanan dan Keamanan
10.
Teknologi Informasi dan Komunikasi,
11.
Teknologi Kedokteran dan Kesehatan,
12.
Keperawatan
13.
Lingkungan Hidup,
14.
Keagamaan,
15.
Ketrampilan (Vokasional),
16.
Ekonomi/Keuangan Syariah,
17.
Budaya/Bahasa, dan
18.
Hukum Bisnis Internasional.
2.
Persyaratan Pendaftar
Persyaratan bagi pelamar BPI untuk program Magister atau program Doktoral dijabarkan dalam persyaratan umum dan persyaratan khusus berikut.
1.
Persyaratan Umum
a.
Warga Negara Indonesia (WNI);
b.
Telah menyelesaikan studi program sarjana atau program magister dari:
1.
Perguruan Tinggi di dalam negeri yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), atau
2.
Perguruan Tinggi kedinasan dalam negeri, atau
3.
Perguruan Tinggi di luar negeri yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
c.
Memiliki karakter kepemimpinan, profesionalisme, nasionalisme, patriotisme, integritas, memiliki kepercayaan diri, kegigihan, kemandirian, kematangan dalam mengelola emosi, dan kemampuan beradaptasi;
d.
Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan / keilmuan / inovasi / kreasi / budaya;
e.
Bersedia menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa pelamar:
1.
Bersedia kembali ke Indonesia setelah selesai studi;
2.
Tidak sedang menerima/akan menerima beasiswa dari sumber lain;
3.
Tidak terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum, atau mengikuti organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
4.
Tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar kode etik Akademik;
5.
Selalu mengabdi untuk kepentingan bangsa Indonesia;
6.
Selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7.
Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP;
8.
Menyampaikan data dan dokumen yang benar, sesuai dokumen asli serta bersedia menerima sanksi hukum yang berlaku apabila dokumen tersebut tidak sah.
f.
Telah mendapatkan izin dari atasan bagi yang sedang bekerja;
g.
Surat keterangan berbadan sehat dan bebas narkoba (untuk semua pelamar tujuan dalam negeri serta luar negeri) dan untuk tujuan ke luar negeriditambah dengan bebas TBC yang dinyatakan oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah;
h.
Telah mendapatkan rekomendasi dari tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak sedang bekerja, atau rekomendasi dari atasan bagi yang sedang bekerja;
i.
Memiliki dan memilih bidang keilmuan yang sesuai dengan bidang keilmuan yang menjadi sasaran LPDP;
j.
Memilih program studi dan Perguruan Tinggi yang sesuai dengan ketentuan LPDP;
k.
Menulis essay (500 sampai 700 kata) dengan tema: “Kontribusiku Bagi Indonesia: kontribusi yang telah, sedang dan akan saya lakukan untuk masyarakat / lembaga / instansi / profesi komunitas saya” dan “Sukses Terbesar dalam Hidupku”;
l.
Apabila terdapat pemalsuan data atau dokumen maka pendaftar dinyatakan gugur dan tidak berhak mendaftar lagi di LPDP;
m.
Menyerahkan Surat Kelakuan Baik/ Suat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibawa pada waktu seleksi wawancara;
2.
Persyaratan Khusus
Pelamar beasiswa untuk studi lanjut program Magister dan program Doktoral adalah mereka yang memenuhi ketentuan berikut ini.
a.
Untuk pelamar beasiswa program Magister:
1.
Usia maksimum pelamar pada 31 Desember di tahun pendaftaran adalah 35 (tiga puluh lima) tahun,
2.
Telah menyelesaikan studi pada program sarjana/sarjana terapan dantidak berlaku bagi mereka yang telah menyelesaikan program magister baik dalam maupun luar negeri.
3.
Mempunyai Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan yang ada dalam daftar LPDP.
4.
Jika tidak memiliki LoA Unconditional (a.3), pendaftar wajib memiiki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3,00 pada skala 4 dan memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa asing lainnya yang ditentukan LPDP:
a.
Untuk studi program Magister di dalam negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 500/iBT® 61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 600.
b.
Untuk studi program Magister di luar negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 550/TOEFL iBT® 79/ IELTS™ 6,5/TOEIC® 750.
c.
Butir a) dan b) dikecualikan bagi mereka yang menyelesaikan pendidikan tinggi yang menggunakan bahasa pengantar akademik bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Duplikat ijasah digunakan sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan.
d.
Untuk studi program Magister di luar negeri pada Perguruan Tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non-bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku.
5.
Jadwal rencana perkuliahan dimulai paling cepat 6 (enam) bulansetelah penutupan pendaftaran di setiap periode seleksi.
6.
Sanggup menyelesaikan studi program magister sesuai masa studi yang berlaku, paling lama 2 (dua) tahun,
7.
Memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada),
8.
Menulis rencana studi sesuai program studi magister pada perguruan tinggi tujuan.
b.
Untuk pelamar beasiswa program Doktoral
1.
Usia maksimum pelamar pada 31 Desember di tahun pendaftaran adalah 40 (empat puluh) tahun;
2.
Telah menyelesaikan studi pada program magister/magister terapan;
3.
Mempunyai Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari Perguruan Tinggi yang ada dalam list LPDP.
4.
Khusus untuk butir (b.3) jika tidak memiliki Letter of Acceptance (LoA) Unconditional, pendaftar wajib memiiki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3,25 pada skala 4, atau IPK ekuivalen untuk skala lainnya dan memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbikan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa asing lainnya yang ditentukan LPDP:
a.
Untuk studi program Doktoral di dalam negeri, skor minimal:TOEFL ITP® 500/iBT® 61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 600.
b.
Untuk studi program Doktoral di luar negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 550/TOEFL iBT® 79/ IELTS™ 6,5/TOEIC® 750.
c.
Butir a) dan b) dikecualikan bagi mereka yang menyelesaikan pendidikan tinggi yang menggunakan bahasa pengantar akademik bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Duplikat ijasah digunakan sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan.
d.
Untuk studi program Doktoral di luar negeri pada perguruan tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non-bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku.
5.
Jadwal rencana perkuliahan dimulai paling cepat 6 (enam) bulansetelah penutupan pendaftaran di setiap periode seleksi.
6.
Sanggup menyelesaikan studi doktoral sesuai masa studi yang berlaku, paling lama 4 (empat) tahun;
7.
Memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada);
8.
Menulis ringkasan proposal penelitian sesuai program studi doktoral pada perguruan tinggi tujuan;
3.
Komponen Pembiayaan
Untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan studi lanjut pada program Magister atau program Doktoral di Perguruan Tinggi tujuan, kepada penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia tersebut diberikan bantuan dana pendidikan yang meliputi beberapa komponen berikut:
1.
Biaya Pendidikan:
a.
Pendaftaran (at cost);
b.
SPP, termasuk matrikulasi non-bahasa (at cost);
C.
Non-SPP, yang dapat digunakan untuk tunjangan buku, tesis/disertasi, seminar, publikasi, wisuda (paket, per tahun, akumulatif).
2.
Biaya Pendukung:
a.
Transportasi keberangkatan dan kepulangan studi dari asal domisili ke perguruan tinggi tujuan (satu kali, at cost),
b.
Asuransi kesehatan (paket),
c.
Visa (at cost),
d.
Hidup bulanan/living allowance (paket),
e.
Tunjangan keluarga (paket),
f.
Kedatangan/settlement allowance (paket),
g.
Insentif peringkat perguruan tinggi unggulan yang memenuhi ketentuan LPDP,
h.
Keadaan darurat/force majeure yang disetujui oleh LPDP.
4.
Waktu Pendaftaran dan Proses Seleksi
Pendaftaran BPI untuk Program Magister dan Doktoral dibuka sepanjang tahun, dengan proses seleksi yang dilakukan sebanyak 4 (empat) kali.
Pendaftaran BPI dilaksanakan secara online dengan cara mengisi formulir pendaftaran, dan mengunggah semua dokumen kelengkapannya pada laman resmi LPDP di www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id.
Tahapan Seleksi BPI adalah sebagai berikut:
1.
Pendaftaran
a.
Pelamar mengisi formulir pendaftaran secara online pada laman resmi LPDP;
b.
Pelamar melengkapi semua dokumen persyaratan serta dokumen pendukung yang relevan, dan mengunggah semua dokumen tersebut pada laman resmi LPDP;
c.
Semua dokumen pada poin 1.b diatas wajib dibawa pada tahap seleksi wawancara bila dinyatakan lulus seleksi administrasi.
2.
Seleksi Administrasi
Pendaftar yang diproses dalam tahapan ini adalah yang telah melengkapi data pendaftaran dan submit di pendaftaran online di setiap periode seleksinya. Seleksi ini merupakan proses pemeriksaan kelengkapan data dan dokumen pendaftar sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP.
3.
Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing
a.
Peserta yang lulus seleksi administrasi pada pendaftaran online berhak mengikuti seleksi wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD), danOn the Spot Essay Writing.
b.
Dalam tahapan proses seleksi ini, peserta diwajibkan membawaseluruh data dan dokumen asli yang telah digunakan untuk pendaftaran beasiswa BPI. Apabila tidak menyerahkan data dan dokumen tersebut serta dokumen dan data tersebut tidak sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP maka tidak diperkenankan mengikuti Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing.
c.
Bagi peserta yang tidak lulus Seleksi Wawancara memiliki 1 (satu) kali kesempatan kembali untuk melakukan pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia.
4
.
Penetapan Penerima Beasiswa
a.
Hasil penetapan kelulusan seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing Beasiswa Pendidikan Indonesia disampaikan kepada pelamar yang lulus melalui akun pendaftaran online pelamar, email atau media elektronik lainnya sesuai waktu telah ditentukan oleh LPDP.
b.
Peserta yang dinyatakan lulus menjadi penerima beasiswa akan mengikuti program Persiapan Keberangkatan (PK) sebelum memulai studi di Perguruan Tinggi Tujuan masing-masing. Adapun program ini merupakan karantina khusus berupa penanaman nilai-nilai nasionalisme, kepemimpinan, basic life training, financial literacy, dan sebagainya.
c.
Surat penerimaan masuk perguruan tinggi tanpa syarat (LoA Unconditional) didapatkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah dikeluarkan Surat Keputusan Direktur Utama LPDP Tentang Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak terpenuhi penerima beasiswa yang telah ditetapkan maka dinyatakan gugur.
5.
Bentuk Pelanggaran
a.
Penerima beasiswa di kemudian hari terbukti tidak memenuhi syarat mendapatkan Beasiswa Pendidikan Indonesia,
b.
Penerima beasiswa di kemudian hari terbukti melakukan pemalsuan dokumen,
c.
Penerima beasiswa tidak melaporkan perkembangan studinya atau tidak mendapatkan hasil sewajarnya dalam waktu yang ditetapkan;
d.
Penerima beasiswa mengundurkan diri di rentang waktu studi;
e.
Penerima beasiswa dijatuhi hukuman baik perdata ataupun pidana karena melanggar hukum di negara tujuan belajar;
f.
Penerima beasiswa terbukti mendapatkan dana Beasiswa dari funding lain dalam waktu bersamaan;
g.
Penerima beasiswa ditemukan melakukan plagiat;
h.
Penerima beasiswa terbukti mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan membahayakan NKRI;
i.
Penerima beasiswa telah menyelesaikan studi dan menolak untuk kembali dan mengabdi untuk Indonesia karena mendapatkan pekerjaan di luar negeri tanpa seizin LPDP.


B. BEASISWA TESIS DAN DISERTASI
I.
Overview
Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) program Tesis/Disertasi ditujukan bagi para mahasiswa Magister atau Doktoral yang memiliki keterbatasan dana untuk menyelesaikan tesis/disertasinya, baik yang sedang belajar di dalam negeri maupun luar negeri. Tujuan program ini adalah untuk mempercepat tersedianya lulusan Magister atau Doktoral yang berkualitas dan dapat memberikan kontribusi bagi ilmu pengetahuan dan teknologi.
II.
Persyaratan Pendaftar
Mahasiswa yang dapat mengajukan permohonan bantuan Program BPI Tesis dan Disertasi ditetapkan kriteria sebagai berikut:
1.
Warga Negara Indonesia yang ditunjukkan dengan identitas kependudukan yang sah;
2.
Batas Usia maksimum pelamar pada saat penutupan pendaftaran adalah:
a.
40 tahun untuk pelamar program Beasiswa Tesis,
b.
45 tahun untuk pelamar program Beasiswa Disertasi.
3.
Lulusan program studi:
a.
Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi minimal C Institusi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau lulusan Perguruan Tinggi Kedinasan yang diakui oleh Pemerintah Indonesia,
b.
Perguruan tinggi di luar negeri yang berkategori baik sesuai daftar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4.
Mahasiswa sudah menyelesaikan seluruh mata kuliah yang dinyatakan dalam bentuk transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum adalah:
a.
3,25 pada skala 4, bagi yang sedang studi Magister.
b.
3,50 pada skala 4, bagi yang sedang studi Doktoral.
5.
Dinyatakan telah lulus ujian/seminar proposal oleh pimpinan program pascasarjana atau keterangan lain yang sejenis.
6.
Mendapat rekomendasi dari unsur pimpinan Pascasarjana atau Fakultas;
7.
Judul penelitian dan bidang kajian yang bersifat strategis sesuai dengan visi dan misi LPDP dan bidang keilmuan yang menjadi fokus LPDP yaitu:
a.
Bidang Teknik,
b.
Bidang Sains,
c.
Bidang Kelautan dan Perikanan,
d.
Bidang pertanian,
e.
Bidang pendidikan,
f.
Bidang Kedokteran dan Kesehatan,
g.
Bidang Akuntansi dan Keuangan,
h.
Bidang Ekonomi,
i.
Bidang Hukum,
j.
Bidang Agama,
k.
Bidang Sosial,
l.
Bidang Budaya, Seni dan Bahasa.
8.
Selain itu BPI Program Tesis dan Disertasi juga memiliki tema prioritas sebagai berikut:
a.
Kemaritiman,
b.
Perikanan,
c.
Pertanian,
d.
Ketahanan Energi,
e.
Ketahanan Pangan,
f.
Industri Kreatif,
g.
Manajemen Pendidikan,
h.
Teknologi Transportasi,
i.
Teknologi Pertahanan dan Keamanan
j.
Teknologi Informasi dan Komunikasi,
k.
Teknologi Kedokteran dan Kesehatan,
l.
Keperawatan
m.
Lingkungan Hidup,
n.
Keagamaan,
o.
Ketrampilan (Vokasional),
p.
Ekonomi/Keuangan Syariah,
q.
Budaya/Bahasa, dan
r.
Hukum Bisnis Internasional.
9.
Tidak telah, sedang dan tidak akan menerima bantuan beasiswa tesis dan disertasi atau beasiswa pendidikan yang terdapat komponen bantuan riset dari sumber lain baik dalam negeri maupun luar negeri.
III.
Mekanisme Pengajuan
1.
Pelamar harus mengisi formulir pendaftaran yang tersedia melalui formulir online di laman LPDP, www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id, dengan melampirkan:
a.
Proposal tesis dan/atau disertasi yang sudah disetujui oleh pembimbing atau promotor;
b.
Transkrip nilai akhir seluruh mata kuliah;
c.
Essay (500 sampai 700 kata) yang menguraikan tentang peranan penerima beasiswa dalam upayanya:
1.
Meningkatkan daya saing/nilai tambah produk dan/atau jasa nasional, dan/atau;
2.
Menyelesaikan permasalahan masyarakat dan bangsa, dan/atau;
3.
Memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya.
d.
Rencana Anggaran Belanja (RAB) sesuai dengan satuan biaya yang berlaku dan sudah ditandatangani oleh pembimbing atau promotor. Berikut ketentuan RAB yang dapat diajukan untuk beasiswa Tesis dan Disertasi:
1.
Biaya perjalanan penelitian (pengambilan data),
2.
Bahan habis pakai,
3.
Buku referensi (hanya buku referensi yang digunakan dalam penelitian),
4.
Biaya analisis (jika ada analisis khusus yang harus mengeluarkan biaya),
5.
Seminar (jika di Universitas harus dibayar),
6.
Biaya publikasi (apabila harus membayar), dan
7.
Penggandaan tesis/disertasi.
RAB tidak diperkenankan untuk biaya studi/semester dan biaya hidup.
2.
Pelamar mengirimkan formulir pendaftaran dan dokumen lampiran dengan mengunggahnya di laman LPDP.
IV.
Komponen Pembiayaan
Besarnya dana beasiswa tesis dan/atau disertasi didasarkan atas rencana anggaran belanja sesuai dengan satuan biaya yang berlaku, yang dilampirkan dalam formulir pendaftaran. Maksimal besaran dana yang disediakan untuk masing-masing program adalah sebagai berikut:
1.
Untuk dalam negeri:
Tesis
Disertasi
Tidak menggunakan Laboratorium
Menggunakan Laboratorium
Tidak Menggunakan Laboratorium
Menggunakan Laboratoorium
Rp. 15.000.000,-
Rp. 25.000.000,-
Rp. 60.000.000,-
Rp75.000.000,-
2.
Untuk luar negeri:
Tesis
Disertasi
Tidak menggunakan Laboratorium
Menggunakan Laboratorium
Tidak Menggunakan Laboratorium
Menggunakan Laboratoorium
Rp. 30.000.000,-
Rp. 50.000.000,-
Rp. 120.000.000,-
Rp. 150.000.000,-
V.
Waktu Pendaftaran dan Proses Seleksi
Pendaftaran BPI untuk Program Tesis dan Disertasi dibuka sepanjang tahun, dengan proses seleksi yang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada bulan Februari dan Agustus.
Pendaftaran BPI dilaksanakan secara online dengan cara mengisi formulir pendaftaran, dan mengunggah semua dokumen kelengkapannya pada laman resmi LPDP di www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id
Tahapan Seleksi BPI adalah sebagai berikut:
1.
Pendaftaran
a.
Pelamar mengisi formulir pendaftaran secara online pada laman resmi LPDP;
b.
Pelamar melengkapi semua dokumen persyaratan serta dokumen pendukung yang relevan, dan mengunggah semua dokumen tersebut pada laman resmi LPDP;
c.
Semua dokumen pada poin 1.b diatas wajib dibawa pada tahap seleksi wawancara bila dinyatakan lulus seleksi administrasi.
2.
Seleksi Administrasi
Pendaftar yang diproses dalam tahapan ini adalah yang telah melengkapi data pendaftaran dan submit di pendaftaran online di setiap periode seleksinya. Seleksi ini merupakan proses pemeriksaan kelengkapan data dan dokumen pendaftar sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP.
3.
Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) , dan On the Spot Essay Writing
a.
Peserta yang lulus seleksi administrasi pada pendaftaran online berhak mengikuti seleksi wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD), dan On the Spot Essay Writing.
b.
Dalam tahapan proses seleksi ini, peserta diwajibkan membawa seluruh data dan dokumen asli yang telah digunakan untuk pendaftaran beasiswa BPI. Apabila tidak menyerahkan data dan dokumen tersebut serta dokumen dan data tersebut tidak sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP maka tidak diperkenankan mengikuti Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing.
c.
Bagi peserta yang tidak lulus Seleksi Wawancara memiliki 1 (satu) kali kesempatan kembali untuk melakukan pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia.
4.
Penetapan Penerima Beasiswa
a.
Hasil penetapan kelulusan seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing Beasiswa Pendidikan Indonesia disampaikan kepada pelamar yang lulus melalui akun pendaftaran online pelamar, email atau media elektronik lainnya sesuai waktu telah ditentukan oleh LPDP.
b.
Peserta yang dinyatakan lulus menjadi penerima beasiswa akan dihubungi oleh pihak LPDP sebelum dana Beasiswa Tesis/ Disertasi dicairkan.
c.
Metode pemberian beasiswa akan dilakukan secara 2 (dua) kali dengan kententuan:
1.
Program Beasiswa untuk penyelesaian tesis di dalam maupun luar negeri dibiayai maksimal selama 12 (dua belas) bulan.
2.
Program Beasiswa untuk penyelesaian disertasi di dalam maupun luar negeri dibiayai maksimal selama 24 (dua puluh empat) bulan.
VI.
Bentuk Pelanggaran
Sanksi diberikan kepada penerima Beasiswa Tesis dan Disertasi apabila melakukan pelanggaran sebagai berikut:
1.
Penerima beasiswa di kemudian hari terbukti tidak memenuhi syarat mendapatkan beasiswa Tesis dan Disertasi,
2.
Penerima beasiswa di kemudian hari terbukti melakukan pemalsuan dokumen,
3.
Penerima beasiswa tidak melaporkan perkembangan studinya atau tidak mendapatkan hasil sewajarnya dalam waktu yang ditetapkan,
4.
Penerima beasiswa mengundurkan diri di rentang waktu studi,
5.
Penerima beasiswa dijatuhi hukuman baik perdata ataupun pidana karena melanggar hukum di negara tujuan belajar,
6.
Penerima beasiswa terbukti mendapatkan dana Beasiswa Tesis dan Disertasi dari funding lain dalam waktu bersamaan,
7.
Penerima beasiswa ditemukan melakukan plagiat,
8.
Penerima beasiswa terbukti mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan membahayakan NKRI,
9.
LPDP tidak menjadi bagian dalam kepemilikan hak tesis dan/atau disertasi yang telah selesai.

C. BEASISWA AFIRMASI
I.
Overview
Indonesia memiliki wilayah luas dengan karakteristik geografis dan sosiokultural yang heterogen. Oleh sebab itu, diperlukan kontribusi dari sumber daya berkualitas untuk menjadi katalisator perluasan dan percepatan pembangunan ekonomi negara ini.
Indonesia masih menghadapi masalah pembangunan yang belum merata di setiap wilayah. Salah satu sebabnya, sebaran SDM berpendidikan tinggi belum merata. Untuk memeratakan pembangunan, diperlukan upaya khusus untuk meningkatkan kualitas SDM di daerah perbatasan dan/atau tertinggal.
Perhatian khusus juga diberikan bagi putra-putri Indonesia yang telah berjasa mengharumkan nama bangsa dalam berbagai kompetisi ditingkat Internasional tetapi tidak mampu melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, kelompok masyarakat berprestasi yang berasal dari keluarga miskin termasuk juga lulusan penerima Bidikmisi.
Untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut, LPDP mengeluarkan kebijakan Beasiswa Afirmasi untuk kelompok masyarakat yang membutuhkan perlakuan khusus. Dengan adanya beasiswa afirmasi ini, diharapkan putra-putri terbaik dari kelompok masyarakat tersebut dapat mengikuti studi pada Program Magister atau Doktoral dalam beberapa bidang keilmuan, baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri.
II.
Sasaran
Sasaran dari Beasiswa Afirmasi sebagai berikut:
1.
Kelompok masyarakat yang berasal dari:
a)
Daerah perbatasan; yaitu wilayah kabupaten/kota yang secara geografis dan demografis berbatasan langsung dengan negara tetangga dan/atau laut lepas. Kawasan perbatasan terdiri dari kawasan perbatasan darat dan laut, yang tersebar secara luas dengan tipologi yang beragam, mulai dari pedalaman hingga pulau-pulau kecil terdepan (terluar).
b)
Daerah tertinggal; yaitu daerah dengan pencapaian pembangunan yang rendah dan diperhitungkan memiliki indeks kemajuan pembangunan ekonomi dan sumberdaya manusia di bawah rata-rata indeks nasional.
2.
Alumni penerima Bidikmisi dan kelompok masyarakat berprestasi dari keluarga miskin yang memiliki IPK Minimal 3,50.
3.
Kelompok masyarakat yang telah berjasa membawa nama bangsa Indonesia dalam bidang olah raga dan seni budaya baik di tingkat nasional maupun internasional.
III.
Persyaratan
1.
Persyaratan Umum
a)
Warga Negara Indonesia.
b)
Telah menyelesaikan studi program sarjana atau program magister dari:
1)
Perguruan tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT); atau
2)
Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri; atau
3)
Perguruan tinggi luar negeri yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.
c)
Memiliki karakter kepemimpinan, profesionalisme, nasionalisme, patriotisme, integritas, memiliki kepercayaan diri, kegigihan, kemandirian;
d)
Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan/keilmuan/inovasi/kreasi/budaya;
e)
Bersedia menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa pelamar:
1)
Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2)
Selalu mengabdi untuk kepentingan bangsa Indonesia;
3)
Bersedia kembali ke Indonesia setelah selesai studi;
4)
Bersedia kembali ke daerah asal;
5)
Tidak sedang menerima/akan menerima beasiswa dari sumber lain;
6)
Tidak terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum, atau mengikuti organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
7)
Tidak terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar kode etik akademik;
8)
Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP; dan
9)
Menyampaikan data dan dokumen yang benar, sesuai aslinya. Apabila ternyata tidak sah, bersedia menerima sanksi hukum yang berlaku dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (backlist) pendaftar LPDP.
f)
Telah mendapatkan ijin dari atasan bagi yang sedang bekerja;
g)
Berbadan sehat dan bebas narkoba (untuk semua pelamar). Untuk tujuan ke luar negeri ditambah dengan bebas TBC yang dinyatakan oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah;
h)
Telah mendapatkan rekomendasi dari tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak sedang bekerja, atau rekomendasi dari atasan bagi yang sedang bekerja;
i)
Memiliki dan memilih bidang keilmuan yang sesuai dengan bidang keilmuan yang menjadi sasaran LPDP;
j)
Memilih program studi dan perguruan tinggi yang sesuai dengan ketentuan LPDP;
k)
Menulis essay (500 sampai 700 kata) dengan tema: “Kontribusiku Bagi Indonesia: kontribusi yang telah, sedang dan akan saya lakukan untuk masyarakat/lembaga/ instansi/profesi komunitas saya” dan “Sukses Terbesar dalam Hidupku”;
l)
Apabila terdapat pemalsuan data dan/ atau dokumen maka pendaftar dinyatakan gugur dan tidak berhak mendaftar lagi di LPDP;
m)
Menyerahkan Surat Kelakuan Baik/ Suat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibawa pada waktu tes wawancara;
n)
Bersedia membuat dan mengirimkan laporan perkembangan studi setiap semester dan dikirim setiap akhir semester;
o)
Peserta hanya diijinkan mendaftar 1 (satu) kali dalam satu tahun.
2.
Persyaratan Khusus
a)
Beasiswa Afirmasi bagi kelompok masyarakat dari daerah perbatasan dan/atau daerah tertinggal yaitu:
1)
Menamatkan pendidikan dasar dan menengah di daerah asal yang dibuktikan dengan ijazah, atau telah mengabdi di daerah perbatasan dan/atau daerah tertinggal minimal 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat berwenang;
2)
Bersedia mengabdi untuk kepentingan bangsa Indonesia dan kembali ke daerah asal;
3)
Pelamar beasiswa program magister:
a.
Usia maksimum pelamar pada 31 Desember di tahun pendaftaran adalah 40 (empat puluh) tahun;
b.
Telah menyelesaikan studi pada program sarjana/sarjana terapan dantidak berlaku bagi mereka yang telah menyelesaikan program magister baik dalam maupun luar negeri;
c.
Letter of Acceptance (LoA) unconditional dari perguruan tinggi yang ada dalam daftar perguruan tinggi LPDP;
d.
Jika tidak memiliki LoA (c), pendaftar wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 2,75 pada skala 4 dan memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa asing lainnya yang ditentukan LPDP:
1.
Untuk studi program magister di dalam negeri maupun luar negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 400;
2.
Butir 1) dikecualikan bagi mereka yang menyelesaikan pendidikan tinggi yang menggunakan bahasa pengantar akademik bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Duplikat ijasah digunakan sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan;
3.
Untuk studi program magister di luar negeri pada perguruan tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non-bahasa Inggris atau bahasa
internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku
(daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa asing selain Bahasa Inggris terlampir);
e.
Perkuliahan (intake) dimulai paling cepat 6 (enam) bulan setelah penutupan pendaftaran di setiap periode seleksi;
f.
Sanggup menyelesaikan program magister sesuai masa studi yang berlaku, yaitu paling lama 2 (dua) tahun;
g.
Melampirkan dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada);
h.
Menulis rencana studi sesuai program studi magister pada perguruan tinggi tujuan.
4)
Pelamar beasiswa program doktoral:
a.
Usia maksimum pelamar pada 31 Desember di tahun pendaftaran adalah 45 (empat puluh lima) tahun;
b.
Telah menyelesaikan program magister/magister terapan;
c.
Dimungkinkan bagi mereka yang ingin melanjutkan ke jenjang doktoral tanpa melalui program magister/magister terapan;
d.
Letter of Acceptance (LoA) unconditional dari perguruan tinggi yang ada dalam daftar LPDP;
e.
Jika tidak memiliki LoA (d), pendaftar wajib memiiki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3,00 pada skala 4 dan memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa asing lainnya yang ditentukan LPDP:
1.
Untuk studi program doktoral di dalam negeri maupun luar negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 450;
2.
Butir 1) dikecualikan bagi mereka yang menyelesaikan pendidikan tinggi yang menggunakan bahasa pengantar akademik bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Duplikat ijasah digunakan sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan;
3.
Untuk studi program doktoral di luar negeri pada perguruan tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non-bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku (daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa asing selain bahasa Inggris terlampir).
f.
Perkuliahan dimulai (intake) paling cepat 6 (enam) bulan setelah penutupan pendaftaran di setiap periode seleksi,
g.
Sanggup menyelesaikan program doktoral sesuai masa studi yang berlaku, paling lama 4 (empat) tahun;
h.
Memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada),
Menulis ringkasan proposal penelitian sesuai program studi doktoral pada perguruan tinggi tujuan;
b)
Beasiswa Afirmasi bagi alumni penerima Bidikmisi/kelompok masyarakat berprestasi dari keluarga miskin yang memiliki IPK Minimal 3,50
yaitu:
1)
Tidak mampu secara ekonomi, dengan kriteria orang tua dan/atau suami/istri memiliki penghasilan kotor keluarga sebesar-besarnya Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan apabila dibagi dengan jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan, dibuktikan dengan:
a.
Kartu Keluarga yang terbaru;
b.
Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan;
c.
Slip gaji atau surat keterangan penghasilan orang tua dan suami/istri bagi yang sudah menikah;
d.
Rekening listrik 3 (tiga) bulan terakhir, bagi yang menggunakan listrik pra bayar dibuktikan dengan membuat surat pernyataan terkait besaran biaya rata – rata penggunaan listrik 3 (tiga) bulan terakhir yang ditandatangani di atas materai 6000.
2)
Usia maksimum pelamar pada 31 Desember di tahun pendaftaran adalah 35 (tiga puluh lima) tahun;
3)
Telah menyelesaikan studi pada program sarjana/sarjana terapan dan tidak berlaku bagi mereka yang telah menyelesaikan program magister baik dalam maupun luar negeri;
4)
Mendaftar pada program beasiswa ini dilakukan maksimal 3 (tiga tahun) sejak dinyatakan lulus dari Perguruan Tinggi;
5)
Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari perguruan tinggi yang ada dalam daftar LPDP;
6)
Jika tidak memiliki LoA (c), pendaftar wajib memiiki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3,50 pada skala 4 dan memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa asing lainnya yang ditentukan LPDP:
a.
Untuk studi program magister di dalam negeri dan luar negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 400;
b.
Butir a) dikecualikan bagi mereka yang menyelesaikan pendidikan tinggi yang menggunakan bahasa pengantar akademik bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Duplikat ijasah digunakan sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan;
c.
Untuk studi program magister di luar negeri pada perguruan tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non-bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku (daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa asing selain bahasa Inggris terlampir).
7)
Perkuliahan (intake) dimulai paling cepat 6 (enam) bulan setelah penutupan pendaftaran di setiap periode seleksi;
8)
Sanggup menyelesaikan program magister sesuai masa studi yang berlaku, paling lama 2 (dua) tahun;
9)
Memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada);
10)
Menulis rencana studi sesuai program studi magister pada perguruan tinggi tujuan;
11)
Dimungkinkan bagi mereka yang ingin melanjutkan ke jenjang doktoral tanpa program magister/magister terapan.
c)
Beasiswa Afirmasi Olimpiade Sains, Teknologi, Olah Raga, dan Seni/ Budaya yaitu:
1)
Untuk pelamar beasiswa program magister:
a.
Usia maksimum pelamar pada 31 Desember di tahun pendaftaran adalah 40 (empat puluh) tahun;
b.
Telah menyelesaikan studi pada program sarjana/sarjana terapan dantidak berlaku bagi mereka yang telah menyelesaikan program magister baik dalam maupun luar negeri;
c.
Letter of Acceptance (LoA) unconditional dari perguruan tinggi yang ada dalam daftar LPDP.
d.
Jika tidak memiliki LoA (c), pendaftar wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 2,75 pada skala 4 dan memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa asing lainnya yang ditentukan LPDP:
1.
Untuk studi program magister di dalam negeri dan luar negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 400;
2.
Butir 1) dikecualikan bagi mereka yang menyelesaikan pendidikan tinggi yang menggunakan bahasa pengantar akademik bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Duplikat ijasah digunakan sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan;
3.
Untuk studi program magister di luar negeri pada perguruan tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non-bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku (daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa asing selain bahasa Inggris terlampir).
e.
Perkuliahan (intake) dimulai paling cepat 6 (enam) bulan setelah penutupan pendaftaran di setiap periode seleksi;
f.
Sanggup menyelesaikan program magister sesuai masa studi yang berlaku, paling lama 2 (dua) tahun;
g.
Memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada);
h.
Menulis rencana studi sesuai program studi magister pada perguruan tinggi tujuan.
2)
Untuk pelamar beasiswa program doktoral:
a.
Usia maksimum pelamar pada 31 Desember di tahun pendaftaran adalah 45 (empat puluh lima) tahun;
b.
Telah menyelesaikan program magister/ magister terapan;
c.
Dimungkinkan bagi mereka yang ingin melanjutkan ke jenjang doktoral tanpa magister/magister terapan;
d.
Letter of Acceptance (LoA) unconditional dari perguruan tinggi yang ada dalam daftar LPDP
e.
Jika tidak memiliki LoA d), pendaftar wajib memiiki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,00 pada skala 4 dan memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa asing lainnya yang ditentukan LPDP:
1.
Untuk studi program magister di dalam negeri dan luar negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 450;
2.
Butir 1) dikecualikan bagi mereka yang menyelesaikan pendidikan tinggi yang menggunakan bahasa pengantar akademik bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Duplikat ijasah digunakan sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan;
3.
Untuk studi program magister di luar negeri pada perguruan tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non-bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku (daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa asing selain bahasa Inggris terlampir).
f.
Perkuliahan (intake) dimulai paling cepat 6 (enam) bulan setelah penutupan pendaftaran di setiap periode seleksi;
g.
Sanggup menyelesaikan program doktoral sesuai masa studi yang berlaku, paling lama 4 (empat) tahun
h.
Memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada),
Menulis ringkasan proposal penelitian sesuai program studi doktoral pada perguruan tinggi tujuan;
IV.
Cara Pendaftaran
Pendaftaran Beasiswa Afirmasi dilakukan secara online melalui situs resmi LPDPwww.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id
V.
Pertanyaan
Segala bentuk pertanyaan mengenai BPI Program Afirmasi dapat disampaikan melalui email cso.lpdp@kemenkeu.go.id ataupun melalui telepon di nomor (021) 3846474.




D. BEASISWA PENDIDIKAN INDONESIA DOKTER SPESIALIS
1.
Overview
Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis adalah program beasiswa yang dibiayai oleh pemerintah Indonesia melalui pemanfaatan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) dan dikelola oleh LPDP untuk pembiayaan studi lanjut pada program spesialis di Perguruan Tinggi di dalam negeri.
Beasiswa ini bertujuan untuk mendukung ketersediaan sumber daya manusia Indonesia yang berpendidikan dan berkualitas serta memiliki jiwa kepemimpinan yang tinggi dan mempunyai visi masa depan bangsa yang kuat sebagai pemimpin Indonesia masa depan. Komitmen LPDP tersebut diwujudkan melalui pemberian bantuan pendanaan dalam bentuk beasiswa kepada masyarakat untuk studi lanjut pada program spesialis kedokteran di Perguruan Tinggi unggulan baik di dalam negeri bagi yang memenuhi kualifikasi LPDP.
Sasaran pelamar Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai kemampuan akademik yang unggul dan jiwa kepemimpinan yang kuat serta berkeinginan untuk melaksanakan studi lanjut pada program spesialis kedokteran di perguruan tinggi tujuan LPDP.
Sasaran bidang ilmu Beasiswa Pendidikan Dokter Spesialis, sesuai prioritasnyaadalah sebagai berikut:
a.
Spesialis Obstetri & Ginekologi,
b.
Spesialis Anak,
c.
Spesialis Penyakit Dalam,
d.
Spesialis Anastesiologi,
e.
Spesialis Bedah,
f.
Spesialis Radiologi,
g.
Patologi Klinik,
h.
Rehabilitasi Medik.
Dan dimungkinkan program spesialis lain yang ada dalam daftar LPDP.
2.
Persyaratan Pendaftar
Persyaratan bagi pelamar Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis dijabarkan dalam persyaratan umum dan persyaratan khusus berikut:
2.1.
Persyaratan Umum
Pelamar beasiswa untuk studi lanjut pada program pendidikan dokter spesialis adalah mereka yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
Warga Negara Indonesia (WNI);
b.
Telah menyelesaikan studi program sarjana dan beprofesi dokter dari:
1.
Perguruan Tinggi di dalam negeri yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), atau
2.
Perguruan Tinggi di luar negeri yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
c.
Dokter yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan oleh KKI,
d.
Memiliki karakter kepemimpinan, profesionalisme, nasionalisme, patriotisme, integritas,
e.
Memiliki kepercayaan diri, kegigihan, kemandirian, kematangan dalam mengelola emosi, dan kemampuan beradaptasi,
f.
Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan / keilmuan / inovasi / kreasi/ budaya,
g.
Bersedia menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa pelamar:
1.
Bersedia kembali ke Indonesia setelah selesai studi,
2.
Tidak sedang menerima/akan menerima beasiswa dari sumber lain,
3
Tidak terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum, atau mengikuti organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila,
4.
Tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar kode etik Akademik,
5.
Selalu mengabdi untuk kepentingan bangsa Indonesia,
6.
Selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,
7.
Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP,
8.
Bersedia mengabdi di daerah 3T atau daerah dengan karakteristik tertentu lainnya yang durasinya sama dengan masa studi apabila dibutuhkan oleh pemerintah berdasarkan ijin penempatan yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan RI,
9.
Menyampaikan data dan dokumen yang benar, sesuai dokumen asli serta bersedia menerima sanksi hukum yang berlaku apabila dokumen tersebut tidak sah.
h.
Telah mendapatkan izin dari atasan bagi yang sedang bekerja,
i.
Surat keterangan berbadan sehat dan bebas narkoba yang dinyatakan oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah,
j.
Telah mendapatkan rekomendasi dari tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak sedang bekerja, atau rekomendasi dari atasan bagi yang sedang bekerja,
k.
Memilih program studi dan Perguruan Tinggi yang sesuai dengan ketentuan LPDP,
l.
Menulis essay (500 sampai 700 kata) dengan tema: Kontribusiku Bagi Indonesia: kontribusi yang telah, sedang dan akan saya lakukan untuk masyarakat / lembaga / instansi / profesi komunitas saya” dan “Sukses Terbesar dalam Hidupku”,
m.
Apabila terdapat pemalsuan data atau dokumen maka pendaftar dinyatakangugur dan tidak berhak mendaftar lagi di LPDP,
n.
Menyerahkan Surat Kelakuan Baik/ Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibawa pada waktu seleksi wawancara,
o.
Bersedia mengabdi di daerah 3T atau daerah dengan karakteristik tertentu lainnya yang durasinya sama dengan masa studi apabila dibutuhkan oleh pemerintah berdasarkan ijin penempatan yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan RI.
2.2
Persyaratan Khusus
Persyaratan Khusus bagi pelamar BPIDS, sebagai berikut:
a.
Usia maksimum pelamar pada 31 Desember di tahun pendaftaran adalah35 (tiga puluh lima) tahun,
b.
Telah menyelesaikan studi pada program sarjana/sarjana terapan dan tidak berlaku bagi mereka yang telah menyelesaikan program magister baik dalam maupun luar negeri,
c.
Mempunyai Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan yang ada dalam daftar LPDP.
d.
Jika tidak memiliki LoA Unconditional (point c), Pendaftar wajib memiiki rata-rata IPK 3,0 pada skala 4 untuk gabungan IPK sarjana dan Profesidokter dan memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku:
1.
Skor minimal: TOEFL ITP® 500/iBT® 61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 600.
2.
Butir 1) dikecualikan bagi mereka yang menyelesaikan pendidikan tinggi yang menggunakan bahasa pengantar akademik bahasa Inggris. Duplikat ijasah digunakan sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan.
e.
Menulis rencana studi dan proposal bidang dokter spesialis yang akan diambil.
f.
Jadwal rencana perkuliahan dimulai paling cepat 6 (enam) bulan setelah penutupan pendaftaran di setiap periode seleksi,
g.
Sanggup menyelesaikan studi program pendidikan dokter spesialis sesuai masa studi yang telah ditetapkan oleh kolegium masing-masing bidang spesialis.
3.
Komponen Pembiayaan
Untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan studi lanjut pada program pendidikan dokter spesialis tersebut diberikan bantuan dana pendidikan yang meliputi beberapa komponen berikut:
a.
Biaya Pendidikan
1.
Pendaftaran (at cost),
2.
SPP: bantuan Operasional Pendidikan, penyelenggaraan di rumah sakit pendidikan, pelatihan kursus wajib, karya ilmiah, ujian ketrampilan, praktikum klinik, dan matrikulasi non bahasa (at cost),
3.
Non-SPP, yang dapat digunakan untuk tunjangan buku (per tahun), tesis/disertasi (paket), seminar (paket), publikasi (at cost), wisuda (at cost) dan ujian nasional (paket).
b.
Biaya Pendukung
1.
Transportasi keberangkatan dan kepulangan studi dari asal domisili ke perguruan tinggi tujuan (satu kali, at cost),
2.
Asuransi kesehatan dasar,
3.
Hidup bulanan/living allowance (paket),
4.
Tunjangan keluarga (dependant) maksimal untuk 2 orang (paket),
5.
Kedatangan/settlement allowance (paket),
6.
Keadaan darurat/force majeure yang disetujui LPDP
4.
Waktu Pendaftaran dan Proses Seleksi
Pendaftaran BPI untuk Program Dokter Spesialis dibuka sepanjang tahun, dengan proses seleksi yang dilakukan sebanyak 4 (empat) kali.
Pendaftaran dilaksanakan secara online dengan cara mengisi formulir pendaftaran, dan mengunggah semua dokumen kelengkapannya pada laman resmi LPDP diwww.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id
Tahapan Seleksi BPI adalah sebagai berikut:
1.
Pendaftaran
a.
Pelamar mengisi formulir pendaftaran secara online pada laman resmi LPDP;
b.
Pelamar melengkapi semua dokumen persyaratan serta dokumen pendukung yang relevan, dan mengunggah semua dokumen tersebut pada laman resmi LPDP;
c.
Semua dokumen pada poin 1.b diatas wajib dibawa pada tahap seleksi wawancara bila dinyatakan lulus seleksi administrasi.
2.
Seleksi Administrasi
Pendaftar yang diproses dalam tahapan ini adalah yang telah melengkapi data pendaftaran dan submit di pendaftaran online di setiap periode seleksinya. Seleksi ini merupakan proses pemeriksaan kelengkapan data dan dokumen pendaftar sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP.
3
.
Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing
a.
Peserta yang lulus seleksi administrasi pada pendaftaran online berhak mengikuti seleksi wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD), dan On the Spot Essay Writing.
b.
Dalam tahapan proses seleksi ini, peserta diwajibkan membawa seluruh data dan dokumen asli yang telah digunakan untuk pendaftaran beasiswa BPI. Apabila tidak menyerahkan data dan dokumen tersebut serta dokumen dan data tersebut tidak sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP maka tidak diperkenankan mengikuti Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing.
c.
Bagi peserta yang tidak lulus Seleksi Wawancara memiliki 1 (satu) kali kesempatan kembali untuk melakukan pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia.
4.
Penetapan Penerima Beasiswa
a.
Hasil penetapan kelulusan seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing Beasiswa Pendidikan Indonesia disampaikan kepada pelamar yang lulus melalui akun pendaftaran online pelamar, email atau media elektronik lainnya sesuai waktu telah ditentukan oleh LPDP.
b.
Peserta yang dinyatakan lulus menjadi penerima beasiswa akan mengikuti program Persiapan Keberangkatan (PK) sebelum memulai studi di Perguruan Tinggi Tujuan masing-masing. Adapun program ini merupakan karantina khusus berupa penanaman nilai-nilai nasionalisme, kepemimpinan,basic life training, financial literacy, dan sebagainya.
c.
Surat penerimaan masuk perguruan tinggi tanpa syarat (LoA Unconditional) didapatkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah dikeluarkan Surat Keputusan Direktur Utama LPDP Tentang Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak terpenuhi penerima beasiswa yang telah ditetapkan maka dinyatakan gugur.
5.
Sanksi Penerima Beasiswa
Sanksi diberikan kepada penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis apabila melakukan pelanggaran sebagai berikut:
a.
Penerima beasiswa di kemudian hari terbukti tidak memenuhi syarat mendapatkan beasiswa LPDP,
b.
Penerima beasiswa di kemudian hari terbukti melakukan pemalsuan dokumen,
c.
Penerima beasiswa tidak melaporkan perkembangan studinya atau tidak mendapatkan hasil sewajarnya dalam waktu yang ditetapkan,
d.
Penerima beasiswa mengundurkan diri di rentang waktu studi,
e.
Penerima beasiswa dijatuhi hukuman baik perdata ataupun pidana karena melanggar hukum di negara tujuan belajar,
f.
Penerima beasiswa terbukti mendapatkan dana beasiswa dari funding lain dalam waktu bersamaan,
g.
Penerima beasiswa ditemukan melakukan plagiat riset,
h.
Penerima beasiswa terbukti mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan membahayakan NKRI,
i.
Penerima beasiswa telah menyelesaikan studi dan menolak untuk kembali dan mengabdi untuk Indonesia karena mendapatkan pekerjaan di luar negeri tanpa seijin LPDP.








Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "JADWAL PENDAFTARAN BEASISWA CALON MAGISTER DAN DOKTOR LPDP TAHUN 2016"

Post a Comment