Loading...
PERMENDIKBUD Nomor 79 Tahun 2015 |
DAPODIK bukan lagi menjadi salah satu sumber acuan dalam pelaksanaan kegiatan, kajian, dan pengambilan keputusan terkait entitas pendidikan yang didata, tetapi sesuai Pasal 8 ayat (2) Permendikbud No 79 Tahun 2015 justru Hasil pengumpulan data melalui DAPODIK merupakan satu-satunya acuan dalam pelaksanaan kegiatan, kajian, dan pengambilan keputusan terkait entitas pendidikan yang didata.
Dengan ditetapkan DAPODIK menjadi satu-satunya acuan dalam pelaksanaan kegiatan, kajian, dan pengambilan keputusan terkait entitas pendidikan yang didata, maka ke depan sekolah harus betul-betul menginput data secara riil dan lengkap. Hal ini perlu diingatkan karena saat ini kebanyakan sekolah telah mengiput data secara riil namun belum lengkap, Umumnya data yang diiput lengkap hanyalah data yang berkaitan dengan PTK (khususnya guru) dan Peserta Didik. Ini karena data PTK berkaitan dengan Sertifikasi Guru dan Data Peserta Didik berkaitan langsung dengan Alokasi Dana BOS dan penerimaan BSM/PIP.
Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Permendikbud No 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan atau DAPODIK dinyatakan bahwa Penataan pelaksanaan pendataan di lingkungan Kementerian dilaksanakan melalui satu pintu terintegrasi dalam satu sistem pendataan Dapodik yang di kelola dengan memenuhi kaidah tata kelola sistem informasi basis data terintegrasi.
Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat 3 Permendikbud No 79 Tahun 2015 tentang DAPODIK dinyatakan bahwa Pengumpulan data melalui Dapodik dilaksanakan oleh:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan
b. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Adapun tugas sekolah berkaitan dengan Dapodik ditegaskan dalam Pasal 14 Permendikbud No 79 Tahun 2015, yakni bahwa Satuan pendidikan mempunyai tugas:
a. Melakukan pengisian dan pengiriman data melalui Dapodik;
b. Melakukan pemutakhiran data secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester;
c. Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada aplikasi Dapodik di sejumlah sistem transaksional Kementerian; dan
d. Menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan.
DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 79 TAHUN 2015 TENTANG DAPODIK
Demikian informasi tentang Permendikbud No 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan atau DAPODIK, semoga bermanfaat.
=================================
Loading...
0 Response to "DALAM PERMENDIKBUD NO 79 TAHUN 2015 TENTANG DAPODIK DINYATAKAN DAPODIK MERUPAKAN SATU-SATUNYA ACUAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN"
Post a Comment