Loading...
Pada jenjang SMA/SMK diperoleh adanya pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah, namun dilarang adanya pungutan yang dilakukan oleh Komite Sekolah. Penegasan tersebut tercermin dalam Surat edaran Sekretaris Jendral Kemendikbud tertanggal 22 Desember 2017 tentang Penjelasan Ketentuan Larangan Pungutan di SMA/SMK.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa mengacu pada pasal 51 Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2008, Satuan Pendidikan SMA/SMK dapat melakukan pungutan Pendidikan baik menggunakan istilah pungutan pendidikan maupun istilah lain seperti Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Sedangkan Komite Sekolah dilarangan mengadakan pungutan dan hanya diperolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan/sumbangan.
Selengkapnya berikut ini Salinan Surat Sekjen Kemdikbud Tentang Pungutan di SMA/SMK tertanggal 22 Desember 2017.
Demikian info tentang Surat Sekjen Kemdikbud Tentang Larngan Pungutan di SMA/SMK. Silahkan disharre semoga dapat membantu dan dapat menjadi bahan acuan bagi Bapak/Ibu para pengelola SMA/SMK.
Loading...
0 Response to "SURAT SEKJEN KEMDIKBUD TENTANG PUNGUTAN DI SMA/SMK"
Post a Comment