Loading...
Berikut surat BKN tentang batas waktu penerimaan usul kenaikan pangkat periode april 2018 dan periode oktober 2018. Selain menjelasan tentang batas waktu penerimaan usul kenaikan pangkat PNS yang diterima BKN di tahun 2018, ada beberapa informasi menarik yang dapat disimak dari isi Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1-5/99 Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat.
Informasi menarik (yang perlu diketahui) dari Surat BKN ini antara lain:
· Pangkat dan Golongan Ruang PNS hingga saat ini masih berlaku sampai ada ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (Jadi Bapak/Ibu guru gaji PNS masih mengacu pada aturan lama)
· Seluruh Instansi di wajibkan melaksanakan KPO pada saat kenaikan pangkat periode 1 April 2018 dan seterusnya
· Bagi Pejabat fungsional pengawas sekolah, penilik dan guru di lingkungan Kemendikbud dan Kemenag, serta Pejabat fungsional dokter, apoteker, di lingkungan Kemenkes selain wajib melampirkan PAK asli juga wajib melampirkan bukti klarifikasi PAK dari Isntansi penilai. (Jadi Bapak/Ibu Guru, KPO itu bukan berarti tidak ada PAK).
Selengkapnya silahkan Baca Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1-5/99 Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat.
SURAT BKN TENTANG BATAS WAKTU PENERIMAAN USUL KENAIKAN PANGKAT PERIODE APRIL 2018 DAN PERIODE OKTOBER 2018 |
Demikian info Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1-5/99 Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat, terima kasih semoga bermanfaat.
Loading...
0 Response to "SURAT BKN TENTANG BATAS WAKTU PENERIMAAN USUL KENAIKAN PANGKAT PERIODE APRIL 2018 DAN PERIODE OKTOBER 2018"
Post a Comment