PERMENKES NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PERENCANAAN DAN PENGADAAN OBAT BERDASARKAN KATALOG ELEKTRONIK

Loading...
 Tentang Perencanaan dan Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik PERMENKES NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PERENCANAAN DAN PENGADAAN OBAT BERDASARKAN KATALOG ELEKTRONIK

Permenkes Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perencanaan dan Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik. Permenkes Nomor 5 Tahun 2019 piterbitkan dengan pertimbangan bahwa: 1) untuk  meningkatkan  efektifitas, efisiensi, dan transparansi  dalam  proses perencanaan  dan pengadaan obat program Jaminan  Kesehatan  dan  obat  program kesehatan lainnya, perlu perluasan cakupan fasilitas kesehatan pengguna e-purchasing berdasarkan katalog elektronik; 2)  Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor  63  Tahun 2014 tentang Pengadaan Obat berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue) dan Peraturan  Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2017 tentang Monitoring dan Evaluasi Terhadap Perencanaan, Pengadaan Berdasarkan Katalog  Elektronik  dan Pemakaian Obat sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan  hukum, sehingga perlu diganti.

Berdasarkan Pasal 2 Permenkes Nomor 5 Tahun 2019  dinyatakan bahwa:
1)  Pengaturan  perencanaan  dan  pengadaan  obat berdasarkan  Katalog  Elektronik  bertujuan  untuk menjamin transparansi, efektifitas, dan efisiensi proses perencanaan dan pengadaan obat melalui E-purchasing berdasarkan Katalog Elektronik yang dilaksanakan oleh institusi pemerintah dan institusi swasta.
2)  Institusi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: 
a.  satuan kerja bidang kesehatan di pemerintah;
b.  dinas  kesehatan  pemerintah  daerah provinsi/kabupaten/kota;
c.  FKTP  milik  pemerintah  dengan  pola  pengelolaan keuangan badan layanan umum; dan  d.  FKRTL milik pemerintah.
3)  Institusi  swasta  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) terdiri atas:
a.  FKRTL milik swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan; 
b.  FKTP  milik  swasta yang  bekerja  sama  dengan BPJS Kesehatan; dan
c.  Apotek  yang  bekerja  sama  dengan BPJS Kesehatan untuk PRB.

Terkait Perencanaan Obat dijelakan dalam pasal 3 Permenkes Nomor 5 Tahun 2019  dinyatakan bahwa 1)  Setiap  institusi  pemerintah  dan  institusi  swasta sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  2  wajib menyampaikan RKO kepada Menteri.  2)  Penyampaian  RKO  dilaksanakan  paling  lambat  bulan  April  pada  tahun sebelumnya. 3)  Penyampaian  RKO  menggunakan E-Monev Obat. 

Berkenaan dengan Pengadaan Obat dinyatakan pasal 4 Permenkes Nomor 5 Tahun 2019 bahwa 1)  Pengadaan obat oleh institusi pemerintah dan institusi swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk program Jaminan Kesehatan dilakukan melalui E-purchasing berdasarkan Katalog Elektronik. 2) FKTP milik  swasta  dan Apotek  yang bekerja  sama dengan BPJS Kesehatan hanya dapat  melakukan pengadaan obat PRB.

Dalam Permenkes Nomor 5 Tahun 2019 ditegaskan bahwa Industri  farmasi wajib  memenuhi  pesanan  obat  dari institusi pemerintah dan institusi swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pada Pasal 6 Permenkes Nomor 5 Tahun 2019, dinyatakan dalam kondisi tertentu Pengadaan obat  bisa dilakukan secara manual, dengan syarat:
1)  Pengadaan  obat  berdasarkan  Katalog  Elektronik  dapat dilakukan secara manual dalam hal:
a.  pengadaan obat melalui E-purchasing berdasarkan Katalog  Elektronik  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  4  mengalami  kendala  operasional  dalam aplikasi; dan/atau
b.  institusi  swasta  yang  telah menyampaikan  RKO melalui  E-Monev  Obat  belum  mendapatkan  akun E-purchasing.
2)  Pengadaan  secara  manual  dilakukan  secara  langsung  kepada industri  farmasi  yang  tercantum  dalam  Katalog Elektronik.

Pasal 7 Permenkes Nomor 5 Tahun 2019 menyatakan bahwa 1) Dalam hal terjadi  kegagalan  pengadaan  obat  dengan Katalog  Elektronik sehingga berpotensi terjadinya kekosongan obat maka institusi pemerintah dan institusi swasta  dapat  mengadakan  obat  dengan  zat aktif  yang  sama  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Kegagalan pengadaan obat  dapat disebabkan karena industri farmasi tidak  dapat  memenuhi  surat pesanan dari institusi pemerintah dan institusi swasta. 3) Kegagalan pengadaan  obat  harus dibuktikan dengan pernyataan dari industri farmasi.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permenkes Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perencanaan dan Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik


Demikian informasi salinan Permenkes Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perencanaan dan Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik. Semoga ada manfaatnya, terima kasih

Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERMENKES NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PERENCANAAN DAN PENGADAAN OBAT BERDASARKAN KATALOG ELEKTRONIK"

Post a Comment