Loading...
Dapodik 2017 |
Pada kolom ini kembali Admin membahas bebarapa persoalan atau permasalahan terkait Instalasi dan input Data pada Aplikasi Dapodik 2017. Permasalahan dan Solusi Dapodik 2017 yang diberikan adalah permasalahan yang ditemukan di lapangan terkait Installasi dan input Data Aplikasi Dapodik 2017 pada beberapa sekolah binaan.
Perlu Admin sampaikan bahwa saat ini Admin bukan Operator dapodik (walapun pernah penjadi Operator Dapodik) sehingga memiliki keterbatasan dalam memberikan solusi. Lebih dari itu, faktor waktu dan kesibukan sehingga sering banyak pertanyaan seputar Aplikasi dapodik yang tidak dapat di jawab. Kepada temen OPS yang mempunyai pengalaman serupa mohon memberikan masukan Apabila ada pertanyaan atau komentar terkait Dapodik 2017.
Diharapkan juga kepada para OPS untuk selalu berdiskusi ketika mengalami kendala dalam Instalasi dan input Data pada Aplikasi Dapodik 2017 melalui laman facebook masing-masing ops atau dapat pula bergabung dengan facebook OPS milik kemdikbud, seperti laman facebook infopendataan kemdikbud.
Laman Permasalahan dan Solusi Aplikasi Dapodik 2017 yang Admin kelola ini, Insya Allah akan diuptode sesuai kebutuhan.
1. Mengapa setelah saya mengunduh installer aplikasi dapodik V.2017, ketika akan dinstall muncul pernyataan Aplikasi Dapodik sudah pernah terinstal. Gunakan Updater untuk memperbaharuhi aplikasi Anda. Pertanyaan adalah apakah memang ada Update Aplikasi Versi 2017 dari Versi sebelumnya 2016C.
Jawaban saya :
Sesuai Pernyataan Admin Dapodikdasmen, bahwa Pembaruan pada Aplikasi Dapodik 2017 selain dilakukan di sisi front-end, juga dilakukan pembaruan pada database, yang telah menggunakan database versi 2.61. Maka secara teknis Aplikasi Dapodik versi sebelumnya (Dapodik 2016a, 2016b, 2016c) tidak dapat langsung di-upgrade ke Dapodik 2017, akan tetapi harus melakukan install ulang. Oleh karenanya Aplikasi Dapodik 2017 dirilis hanya dalam bentuk INSTALLER Dapodik 2017 (tidak ada versi UPDATER).
Aplikasi Dapodik 2017 |
2. Bagaimana Cara Install Ulang?
Jawaban:
Untuk meng-uninstall, masuk ke Control Panel > Add/Remove Programs. Mohon diperhatikan bahwa Data Yang Tersimpan Akan Dihapus jika aplikasi di-uninstall.Jika data sudah terisi, lakukan sinkronisasi terlebih dahulu ke server dan pastikan data telah terupdate di server sebelum menghapus / meng-uninstall aplikasi.
3. Di komputer saya, pada Control Panel > Add/Remove Programs tidak ada pilihan Dapodik. Bingung nih kalau mesti install ulang OS banyak data sekolah yang lainnya.
Jawaban:
Jangan istall ulang OS. Istall ulang OS adalah solusi paling terakhir. Coba Anda ingkuti langkah-langkah berikut:
Cara Kedua Intsall Ulang Aplikasi Dapodik adalah Buka Folder Program File (biasanya ada di drive C), kemudian buka folder Dapodik Kemudian buka folder Uninst Kemudian Klik unins000
4. Mengapa Saat mendownload data PREFILL terputus tidak sampai selesai
Jawaban: Mungkin saat Anda mendownload Generate prefill belum bisa dilakukan Sistem Sedang Dalam proses Perbaikan.
PEDOMAN INPUT DATA PADA APLIKASI DAPODIK 2017
Berikut ini Pedoman Input Data Pada Aplikasi Dapodik 2017. Tolong Perhatikan tulisan yang berwarna merah
A) PEDOMAN INPUT DATA TABEL DATA UTAMA SEKOLAH PADA DAPODIK 2017
Identitas Sekolah:
Untuk melihat data sekolah. Data pada bagian ini hanya bisa diubah melalui http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id.
Lokasi Sekolah
RT | RT alamat sekolah. Hanya isikan angka. Sebagai contoh, isikan 7, bukan 007 atau VII. |
RW | RW alamat sekolah. Hanya isikan angka. Sebagai contoh, isikan 7, bukan 007 atau VII. |
Nama dusun | Nama dusun lokasi sekolah. Sebagai contoh, apabila sekolah terletak pada Dusun Merak, maka dapat diisi dengan Merak. |
Kode Pos | Kode pos sesuai lokasi sekolah. |
Lintang | Posisi astronomis sekolah berdasarkan garis lintang (latitude) dalam format derajat. Hanya bisa diubah melalui |
Bujur | Posisi astronomis sekolah berdasarkan garis bujur (longitude) dalam format derajat. Hanya bisa diubah melalui |
Data Pelengkap
Kebutuhan khusus dilayani | Ragam kebutuhan khusus yang juga dilayani oleh sekolah. Opsi yang tersedia dapat dipilih lebih dari satu. Khusus untuk kebutuhan khusus grahita ringan dan grahita sedang hanya boleh dipilih salah satu. Daksa ringan dan sedang juga hanya bisa dipilih salah satu. Opsi ini hanya bisa dipilih jika sebelumnya data Program Inklusi telah diisikan. |
SK pendirian sekolah | Nomor SK pendirian sekolah. Hanya bisa diubah melalui |
Tanggal SK pendirian | Tanggal SK pendirian sekolah. Hanya bisa diubah melalui |
Status kepemilikan | Pihak yang memiliki sekolah. |
Yayasan | Yayasan yang menaungi sekolah. Opsi ini muncul jika data yayasan pada Data Rinci Sekolah telah diisi. Khusus sekolah swasta. |
SK izin operasional | Nomor SK izin beroperasinya sekolah. Hanya bisa diubah melalui |
Tanggal SK izin operasional | Tanggal SK operasional sekolah. Hanya bisa diubah melalui |
Nomor rekening | Nomor rekening BOS milik sekolah. Hanya isikan angka. |
Nama bank | Nama bank tempat rekening BOS milik sekolah didaftarkan. |
Cabang KCP/unit | Diisi nama kantor cabang/unit/pembantu dari bank tempat rekening BOS milik sekolah didaftarkan. |
Rekening atas nama | Diisi nama pemilik sesuai dengan yang tertera pada buku rekening BOS milik sekolah. |
MBS | MBS adalah singkatan dari Manajemen Berbasis Sekolah. Pilih salah satu, sekolah telah melaksanakan (Ya) atau tidak melaksanakan (Tidak). |
Luas Tanah Milik (m2) | Luas tanah milik sekolah. Satuan yang dipakai adalah meter per segi. |
Luas Tanah Bukan Milik (m2) | Luas tanah yang digunakan oleh sekolah, namun bukan milik sekolah (misalnya menumpang pada pihak-pihak tertentu). Satuan yang dipakai adalah meter per segi. |
Nama Wajib Pajak | Nama yang tercantum pada kartu NPWP milik sekolah. |
NPWP | Nomor Pokok Wajib Pajak milik sekolah. |
Kontak Sekolah
Nomor telepon | Nomor telepon sekolah (jika ada) dengan format <kode area>-<nomor telepon>. Contoh: 021-778877. |
Nomor fax | Nomor faksimili sekolah (jika ada) dengan format <kode area>-<nomor telepon>. Contoh: 021-778877. |
Email | Alamat surat elektronik sekolah (jika ada). Contoh: sekolahku@gmail.com atau info@sekolahku.sch.id. |
Website | Alamat situs web sekolah (jika ada). Contoh: http://www.sekolahku.sch.id. |
PEDOMAN INPUT DATA TABEL DATA PERIODIK SEKOLAH PADA DAPODIK 2017
Data Periodik
Waktu penyelenggaraan | Waktu penyelenggaraan kegiatan belajar dan mengajar di sekolah. |
Bersedia menerima BOS? | Kesediaan sekolah dalam menerima dana Bantuan Operasional Sekolah. |
Sertifikasi ISO | ISO adalah singkatan dari International Organization for Standardization. Sebuah badan internasional yang menangani standarisasi. Pilih jenis ISO yang telah dimiliki sekolah, antara lain ISO 9001:2000 atau ISO 9001:2008 (revisi dari 9001:2000). Pilih opsi Proses Sertifikasi jika sekolah sedang dalam proses memperoleh sertifikasi. Atau, pilih opsi Belum Bersertifikat jika sekolah belum memiliki sertifikat ISO. |
Sumber listrik | Sumber listrik utama yang dimiliki oleh sekolah. |
Daya listrik (Watt) | Daya listrik yang dimiliki oleh sekolah (dalam satuan Watt). |
Akses Internet | Akses Internet utama yang dimiliki oleh sekolah. |
Akses Internet Alternatif | Akses Internet cadangan/lainnya yang digunakan oleh sekolah. |
Sanitasi
Kecukupan air | Tingkat kecukupan air sanitasi di sekolah. |
Sekolah memproses air sendiri | Manajemen air oleh sekolah, misalnya mengolah air minum atau air bersih untuk warga sekolah. Pilih Ya jika diolah sendiri. Pilih Tidak jika air diproses oleh pihak ketiga (seperti penyediaan air galon untuk minum atau PDAM). |
Air minum untuk siswa | Penyediaan air minum untuk siswa oleh sekolah, Disediakan oleh sekolah jika disediakan, Tidak disediakan jika sekolah tidak menyediakan air minum untuk siswa. |
Mayoritas Siswa Membawa Air Minum | Pilih Ya jika peserta didik mayoritas membawa air sendiri. Pilih Tidak jika mayoritas peserta didik tidak membawa air sendiri. |
Jumlah toilet berkebutuhan khusus | Jumlah toilet yang dimiliki sekolah untuk peserta didik dengan kebutuhan khusus. |
Sumber air sanitasi | Sumber air utama sekolah untuk keperluan sanitasi. |
Ketersediaan air di lingkungan sekolah | Ketersediaan sumber air utama untuk sanitasi, Ada sumber atau Tidak ada sumber air. |
Tipe jamban | Jenis pembuangan yang dimiliki oleh jamban sekolah. Jamban leher angsa umumnya terdiri dari dua jenis landasan, duduk dan jongkok, serta terbuat dari keramik. Cubluk adalah lubang galian yang akan menampung limbah jamban. Yang dimaksud jamban berjenis cubluk adalah jamban yang memiliki lubang pembuangan langsung ke dalam cubluk. |
Jumlah tempat cuci tangan | Jumlah tempat cuci tangan (wastafel) yang disediakan oleh sekolah. |
Apakah sabun dan air mengalir pada tempat cuci tangan | Pilih Ya jika sabun dan air tersedia atau dialirkan langsung pada tempat cuci tangan (misalnya wastafel dengan keran air dan keran sabun cuci tangan di atasnya). Pilih Tidak jika disediakan terpisah (misalnya air tersedia dalam tempat penampungan seperti ember atau bak, sedangkan sabun disediakan dalam wadah tersendiri). |
Jumlah Jamban Dapat Digunakan | Jumlah jamban yang masih bisa digunakan. |
Jumlah Jamban Tidak Dapat Digunakan | Jumlah jamban yang sudah tidak bisa digunakan. |
Sekolah Aman
Satuan Tugas | Satuan tugas kepanitiaan. |
Nama Satuan Tugas | Nama satuan tugas sekolah aman. Contoh: Panitia Penanggulangan Tindak Kekerasan di SMP Negeri 4 Singkawang. |
Instansi | Nama instansi kepanitiaan yang dibentuk. Misalnya, diisi nama sekolah apabila dibentuk pada tingkat satuan pendidikan. |
Tingkat Satuan Tugas | Tingkat pembentukan panitia. |
SK Tugas | Nomor SK pembentukan panitia. |
TMT SK Tugas | Tanggal mulai berlakunya SK pembentukan panitia. |
TST SK Tugas | Tanggal akhir berlakunya SK pembentukan panitia. |
Terpasang Papan Sekolah Aman | Pemasangan papan tanda sekolah aman. Ketentuan tentang papan tanda sekolah aman diatur dalam Permendikbud No. 82 Tahun 2015, pada Bab IV, Pasal 8, bagian i. |
Diberlakukan POS (Prosedur Operasional Standar) | Pemberlakuan POS terkait sekolah aman. |
Telah Melakukan Sosialisasi POS | Keterlaksanaan sosialisasi terkait sekolah aman. |
Bekerjasama dengan Lembaga Edukatif | Ada atau tidaknya kerja sama terhadap lembaga edukatif dalam pendidikan sekolah aman. |
Blockgrant
Nama | Nama dana bantuan yang pernah diterima oleh sekolah. Contoh: Proyek Peningkatan Mutu dan Pembangunan Gedung. |
Tahun | Tahun diterimanya dana bantuan oleh sekolah. |
Sumber Dana | Sumberumber dana bantuan yang pernah diterima oleh sekolah. |
Jenis Bantuan | Jenis bantuan yang pernah diterima oleh sekolah. |
Peruntukan Dana | Tujuan diberikannya bantuan. Contoh: Pembangunan Ruang Kelas Baru. |
Besar Bantuan | Jumlah dana bantuan yang pernah diterima oleh sekolah. Isi dengan angka. Contoh: 350000000 untuk besar dana bantuan tiga ratus lima puluh juta rupiah. |
Dana Pendamping | Jumlah dana pendamping yang pernah diterima oleh sekolah. Dana pendamping adalah dana yang disediakan untuk pelaksanaan penerimaan dana bantuan. Isi dengan angka. Contoh: 10000000 untuk besar dana pendamping sepuluh juta rupiah. |
Layanan Khusus
Jenis Layanan Khusus | Jenis layanan yang disediakan. |
SK Layanan Khusus | Nomor SK penetapan layanan yang diselenggarakan oleh sekolah. |
TMT Layanan Khusus | Tanggal mulai berlakunya SK penetapan layanan yang diselenggarakan oleh sekolah. |
TST Layanan Khusus | Tanggal akhir berlakunya SK penetapan layanan yang diselenggarakan oleh sekolah. Kosongkan apabila masih berlaku. |
Keterangan | Catatan tambahan terkait layanan khusus sekolah. |
Program Inklusi
Melayani Keb.Khusus | Ragam kebutuhan khusus yang dilayani oleh sekolah. Dapat dipilih lebih dari satu. |
SK Program Inklusi | Nomor SK penetapan sekolah inklusi. |
Tgl SK Program Inklusi | Tanggal SK penetapan sekolah inklusi. |
TMT Program Inklusi | Tanggal mulai berlakunya program inklusi di sekolah sesuai SK yang telah ditetapkan. |
TST Program Inklusi | Tanggal akhir berlakunya program inklusi di sekolah sesuai SK yang telah ditetapkan. Kosongkan apabila masih berlaku. |
Keterangan | Catatan tambahan terkait program inklusi sekolah. |
B. PEDOMAN INPUT DATA TABEL PRASARANA PADA DAPODIK 2017
Prasarana
Jenis Prasarana | Jenis prasarana sesuai dengan fungsi utama bangunan/ruangan yang bersangkutan. |
Kepemilikan | Status kepemilikan prasarana. |
Nama | Nama prasarana. Misalnya, RK-01, RK-02, LAB-IPA, Ruang Kelas 1, Ruang Kelas 2, sejenisnya. Singkat, namun menggambarkan jenis/fungsi ruang. |
Panjang (m) | Ukuran panjang prasarana (dalam satuan meter). Boleh dalam bentuk desimal. |
Lebar (m) | Ukuran lebar prasarana (dalam satuan meter). Boleh dalam bentuk desimal. |
Keterangan | Catatan tambahan yang relevan. |
No.Reg Perpustakaan | Nomor registrasi perpustakaan yang tercatat pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI). Untuk mendapatkan nomor registrasi ini, sekolah dapat mendaftarkan perpustakaannya secara daring (online) melalui situs http://npp.pnri.go.id. Nomor registrasi hanya diisi untuk prasarana yang berjenis perpustakaan. |
C. PEDOMAN INPUT DATA TABEL PTK PADA DAPODIK 2017
Identitas
Nama (Tanpa Gelar) | Nama PTK sesuai dokumen resmi yang berlaku, tanpa mencantumkan gelar (baik gelar sosial maupun gelar akademik). Hanya bisa diubah melalui |
NIK / No.Passport (Untuk WNA) | Bagi WNI, diisi dengan NIK yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) atau KTP. Sedangkan bagi WNA diisi dengan nomor paspor yang berlaku. |
Jenis kelamin | Jenis kelamin PTK. |
Tempat lahir | Tempat lahir PTK sesuai dokumen resmi yang berlaku. |
Tanggal lahir | Tanggal lahir PTK sesuai dokumen resmi yang berlaku. Hanya bisa diubah melalui | |
Nama ibu kandung | Nama ibu kandung PTK sesuai dokumen resmi yang berlaku. Hanya bisa diubah melalui | |
Data Pribadi
Alamat jalan | Jalur tempat tinggal PTK, terdiri atas gang, kompleks, blok, nomor rumah, dan sebagainya yang relevan selain informasi yang diminta oleh kolom-kolom selanjutnya. Sebagai contoh, PTK tinggal di sebuah kompleks perumahan Griya Adam yang berada pada Jalan Kemanggisan, dengan nomor rumah 4-C, di lingkungan RT 005 dan RW 011, Dusun Cempaka, Desa Salatiga. Maka dapat diisi dengan Jl. Kemanggisan, Komp. Griya Adam, No. 4-C. |
RT | RT alamat PTK. Dari contoh di atas, misalnya dapat diisi dengan angka 5. |
RW | RW alamat PTK. Dari contoh di atas, misalnya dapat diisi dengan angka 11. |
Nama dusun | Nama dusun alamat PTK. Dari contoh di atas, misalnya dapat diisi dengan Cempaka. |
Desa/Kelurahan | Nama desa atau kelurahan alamat PTK. Dari contoh di atas, dapat diisi dengan Salatiga. |
Kecamatan | Kecamatan alamat PTK. Ketikkan nama kecamatan untuk menyaring referensi kecamatan, lalu akan muncul nama kecamatan dan kabupatennya. Pilih kecamatan yang sesuai. |
Kode pos | Kode pos alamat PTK. |
Agama & Kepercayaan | Agama atau kepercayaan yang dianut oleh PTK. Apabila PTK adalah penghayat kepercayaan (misalnya pada daerah tertentu yang masih memiliki penganut kepercayaan), dapat memilih opsi Kepercayaan kpd Tuhan YME. |
NPWP | Nomor Pokok Wajib Pajak milik PTK (jika memiliki). |
Nama Wajib Pajak | Nama yang tercantum pada data NPWP milik PTK (jika memiliki). Dapat dilihat pada kartu NPWP milik PTK terkait. |
Kewarganegaraan | Kewarganegaraan PTK. |
Status perkawinan | Status perkawinan PTK. |
Nama suami/istri | Nama suami/istri PTK yang ditanggung (jika ada), tanpa mencantumkan gelar (baik gelar social maupun gelar akademik). |
NIP suami/istri | NIP suami/istri PTK yang ditanggung apabila suami/istri PTK tersebut bekerja sebagai PNS (jika ada). |
Pekerjaan suami/istri | Pekerjaan utama suami/istri PTK yang ditanggung (jika ada). Apabila istri sebagai ibu rumah tangga, dapat dipilih Lainnya. |
Kepegawaian
Status kepegawaian | Status kepegawaian PTK saat ini. Isian ini harus sama antara sekolah induk dan bukan induk. Apabila di sekolah induk dinyatakan sebagai PNS, maka di sekolah bukan induk juga harus PNS, walaupun sekolah tersebut adalah sekolah swasta. |
NIP | Nomor Induk Pegawai milik PTK sesuai yang dikeluarkan oleh BKN dalam format 18 digit (NIP baru). Hanya untuk PNS. |
NIY/NIGK | Nomor Induk Yayasan (NIY) / Nomor Induk Guru Kontrak (NIGK) bagi PTK yang bertugas di sekolah swasta. Kosongkan untuk sekolah negeri. |
NUPTK | Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (jika memiliki), Hanya bisa diubah melalui |
Jenis PTK | Jenis PTK sesuai dengan tugas utamanya di sekolah. |
SK Pengangkatan | Nomor SK pengangkatan sesuai dengan status kepegawaian yang telah dipilih sebelumnya. Apabila status kepegawaian dipilih PNS, maka diisi nomor SK pengangkatan sebagai PNS. |
TMT Pengangkatan | Tanggal SK pengangkatan sesuai dengan status kepegawaian yang telah dipilih sebelumnya. |
Lembaga pengangkat | Lembaga yang mengangkat PTK sesuai dengan SK pengangkatannya. |
SK CPNS | Nomor SK CPNS apabila PTK adalah CPNS atau PNS. Kosongkan selain itu. |
TMT CPNS | Diisi tanggal mulai bertugas sebagai CPNS. Kosongkan bila bukan CPNS atau PNS. |
TMT PNS | Tanggal mulai bertugas sebagai PNS. Kosongkan bila bukan PNS. |
Pangkat/Golongan | Pangkat dan golongan PTK (terbaru). Kosongkan bila bukan PNS. |
Sumber gaji | Sumber gaji PTK. |
Kartu Pegawai | Nomor kartu pegawai (KARPEG) bagi PNS. Isikan tanpa spasi. |
Kartu Istri (KARIS) /Kartu Suami (KARSU) | Apabila PTK sebagai suami, isikan nomor Kartu Istri (KARIS). Apabila PTK sebagai istri, isikan nomor Kartu Suami (KARSU). |
Kompetensi Khusus
Punya lisensi kepala sekolah | Kepemilikikan lisensi kepala sekolah, dibuktikan adanya sertifikat lulus diklat pelatihan kepala sekolah. |
Keahlian laboratorium | Spesifikasi keahlian laboratorium yang dimiliki oleh PTK, dibuktikan dengan adanya sertifikat sebagai laboran. |
Mampu menangani keb.khusus | Kemampuan khusus yang dapat ditangani oleh PTK. Dapat dipilih lebih dari satu. |
Keahlian Braille | Penguasaan huruf Braille oleh PTK. |
Keahlian bahasa isyarat | Penguasaan bahasa isyarat oleh PTK. |
Kontak
Nomor telepon rumah | Diisi nomor telepon rumah PTK (jika memiliki) dengan format <kode area>-<nomor telepon>. Contoh: 021-775577. |
Nomor HP | Diisi nomor telepon selular (ponsel) PTK yang masih aktif/dapat dihubungi (jika memiliki). |
Email | Diisi alamat surat elektronik (surel) PTK yang masih aktif/dapat dihubungi (jika memiliki). |
Bank (Diisi oleh Ditjen GTK)
Untuk melihat data rekening bank milik PTK. Data pada bagian ini diisi oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
D. PEDOMAN INPUT DATA TABEL PESERTA DIDIK PADA DAPODIK 2017
Data Pribadi
Nama | Nama peserta didik sesuai dokumen resmi yang berlaku. Hanya bisa diubah melalui |
Jenis kelamin | Jenis kelamin peserta didik. |
NISN | Nomor Induk Siswa Nasional peserta didik (jika memiliki). Jika belum memiliki, maka wajib dikosongkan. NISN memiliki format 10 digit angka. Contoh: 0009321234. Untuk memeriksa NISN, dapat mengunjungi laman |
NIK / No. KITAS (Untuk WNA) | Nomor Induk Kependudukan yang tercantum pada Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, atau KTP (jika sudah memiliki) bagi WNI. NIK memiliki format 16 digit angka. Contoh: 6112090906021104. Pastikan NIK tidak tertukar dengan No. Kartu Keluarga, karena keduanya memiliki format yang sama. Bagi WNA, diisi dengan nomor Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). |
Tempat lahir | Tempat lahir peserta didik sesuai dokumen resmi yang berlaku. |
Tanggal lahir | Tanggal lahir peserta didik sesuai dokumen resmi yang berlaku. Hanya bisa diubah melalui |
No Registrasi Akta Lahir | Nomor registrasi Akta Kelahiran. Nomor registrasi yang dimaksud umumnya tercantum pada bagian tengah atas lembar kutipan akta kelahiran. |
Agama & Kepercayaan | Agama atau kepercayaan yang dianut oleh peserta didik. Apabila peserta didik adalah penghayat kepercayaan (misalnya pada daerah tertentu yang masih memiliki penganut kepercayaan), dapat memilih opsi Kepercayaan kpd Tuhan YME. |
Kewarganegaraan | Kewarganegaraan peserta didik. |
Kebutuhan khusus | Kebutuhan khusus yang disandang oleh peserta didik. Dapat dipilih lebih dari satu. |
Alamat jalan | Jalur tempat tinggal peserta didik, terdiri atas gang, kompleks, blok, nomor rumah, dan sebagainya selain informasi yang diminta oleh kolom-kolom yang lain pada bagian ini. Sebagai contoh, peserta didik tinggal di sebuah kompleks perumahan Griya Adam yang berada pada Jalan Kemanggisan, dengan nomor rumah 4-C, di lingkungan RT 005 dan RW 011, Dusun Cempaka, Desa Salatiga. Maka dapat diisi dengan Jl. Kemanggisan, Komp. Griya Adam, No. 4-C. |
RT | Nomor RT tempat tinggal peserta didik saat ini. Dari contoh di atas, misalnya dapat diisi dengan angka 5. |
RW | Nomor RW tempat tinggal peserta didik saat ini. Dari contoh di atas, misalnya dapat diisi dengan angka 11. |
Nama dusun | Nama dusun tempat tinggal peserta didik saat ini. Dari contoh di atas, misalnya dapat diisi dengan Cempaka. |
Desa/Kelurahan | Nama desa atau kelurahan tempat tinggal peserta didik saat ini. Dari contoh di atas, dapat diisi dengan Salatiga. |
Kecamatan | Kecamatan tempat tinggal peserta didik saat ini. Ketikkan nama kecamatan untuk menyaring referensi kecamatan, lalu akan muncul nama kecamatan dan kabupatennya. Pilih kecamatan yang sesuai. |
Kode pos | Kode pos tempat tinggal peserta didik saat ini. |
Tempat tinggal | Kepemilikan tempat tinggal peserta didik saat ini (yang telah diisikan pada kolom-kolom sebelumnya di atas). |
Moda transportasi | Jenis transportasi utama atau yang paling sering digunakan peserta didik untuk berangkat ke sekolah. |
No KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) | Nomor Kartu Keluarga Sejahtera (jika memiliki). Nomor yang dimaksud adalah 6 digit kode yang tertera pada sisi belakang kiri atas kartu (di bawah lambang Garuda Pancasila). Peserta didik dinyatakan sebagai anggota KKS apabila tercantum di dalam kartu keluarga dengan kepala keluarga pemegang KKS. Sebagai contoh, peserta didik tercantum pada KK dengan kepala keluarganya adalah kakek. Apabila kakek peserta didik tersebut pemegang KKS, maka nomor KKS milik kakek peserta didik yang bersangkutan dapat diisikan pada kolom ini. |
Penerima KPS/PKH | Status peserta didik sebagai penerima manfaat KPS (Kartu Perlindungan Sosial)/PKH (Program Keluarga Harapan). Peserta didik dinyatakan sebagai penerima KPS/PKH apabila tercantum di dalam kartu keluarga dengan kepala keluarga pemegang KPS/PKH. Sebagai contoh, peserta didik tercantum pada KK dengan kepala keluarganya adalah kakek. Apabila kakek peserta didik tersebut pemegang KPS/PKH, maka peserta didik yang bersangkutan dinyatakan penerima KPS/PKH. |
No KPS/PKH | Nomor KPS atau PKH yang masih berlaku jika sebelumnya dipilih sebagai penerima KPS/PKH. |
Usulan dari sekolah (Layak PIP) | Pilih Ya apabila peserta didik layak diajukan sebagai penerima manfaat Program Indonesia Pintar (seperti BSM dan sejenisnya). Pilih Tidak jika tidak memenuhi kriteria. Opsi ini khusus bagi peserta didik yang tidak memiliki KIP. Peserta didik yang memiliki KIP silakan dipilih Tidak. |
Alasan Layak PIP | Alasan utama peserta didik jika layak menerima manfaat PIP. Kolom ini akan muncul apabila dipilih Ya untuk mengisi kolom Usulan dari Sekolah (Layak PIP). |
Penerima KIP (Kartu Indonesia Pintar) | Pilih Ya apabila peserta didik memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Pilih Tidak jika tidak memiliki. |
No KIP | Nomor KIP milik peserta didik apabila sebelumnya telah dipilih sebagai penerima KIP. Nomor yang dimaksud adalah 6 digit kode yang tertera pada sisi belakang kanan atas kartu (di bawah lambang toga). |
Nama tertera di KIP | Nama yang tertera pada KIP milik peserta didik. |
Terima fisik kartu (KIP) | Status bahwa peserta didik sudah menerima atau belum menerima Kartu Indonesia Pintar secara fisik. |
Alasan Menolak KIP | Alasan utama pemilik KIP jika tidak mau atau tidak berhak lagi menerima manfaat PIP. Kosongkan apabila masih berhak. |
Bank diperuntukan PIP (diisi oleh pusat)
Untuk menampilkan data bank terkait penyaluran manfaat PIP (Program Indonesia Pintar). Data pada bagian ini diisi oleh Kemdikbud.
Data Ayah Kandung
Nama | Nama ayah kandung peserta didik sesuai dokumen resmi yang berlaku. Hindari penggunaan gelar akademik atau sosial (seperti Alm., Dr., Drs., S.Pd, dan H.). |
NIK Ayah | Nomor Induk Kependudukan yang tercantum pada Kartu Keluarga atau KTP ayah kandung peserta didik. |
Tahun lahir | Tahun lahir ayah kandung peserta didik. | |
Pendidikan | Pendidikan terakhir ayah kandung peserta didik. |
Pekerjaan | Pekerjaan utama ayah kandung peserta didik. Pilih Meninggal Dunia apabila ayah kandung peserta didik telah meninggal dunia. |
Penghasilan | Rentang penghasilan ayah kandung peserta didik. Kosongkan kolom ini apabila ayah kandung peserta didik telah meninggal dunia atau tidak bekerja. |
Berkebutuhan khusus | Kebutuhan khusus yang disandang oleh ayah peserta didik. Dapat dipilih lebih dari satu. |
Data Ibu Kandung
Nama | Nama ibu kandung peserta didik sesuai dokumen resmi yang berlaku. Hindari penggunaan gelar akademik atau sosial (seperti Almh. Dr., Dra., S.Pd, dan Hj.). Hanya bisa diubah melalui |
NIK Ibu | Nomor Induk Kependudukan yang tercantum pada Kartu Keluarga atau KTP ibu kandung peserta didik. |
Tahun lahir | Tahun lahir ibu kandung peserta didik. |
Pendidikan | Pendidikan terakhir ibu kandung peserta didik. |
Pekerjaan | Pekerjaan utama ibu kandung peserta didik. Pilih Meninggal Dunia apabila ibu kandung peserta didik telah meninggal dunia. Pilih Lainnya apabila sebagai ibu/pengurus rumah tangga. |
Penghasilan | Rentang penghasilan ibu kandung peserta didik. Kosongkan kolom ini apabila ibu kandung peserta didik telah meninggal dunia atau tidak bekerja atau sebagai ibu/pengurus rumah tangga. |
Berkebutuhan khusus | Kebutuhan khusus yang disandang oleh ibu peserta didik. Dapat dipilih lebih dari satu. |
Data Wali
Nama | Nama wali peserta didik sesuai dokumen resmi yang berlaku. Hindari penggunaan gelar akademik atau sosial (seperti Dr., Drs., S.Pd, dan H.). |
NIK Wali | Nomor Induk Kependudukan yang tercantum pada Kartu Keluarga atau KTP wali peserta didik. |
Tahun lahir | Tahun lahir wali peserta didik. |
Pendidikan | Pendidikan terakhir wali peserta didik. |
Pekerjaan | Pekerjaan utama wali peserta didik. |
Penghasilan | Rentang penghasilan wali peserta didik. Kosongkan kolom ini apabila wali peserta didik tidak bekerja. |
Kontak
Nomor telepon Rumah | Diisi nomor telepon rumah peserta didik yang dapat dihubungi (milik pribadi, orang tua, atau wali) dengan format <kode area>-<nomor telepon>. Contoh: 021-775577. |
Nomor HP | Diisi nomor telepon selular (ponsel) peserta didik yang dapat dihubungi (milik pribadi, orang tua, atau wali). |
Email | Diisi alamat surat elektronik (surel) peserta didik yang dapat dihubungi (milik pribadi, orang tua, atau wali). |
Pedoman Input Data Tabel Rombongan Belajar
Rombongan Belajar
Tingkat Pendidikan | Tingkat pendidikan. Untuk SD/SDLB/sederajat pilih 1 – 6, untuk SMP/SMPLB/sederajat pilih 7 – 9, untuk SLB pilih 1 – 9, dan untuk SMA/SMK/SMLB pilih 10 – 13. |
Jenis Rombel | Jenis rombongan belajar yang sesuai. |
Jurusan Sat.Pendidikan | Jurusan untuk rombongan belajar yang terkait. Khusus SMA/SMK. |
Kurikulum | Kurikulum yang diterapkan pada rombel. |
Nama Rombel | Nama rombel. Contohnya: Kelas 1, Kelas 2A, Kelas VII A, Kelas XI IPA 1, dan sejenisnya. |
Wali/Guru Kelas | PTK yang menjadi wali kelas pada rombel terkait. Kolom ini hanya menampilkan PTK yang sudah teregistrasi (data penugasan telah diisi) dan masih aktif. |
Prasarana | Prasarana (ruang teori/kelas) yang menjadi tempat bagi anggota rombel melaksanakan KBM. |
Moving Class | Mobilitas kelas. Moving class berarti rombongan belajar tidak menetap di satu ruang belajar, melainkan berpindah-pindah sesuai mata pelajaran (tiap mata pelajaran memiliki ruang belajar sendiri). |
Melayani Keb.Khusus | Pelayanan kebutuhan khusus dalam rombel. Bisa pilih lebih dari satu. |
Pedoman Input Data Tabel Pembelajaran
embelajaran
Mata Pelajaran | Nama mata pelajaran yang diajarkan di rombel terpilih. |
Nama Mata Pelajaran Lokal | Nama mata pelajaran sesuai penamaan di daerah setempat. |
Kode Mapel | Kode nama mata pelajaran. |
PTK | Nama PTK yang mengajar. |
SK Mengajar | Nomor SK pembagian tugas mengajar. |
Tgl SK | Tanggal ditetapkannya SK pembagian tugas mengajar. |
Jam | Jumlah jam mengajar dalam satu minggu untuk kelas bersangkutan. |
Max | Jumlah maksimal jam mengajar dalam satu minggu yang diperbolehkan |
Itu sementera upload saya tentang Permasalahan dan Solusi Aplikasi Dapodik 2017 dan akan saya update sesuai temuan di lapangan. Oke, Selamat bekerja
Loading...
0 Response to "PERMASALAHAN DAN SOLUSI APLIKASI DAPODIK 2017"
Post a Comment