PERATURAN MENPAN – PERMENPAN RB NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PENGADAAN PPPK

Loading...
 diperlukan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berkualitas dan PERATURAN MENPAN – PERMENPAN RB NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PENGADAAN PPPK
Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK (P3K) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian, diterbitkan dengan pertimbangan a) untuk  mewujudkan  Nawacita  dan  mendukung Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah  Nasional, khususnya   pada  sektor  pelayanan  pendidikan  dan kesehatan  serta  peningkatan  ketahanan  pangan, diperlukan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berkualitas dan  profesional  dengan  jumlah  yang  tepat  di  lingkungan pemerintah;  b) untuk mengisi kebutuhan jumlah dan jenis jabatan guru,  dosen,  tenaga  kesehatan,  dan  penyuluh  pertanian.

Berdasarkan pasal 2 Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian, dinyatakan bahwa Ruang lingkup  pengadaan PPPK dalam Peraturan menteri ini meliputi: 
a.  TH Eks K-II;
b.  dosen dan tenaga kependidikan pada PTN Baru; dan
c.  penyuluh  pertanian  berdasarkan  surat  keputusan menteri  yang  menyelenggarakan  urusan  pemerintahan di  bidang  pertanian/direktur  jenderal/kepala  dinas pertanian  provinsi  dan/atau  nota  kesepahaman/MoU antara  kementerian  yang  menyelenggarakan  urusan pemerintahan  di  bidang  pertanian  dengan  pemerintah daerah.

Pada Pasal 3 Peraturan Menpan – Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian, ditegaskan bahwa “TH Eks K-II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. guru yang masih aktif mengajar;
b. dosen  yang    masih    aktif  bertugas  di  Instansi Pemerintah;
c. tenaga  kesehatan  yang  masih  aktif  bertugas  di  unit pelayanan kesehatan  Instansi Pemerintah; dan
d. penyuluh pertanian yang  masih aktif bertugas.”

Lebih lanjut tentang  Tenaga  kesehatan  dijelaskan dalam Pasal 4 Peraturan Menpan – Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian, bahwa Tenaga  kesehatan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  3 huruf c, meliputi:
a.  dokter umum/spesialis;
b.  dokter gigi/spesialis;
c.  bidan;
d.  perawat;
e.  perawat gigi;
f.  apoteker;
g.  asisten apoteker;
h.  pranata laboratorium kesehatan;
i.  teknik elektromedis; 
j.  perekam medis;
k.  fisioterapis;
l.  radiografer;
m. sanitarian;
n.  nutrisionis; 
o.  epidemiolog kesehatan;
p.  entomolog kesehatan;
q.  refraksionis optisien;
r.  administrator kesehatan;
s.  penyuluh kesehatan masyarakat;
t.  analis kesehatan; dan
u.  penguji  kesehatan  dan  keselamatan  kerja  (tenaga kesehatan lingkungan kerja).

Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menpan – Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Anggaran  pelaksanaan  pengadaan  PPPK  Tahun  2019 dibebankan  pada  anggaran  masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Pasal 8 Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 ditegaskan bahwa 1)  Pelaksanaan  seleksi  PPPK  Tahun  2019  dilakukan secara  nasional  oleh  Kepala  Badan  Kepegawaian Negara  selaku  ketua  tim  pelaksana  dan dikoordinasikan oleh Menteri.  2)  Anggaran  Pelaksanaan  seleksi  PPPK  Tahun  2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran  Badan  Kepegawaian  Negara  dan/atau kementerian  yang  menyelenggarakan  urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Pasal 9 Peraturan Menpan – Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa 1)  Setiap Instansi Pusat dan Instansi Daerah membentuk panitia/tim pelaksana seleksi calon PPPK Tahun 2019. 2)  Pembentukan  panitia/tim  seleksi  calon  PPPK Tahun 2019 sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) ditetapkan oleh  Pejabat  Pembina  Kepegawaian  serta  disampaikan kepada  Menteri  dan  Kepala  Badan  Kepegawaian Negara. 3)  Panitia/tim  seleksi  bertanggung  jawab  atas pelaksanaan seleksi di masing-masing instansi.

Apa saja persyaratan Pendaftaran PPPK (P3K) Tahun 2019, dalam Pasal 12 ayat (1) Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 ditegaskan bahwa Calon pelamar PPPK untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan;
c. berpendidikan  paling  rendah  S-1  (Strata-Satu)  atau D-4 (Diploma empat) untuk jabatan fungsional guru;
d. berpendidikan paling rendah S-2 (Strata-dua) untuk jabatan fungsional dosen;
e. berpendidikan  paling  rendah  D-3  (Diploma-Tiga) untuk jabatan tenaga kesehatan;
f.  berpendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau  sederajat  untuk  jabatan  tenaga  penyuluh pertanian; 
g. berpendidikan  paling  rendah  sesuai  dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki  untuk  tenaga  kependidikan  pada  PTN Baru; dan
h. memenuhi  persyaratan  masing-masing  jabatan fungsional  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Selain  persyaratan  tersebut  calon  pelamar  PPPK  harus  memenuhi  persyaratan umum  sesuai  dengan  Peraturan  Pemerintah  mengenai Manajemen PPPK. Serta Calon  pelamar  hanya  dapat  mendaftar  pada  1  (satu) Instansi Pemerintah dan untuk 1 (satu) jabatan.

Cara Pendaftaran, dijelaskan dalam Pasal 13 Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 bahwa 1)  Pendaftaran  peserta  seleksi  calon  PPPK Tahun  2019 dilakukan secara daring. 2)  Pendaftaran  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dikoordinasikan  oleh  Badan  Kepegawaian  Negara melalui  portal  (https://sscasn.bkn.go.id)  atau  portal lainnya  yang  ditetapkan  oleh  Badan  Kepegawaian Negara. 3)  Instansi  Pemerintah  dan  Badan  Kepegawaian  Negara wajib  memastikan  bahwa  identitas    pendaftar    sama dengan identitas yang terdapat dalam  database Badan Kepegawaian Negara.

Penjelasan terkait Seleksi PPPK tahun 2019 dijelaskan secara lengkap dalam pasal 14 – pasal 20 Peraturan Menpan – Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019.

Pasal 14 Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan 1)  Panita  pelaksana  seleksi  instansi  melaksanakan verifikasi  secara  cermat  dan  teliti  terkait  kelengkapan persyaratan administrasi /dokumen pelamar. 2)  Pelamar  dapat  mengikuti  seleksi  kompetensi  apabila dinyatakan  lulus  seleksi  administrasi  oleh  panitia pelaksana  seleksi  instansi  sesuai  dengan  persyaratan yang ditentukan.

Pasal 15 Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa 1) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), terdiri atas: a)  Kompetensi Manajerial; b)  Kompetensi Sosio Kultural; dan c.  Kompetensi Teknis. 2) Pelamar  dinyatakan  lulus  seleksi  kompetensi sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  apabila memenuhi nilai ambang batas. 3) Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  nilai  ambang  batas diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 16 Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa 1) Pelamar  yang  memenuhi  nilai  ambang  batas sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  15  ayat  (2) diikutsertakan wawancara. 2) Wawancara  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dilakukan  untuk  menilai  integritas  dan  moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi. 3) Wawancara  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dilakukan berbasis komputer.

Pasal 17 Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa 1) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)  dan Pasal 16 menggunakan sistem CAT. 2) Sistem  CAT  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 18  Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa 1) Hasil  seleksi  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  15 dan  Pasal  17  disampaikan  oleh  panitia  seleksi  instansi kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. 2) Hasil  seleksi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) adalah  sama  dengan  hasil  seleksi  yang  ditampilkan pada layar monitor peserta. 3) Hasil  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. 4) Kepala  Badan  Kepegawaian  Negara  selaku  ketua  tim pelaksana  Panselnas  menyediakan  informasi  hasil seleksi.

Pasal 19 Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa Pejabat  Pembina  Kepegawaian  mengumumkan  pelamar yang  dinyatakan  lulus  seleksi  pengadaan  PPPK  Tahun 2019 secara terbuka, berdasarkan penetapan hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.

Pasal 20  Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa Pejabat  Pembina  Kepegawaian  harus  melaporkan  kepada Menteri  dan  Kepala  Badan  Kepegawaian  Negara  mengenai pelaksanaan  seleksi PPPK  Tahun  2019 paling  lambat  1 (satu) bulan setelah pelaksanaan seleksi.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian.




Link Download Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian informasi tentang  Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian, Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 




Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERATURAN MENPAN – PERMENPAN RB NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PENGADAAN PPPK"

Post a Comment