Loading...
Berdasarkan pasal 2 Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian, dinyatakan bahwa Ruang lingkup pengadaan PPPK dalam Peraturan menteri ini meliputi:
a. TH Eks K-II;
b. dosen dan tenaga kependidikan pada PTN Baru; dan
c. penyuluh pertanian berdasarkan surat keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian/direktur jenderal/kepala dinas pertanian provinsi dan/atau nota kesepahaman/MoU antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dengan pemerintah daerah.
Pada Pasal 3 Peraturan Menpan – Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian, ditegaskan bahwa “TH Eks K-II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. guru yang masih aktif mengajar;
b. dosen yang masih aktif bertugas di Instansi Pemerintah;
c. tenaga kesehatan yang masih aktif bertugas di unit pelayanan kesehatan Instansi Pemerintah; dan
d. penyuluh pertanian yang masih aktif bertugas.”
Lebih lanjut tentang Tenaga kesehatan dijelaskan dalam Pasal 4 Peraturan Menpan – Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian, bahwa Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, meliputi:
a. dokter umum/spesialis;
b. dokter gigi/spesialis;
c. bidan;
d. perawat;
e. perawat gigi;
f. apoteker;
g. asisten apoteker;
h. pranata laboratorium kesehatan;
i. teknik elektromedis;
j. perekam medis;
k. fisioterapis;
l. radiografer;
m. sanitarian;
n. nutrisionis;
o. epidemiolog kesehatan;
p. entomolog kesehatan;
q. refraksionis optisien;
r. administrator kesehatan;
s. penyuluh kesehatan masyarakat;
t. analis kesehatan; dan
u. penguji kesehatan dan keselamatan kerja (tenaga kesehatan lingkungan kerja).
Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menpan – Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Anggaran pelaksanaan pengadaan PPPK Tahun 2019 dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Pasal 8 Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 ditegaskan bahwa 1) Pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2019 dilakukan secara nasional oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku ketua tim pelaksana dan dikoordinasikan oleh Menteri. 2) Anggaran Pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran Badan Kepegawaian Negara dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Pasal 9 Peraturan Menpan – Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa 1) Setiap Instansi Pusat dan Instansi Daerah membentuk panitia/tim pelaksana seleksi calon PPPK Tahun 2019. 2) Pembentukan panitia/tim seleksi calon PPPK Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian serta disampaikan kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. 3) Panitia/tim seleksi bertanggung jawab atas pelaksanaan seleksi di masing-masing instansi.
Apa saja persyaratan Pendaftaran PPPK (P3K) Tahun 2019, dalam Pasal 12 ayat (1) Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 ditegaskan bahwa Calon pelamar PPPK untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. berpendidikan paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) untuk jabatan fungsional guru;
d. berpendidikan paling rendah S-2 (Strata-dua) untuk jabatan fungsional dosen;
e. berpendidikan paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) untuk jabatan tenaga kesehatan;
f. berpendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau sederajat untuk jabatan tenaga penyuluh pertanian;
g. berpendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki untuk tenaga kependidikan pada PTN Baru; dan
h. memenuhi persyaratan masing-masing jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain persyaratan tersebut calon pelamar PPPK harus memenuhi persyaratan umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen PPPK. Serta Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan untuk 1 (satu) jabatan.
Cara Pendaftaran, dijelaskan dalam Pasal 13 Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 bahwa 1) Pendaftaran peserta seleksi calon PPPK Tahun 2019 dilakukan secara daring. 2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal (https://sscasn.bkn.go.id) atau portal lainnya yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara. 3) Instansi Pemerintah dan Badan Kepegawaian Negara wajib memastikan bahwa identitas pendaftar sama dengan identitas yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara.
Penjelasan terkait Seleksi PPPK tahun 2019 dijelaskan secara lengkap dalam pasal 14 – pasal 20 Peraturan Menpan – Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019.
Pasal 14 Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan 1) Panita pelaksana seleksi instansi melaksanakan verifikasi secara cermat dan teliti terkait kelengkapan persyaratan administrasi /dokumen pelamar. 2) Pelamar dapat mengikuti seleksi kompetensi apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh panitia pelaksana seleksi instansi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Pasal 15 Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa 1) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), terdiri atas: a) Kompetensi Manajerial; b) Kompetensi Sosio Kultural; dan c. Kompetensi Teknis. 2) Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi nilai ambang batas. 3) Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai ambang batas diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 16 Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa 1) Pelamar yang memenuhi nilai ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) diikutsertakan wawancara. 2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi. 3) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berbasis komputer.
Pasal 17 Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa 1) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 menggunakan sistem CAT. 2) Sistem CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 18 Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa 1) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 17 disampaikan oleh panitia seleksi instansi kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. 2) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan hasil seleksi yang ditampilkan pada layar monitor peserta. 3) Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. 4) Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku ketua tim pelaksana Panselnas menyediakan informasi hasil seleksi.
Pasal 19 Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK Tahun 2019 secara terbuka, berdasarkan penetapan hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Pasal 20 Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian harus melaporkan kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengenai pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2019 paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan seleksi.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian.
Link Download Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Loading...
0 Response to "PERATURAN MENPAN – PERMENPAN RB NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PENGADAAN PPPK"
Post a Comment