Loading...
Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perikanan Budidaya Nomor Nomor 14/PER-DJPB/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kebun Bibit Rumput Laut Tahun 2019 diterbitkan sebagai acuan Penyaluran Bantuan Pemerintah berupa Bantuan Kebun Bibit Rumput Laut di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Rumput laut merupakan komoditas unggulan perikanan budidaya yang sangat potensial untuk dibudidayakan dengan penyebaran hampir di seluruh kawasan perairan payau dan laut di Indonesia. Budidaya rumput laut menggunakan teknologi sederhana, periode pemeliharaan yang singkat dan memerlukan modal yang relatif sedikit sehingga mudah diterapkan untuk dijadikan mata pencaharian masyarakat pesisir. Selain itu, peluang pasar rumput laut cukup potensial baik pasar dalam negeri maupun luar negeri.
Perkembangan usaha budidaya rumput laut harus diimbangi dengan adanya ketersediaan bibit yang cukup dan berkualitas baik. Peningkatan produksi rumput laut memerlukan ketersediaan bibit secara berkesinambungan, baik secara kualitas maupun kuantitas. Peningkatan Produksi Perikanan Budidaya merupakan suatu komitmen yang menjadi faktor penting dalam menentukan arah dan kebijakan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya.
Salah satu kebijakan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya dalam mendukung penyediaan bibit unggul secara berkesinambungan yaitu dengan pemberian paket bantuan kebun bibit rumput laut kultur jaringan di kawasan pengembangan budidaya rumput laut. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya melalui Direktorat Perbenihan pada Tahun 2019 melaksanakan kegiatan pemberian paket bantuan kebun bibit rumput laut kultur jaringan untuk menjaga ketersediaan bibit unggul secara kontinyu.
Pasal 1 Juknis Bantuan Kebun Bibit Rumput Laut Tahun 2019 Berdasarkan Perdirjen Perikanan Budidaya Nomor Nomor 14/PER-DJPB/2019 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kebun Bibit Rumput Laut dipergunakan sebagai acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pembudidaya, dan/atau pemangku kepentingan dalam rangka melaksanakan kegiatan pemberian bantuan kebun bibit rumput laut kepada masyarakat/ pembudidaya ikan.
Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perikanan Budidaya Nomor =Nomor 14/PER-DJPB/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kebun Bibit Rumput Laut Tahun 2019, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis Bantuan Kebun Bibit Rumput Laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perikanan Budidaya Nomor Nomor 14/PER-DJPB/2019Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kebun Bibit Rumput Laut Tahun 2019, menegaskan bahwa Bentuk dan format sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran II merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Selengkapnya silahkan baca dan download Juknis Bantuan Kebun Bibit Rumput Laut Tahun 2019 Berdasarkan Perdirjen Perikanan Budidaya Nomor Nomor 14/PER-DJPB/2019
Link download Juknis Bantuan Kebun Bibit Rumput Laut Tahun 2019 ---DISINI----
Demikian Informasi tentang Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perikanan Budidaya Nomor Nomor 14/PER-DJPB/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kebun Bibit Rumput Laut Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Loading...
0 Response to "JUKNIS BANTUAN KEBUN BIBIT RUMPUT LAUT TAHUN 2019 BERDASARKAN PERDIRJEN PERIKANAN BUDIDAYA NOMOR NOMOR 14/PER-DJPB/2019"
Post a Comment