PP TENTANG PENCAIRAN GAJI KE 13 DAN THR BAGI PNS TAHUN 2019

Loading...
 merupakan regulasi yang menjadi dasar Pembayaran Gaji Ke PP TENTANG PENCAIRAN GAJI KE 13 DAN THR BAGI PNS TAHUN 2019

Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji Ke 13 bagi PNS Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tunjangan Hari Raya THR Bagi PNS Tahun 2019 merupakan regulasi yang menjadi dasar Pembayaran Gaji Ke-13 dan Tunjangan Hari Raya Bagi PNS dan Apartur Sipil Negara ldi tahun 2019. Jadi Kepastian ada Gaji Ke 13 bagi PNS dan THR bagi PNS di tahun 2019 masih menunggu diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dan PMK terkait Juknisnya.

Sebagai contoh, untuk pencarian Gaji Ke 13 tahun 2018 yang lalu telah diterbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. Besaran Gaji Ke13 untuk PNS adalah sebesar penghasilan pada bulanJuni. Oleh karena itu kita masih menunggu ada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji Ke 13 bagi PNS Tahun 2019 untuk memastikan pencarian Gaji Ke 13 tahun 2019.

Lalu bagaimana dengan THR PNS di tahun 2019 ? Pada prinsipnya sama yakni kepastiannya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR bagi PNS Tahun 2019. Sebagai contoh, untuk pencarian THR PNS tahun 2018 yang lalu telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2018 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, Besaran THR Bagi PNS adalah sama dengan penghasilan yang diterima pada bulan Mei.

Pada Pengesahan Undang-Undang APBN 2019 dalam rapat paripurna DPR RI tanggal 31/10/2018 telah dipastikan bahwa gaji pokok PNS dan anggota TNI/Polri naik 5% per 1 Januari 2019. Selain kenaikan gaji pokok, THR PNS dan gaji 13 bagi PNS di tahun 2019 juga tetap akan diberikan. Pemberian THR tahun 2019 tidak hanya memperhitungkan gaji pokok tapi juga memasukkan komponen tunjangan. Kebijakan ini sama dengan pemberian THR tahun 2018 di mana jumlah yang diterimakan kepada PNS sebesar take home pay (THP) bulanan.

Sebagai kabar gembira, sebagaimana dirilis dalam CNN Indonesia (25/09/2018), Presiden Joko Widodo menjamin akan melanjutkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, serta pensiunan. Jaminan itu disampaikannya di hadapan sekitar 3.000 anggota Persatuan Wredatama RI (PWRI). "Tahun depan dilanjutkan lagi gaji ke-13 dan THR-nya," tegas Jokowi di Balai Kartini, dalam rangka Pekan Purnabakti Indonesia, Selasa (25/9).

Dalam kesempatan itu, ia juga memastikan purnawirawan menerima gaji ke-13 dan THR mereka cair pada Juli dan Agustus 2018. "Gaji ke-13 dan THR sudah sampai belum? Benar? Kalau ada yang belum dapat silakan maju. Saya ingin pastikan karena kemarin memang ada tunjangan yang terlambat," imbuhnya.

Jokowi melanjutkan, kebijakan THR dan gaji ke-13 akan dilanjutkan karena dampaknya akan sangat terasa bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Meski demikian, kebijakan itu tetap akan memperhatikan kelonggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terlebih dahulu.

Mudah-mudahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji Ke 13 bagi PNS Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR bagi PNS Tahun 2019 segera terbit sehingga dapat memberikan kepastian pencairan Gaji Ke 13 dan THR Bagi PNS di tahun 2019.




Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PP TENTANG PENCAIRAN GAJI KE 13 DAN THR BAGI PNS TAHUN 2019"

Post a Comment