Loading...
Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) diterbitkan untuk menggantikan Perpres Nomor 8 Tahun 2008 yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana, sehingga perlu diganti. Salah satu perubahannya adalah terkait struktur organisasi melalui penambahan unit kerja dan perubahan nomenklatur serta tugas pokok dan fungsi unit kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Berdasarkan Pasal Perpres Nomor 1 Tahun 2019 Tentang BNPB, dinyatakan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang penanggulangan bencana. BNPB dipimpin oleh Kepala BNPB yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BNPB. BNPB berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pasal 3 Perpres Nomor 1 Tahun 2019 Tentang BNPB dinyatakan bahwa BNPB mempunyai tugas: a) memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan keadaan darurat bencana, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara; b) menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan; c) menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat; d) melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana; e) menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional; f) mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; g) melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan h) menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Pada Pasal 4 Perpres Nomor 1 Tahun 2019 Tentang BNPB dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas BNPB menyelenggarakan fungsi: a) perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan b) pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Pada Pasal 5 Perpres Nomor 1 Tahun 2019 ditegaskan bahwa apabila terjadi bencana nasional, BNPB melaksanakan fungsi komando dalam penanganan status keadaan darurat bencana dan keadaan tertentu.
Pasal 6 Perpres Nomor 1 Tahun 2019 menyatakan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPB dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Terkait Susunan Organisasi BNPB dinyatakan dalam Pasal 7 Perpres Nomor 1 Tahun 2019, bahwa Susunan Organisasi BNPB terdiri atas: Kepala; Unsur Pengarah; dan unsur pelaksana. Kepala mempunyai tugas memimpin BNPB dalam menjalankan tugas dan fungsi BNPB. Unsur pengarah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. Unsur pengarah mempunyai tugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Unsur pengarah menyelenggarakan fungsi: a) perumusan konsep kebijakan penanggulangan bencana nasional; b) pemantauan; dan c) evaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Unsur pelaksana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. Unsur pelaksana mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi prabencana, saat keadaan darurat bencana, dan pasca bencana.
Selengkapnya silahkan baca dan download Perpres Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Loading...
0 Response to "PERPRES NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA (BNPB)"
Post a Comment