Loading...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, diterbitkan dengan pertimbangan dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, perlu diatur ketentuan mengenai pemasukan devisa hasil ekspor yang diperoleh dari barang ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 yang dimaksud Devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional. Sedangkan Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DHE SDA adalah Devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.
Pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa. Namun ditegask pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 bahwa Khusus Devisa berupa DHE SDA, wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia. Adapun yang termasuk Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam adalah a) pertambangan; b) perkebunan; c) kehutanan; dan d. perikanan. Untuk Jenis barang Ekspor akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 menyatakan bahwa:
(1) Kewajiban Eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.
(2) Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean Ekspor.
(3) Ketentuan mengenai pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan Bank Indonesia.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 menyatakan bahwa:
Bunga deposito yang dananya bersumber dari Rekening Khusus DHE SDA pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 menyatakan bahwa:
(1) DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan oleh Eksportir yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk pembayaran: bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor; pinjaman; impor; keuntungan/ deviden; dan/ atau keperluan lain dari penanam modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
(2) Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang dibuktikan dengan dokumen pendukung.
(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dibuat dalam perjanjian pinjaman.
(4) Ketentuan mengenai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia.
0 Response to "PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 1 TAHUN 2019"
Post a Comment