PERMENPAN RB / PERATURAN MENPAN RB NOMOR 56 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN

Loading...
 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan PERMENPAN RB / PERATURAN MENPAN RB NOMOR 56 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN

Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan. Peraturan Menpan diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk  pengembangan profesionalisme  Pegawai Negeri  Sipil  dalam  melaksanakan  tugas  di bidang keamanan  penerbangan  dan  untuk  meningkatkan kinerja organisasi perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.

Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 56 Tahun 2018, Jabatan Fungsional  Asisten  Inspektur  Keamanan  Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai  ruang lingkup,  tugas,  tanggung  jawab,  wewenang,  dan  hak untuk  melaksanakan  kegiatan  pengaturan, pengendalian,  pengawasan  dan investigasi  di  bidang keamanan  penerbangan,  penanganan pengangkutan kargo  dan/atau  barang  berbahaya,  atau  pelayanan darurat. Sedangkan Pejabat  Fungsional  Asisten  Inspektur  Keamanan Penerbangan  yang selanjutnya  disebut  Asisten Inspektur  Keamanan  Penerbangan  adalah PNS  yang diberi  tugas,  tanggung  jawab,  wewenang,  dan  hak secara penuh  oleh  Pejabat  yang  Berwenang  untuk melakukan  pengelolaan teknis di  bidang keamanan penerbangan,  penanganan  pengangkutan  kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.

Klasifikasi/Rumpun Jabatan Fungsional  Asisten  Inspektur  Keamanan Penerbangan. Berdasarkan Peraturan Menpan RB / Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2018, Jabatan  Fungsional  Asisten  Inspektur  Keamanan Penerbangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Sedangkan kedudukan jabatan  Asisten  Inspektur  Keamanan  Penerbangan sebagai  pelaksana  teknis  fungsional di bidang  keamanan  penerbangan,  penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat pada Kementerian Perhubungan. Asisten  Inspektur  Keamanan  Penerbangan merupakan jabatan karier PNS.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional  Asisten  Inspektur  Keamanan Penerbangan. Berdasarkan Peraturan Menpan RB / Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2018, Jabatan  Fungsional  Asisten  Inspektur  Keamanan Penerbangan merupakan  jabatan  fungsional kategori keterampilan.  Jenjang  Jabatan  Fungsional  Asisten  Inspektur Keamanan  Penerbangan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a.  Asisten  Inspektur  Keamanan  Penerbangan Terampil;
b.  Asisten  Inspektur  Keamanan  Penerbangan Mahir; dan
c.  Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Penyelia;

Tugas  Jabatan  Fungsional  Asisten  Inspektur  Keamanan Penerbangan  menurut Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 56 Tahun 2018 adalah  melaksanakan  kegiatan  pengelolaan teknis  pengaturan,  pengendalian,  pengawasan  dan investigasi  di bidang keamanan  penerbangan,  penanganan pengangkutan  kargo  dan/atau  barang  berbahaya,  atau pelayanan darurat. 

Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.




Link Download Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2018 ---disini---

Demikian informasi tentang Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan. Semoga bermanfaat, terima kasih. 




Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERMENPAN RB / PERATURAN MENPAN RB NOMOR 56 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN"

Post a Comment