Loading...
Permenpan - Peraturan Menpan Nomor 58 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang kebandarudaraan dan untuk meningkatkan kinerja organisasi perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 58 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan sesuai dengan kewenangan dan peraturan peraturan perundang-undangan dan ketentuan. Sedangkan Pejabat Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 58 Tahun 2018, Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Adapun Kedudukan Asisten Inspektur Bandar Udara sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kebandarudaraan pada Kementerian Perhubungan. Asisten Inspektur Bandar Udara merupakan jabatan karier PNS.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara. Sesuai Peraturan Menpan RB Nomor 58 Tahun 2018, Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Asisten Inspektur Bandar Udara Terampil;
b. Asisten Inspektur Bandar Udara Mahir; dan
c. Asisten Inspektur Bandar Udara Penyelia.
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara menurut Permenpan RB Nomor 58 Tahun 2018adalah melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi serta peningkatan pelayanan di bidang Kebandarudaraan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan - Peraturan Menpan Nomor 58 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara
Link Download Permenpan RN Nomor 58 Tahun 2018
Demikian informasi tentang Permenpan - Peraturan Menpan Nomor 58 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Loading...
0 Response to "PERMENPAN - PERATURAN MENPAN NOMOR 58 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR BANDAR UDARA"
Post a Comment