PERMENPAN RB / PERATURAN MENPAN RB NOMOR 61 TAHUN 2018

Loading...
 Permenpan RB Peraturan Menpan RB Nomor  PERMENPAN RB / PERATURAN MENPAN RB NOMOR 61 TAHUN 2018

Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil  Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 ditetapkan dengan pertimbangan bahwa 1) tingkat kesulitan Soal Seleksi Kompetensi Dasar Calon  Pegawai  Negeri  Sipil  Tahun  2018 sangat tinggi dibandingkan  dengan  soal  Seleksi  Kompetensi Dasar pada  tahun sebelumnya,  sehingga  mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta  Seleksi Penerimaan  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil  Tahun  2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah sehingga  berpotensi  tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan, dan 2) alokasi penetapan kebutuhan/formasi pada Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah  perlu dioptimalkan  untuk  pemenuhan  kebutuhan  pegawai negeri sipil  yang  memadai  dan  tetap mempertimbangkan  kualitas  agar  fungsi  pelayanan pemerintah kepada masyarakat dapat lebih baik.

Sesuai dengan pasal 1 Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018, aturan ini sesungguhnya dalam rangka menetapkan kriteria Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Dengan kata lain mengatur tentang Kelulusan Seleksi SKD CPNS 2018

Berdasarkan pasal 2 Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Peserta SKB terdiri atas: a) Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018; dan b) Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Jadi melalui Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 ditegaskan bahwa penetapan kelulusan peserta SKD atau peserta Seleksi CPNS yang dapat mengikuti seleksi SKB, selain peserta yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar perjenis tes, juga dapat menggunakan sistem perangkingan dengan menggunakan angka kumulatif hasil SKD. 

Pasal 3 Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 dijelaskan bahwa Peserta SKD  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  2  berlaku ketentuan sebagai berikut: 
a.  Nilai  kumulatif  SKD  formasi  Umum  paling rendah  255 (dua ratus lima puluh lima);
b.  Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis  dan Instruktur  Penerbang  paling rendah  255 (dua ratus lima puluh lima);
c.  Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
d.  Nilai  kumulatif  SKD  formasi Putra/Putri Lulusan  Terbaik (Cumlaude)  dan  Diaspora  paling rendah  255  (dua  ratus lima puluh lima);
e.  Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
f.  Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
g.  Nilai  kumulatif  SKD  formasi Tenaga  Guru  dan  Tenaga Medis/Paramedis  dari  Eks  Tenaga  Honorer  Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).

Pasal 4 Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  3 diberlakukan, apabila:
a.  tidak  ada  peserta  SKD  yang  memenuhi  nilai  ambang  batas berdasarkan Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor 37 Tahun  2018 tentang  Nilai  Ambang  Batas  Seleksi  Kompetensi  Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; atau
b.  belum  tercukupinya  jumlah  peserta  SKD  yang  memenuhi nilai  ambang  batas  berdasarkan  Peraturan  Menteri Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi Birokrasi  Nomor 37 Tahun  2018  tentang  Nilai  Ambang Batas  Seleksi  Kompetensi  Dasar  Pengadaan  Calon Pegawai  Negeri  Sipil  Tahun  2018,  untuk  memenuhi jumlah  alokasi  kebutuhan/formasi  yang  telah ditetapkan.

Pasal 5 Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 menyatakan bahwa Peserta  yang  mengikuti  Seleksi  Kompetensi  Bidang sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  2 huruf b  dan  Pasal  4 huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.  peserta yang memenuhi  ketentuan  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal  3  dan  berperingkat  terbaik  sesuai  dengan  jenis formasi  jabatan  diikutsertakan  sejumlah  paling  banyak  3 (tiga) kali jumlah alokasi formasi;
b.  apabila  terdapat  peserta  yang  mempunyai  nilai kumulatif SKD  sama,  penentuan  didasarkan  secara  berurutan  mulai dari  nilai Tes  Karakteristik  Pribadi  (TKP),  Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); dan
c.  apabila  terdapat  peserta  yang  mempunyai  nilai  TKP,  TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi  formasi,  keseluruhan  peserta  dengan  nilai  sama tersebut diikutsertakan. 

Pasal 6 Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 menyatakan bahwa:
1)  Peserta  yang  mengikuti  Seleksi  Kompetensi  Bidang sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  2 huruf  b dan  Pasal  4 huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. peserta  yang  telah  memenuhi  nilai  ambang  batas berdasarkan  Peraturan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor 37 Tahun  2018 tentang  Nilai  Ambang  Batas  Seleksi  Kompetensi  Dasar, diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama;
b. apabila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada  dibawah  jumlah  alokasi  formasi,  dibuat  peserta SKB  kelompok  kedua  yang  berasal  dari  peserta  lain  yang memenuhi  ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 3 dan berperingkat terbaik; 
c. jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama;
d. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif  SKD  sama,  penentuan  didasarkan  secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK; dan
e. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua  mempunyai nilai  TKP,  TIU,  dan  TWK  sama  serta  berada  pada  batas jumlah  3  (tiga)  kali  dari  selisih  antara  jumlah  alokasi formasi  dengan  jumlah  peserta  pada  kelompok  pertama, keseluruhan  peserta  dengan  nilai  sama  tersebut diikutsertakan.
(2)  Peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.
(3)  Peserta  SKB  pada  kelompok  kedua  berkompetisi  untuk mengisi  formasi  sebanyak  selisih  antara  jumlah  alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.


Pasal 7 Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 menegaskan tentang Tata  cara  pengisian  formasi  yang  belum  terpenuhi  setelah integrasi nilai SKD dan SKB
(1)  Tata  cara  pengisian  formasi  yang  belum  terpenuhi  setelah integrasi nilai SKD dan SKB sebagai berikut: 
a.  dalam  hal  kebutuhan  formasi  umum  belum  terpenuhi, dapat  diisi  dari  peserta  yang  mendaftar  pada  formasi khusus  pada  jabatan  dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi  yang sama serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana  diatur  dalam  Peraturan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor  37 Tahun  2018  tentang  Nilai  Ambang  Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik;
b.  dalam hal kebutuhan formasi umum pada huruf a masih belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada  formasi khusus  pada  jabatan  dan  kualifikasi pendidikan  yang  bersesuaian di  unit  penempatan/lokasi formasi  yang  sama,  serta  memenuhi nilai kumulatif  SKD formasi  Umum  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  3 huruf a dan berperingkat terbaik;
c.  dalam  hal  kebutuhan  formasi  khusus  belum  terpenuhi, dapat  diisi dari  peserta  yang  mendaftar  pada  formasi umum  dan  formasi khusus  lainnya  pada  jabatan  dan kualifikasi  pendidikan  yang bersesuaian  di  unit penempatan/lokasi  formasi  yang  sama  serta memenuhi nilai  ambang  batas  formasi  Umum  sebagaimana  diatur dalam  Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur Negara  dan Reformasi  Birokrasi  Nomor  37  Tahun  2018 tentang  Nilai  Ambang Batas  Seleksi  Kompetensi  Dasar dan berperingkat terbaik;
d.  dalam hal kebutuhan formasi khusus pada huruf c belum terpenuhi, dapat  diisi  dari  peserta  yang  mendaftar  pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan  kualifikasi  pendidikan yang bersesuaian  di  unit penempatan/lokasi  formasi  yang  sama  serta memenuhi nilai  kumulatif  SKD  formasi  Umum  sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  3  huruf  a  dan  berperingkat terbaik;
e.  khusus  instansi  daerah,  dalam  hal  masih  terdapat formasi  yang belum  terpenuhi,  dapat  diisi  dari  peserta yang  mendaftar  pada formasi  lainnya  yang  jabatan  dan kualifikasi  pendidikan bersesuaian  dari  unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai  ambang  batas  formasi  Umum  sebagaimana  diatur dalam  Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur Negara  dan Reformasi  Birokrasi  Nomor  37  Tahun  2018 tentang  Nilai  Ambang Batas  Seleksi  Kompetensi  Dasar dan berperingkat terbaik; dan
f.  khusus  instansi  daerah,  dalam  hal  masih  terdapat formasi  yang  belum  terpenuhi  sebagaimana  diatur  pada huruf  e,  dapat  diisi  dari  peserta  yang  mendaftar  pada formasi  lainnya  yang  jabatan  dan  kualifikasi  pendidikan bersesuaian  dari  unit  penempatan/lokasi  formasi  yang berbeda  serta  memenuhi  nilai  kumulatif  SKD  formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan berperingkat terbaik.
(2) Khusus untuk Formasi Eks Tenaga Honorer Kategori II tidak diberlakukan  tata  cara  pengisian  formasi  yang  belum terpenuhi. 

Selengkapnya silahkan download Salinan Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil  Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018




Link Download Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 (DISINI)

 Permenpan RB Peraturan Menpan RB Nomor  PERMENPAN RB / PERATURAN MENPAN RB NOMOR 61 TAHUN 2018

Penjelasan BKN tentang Permenpan No 61 Tahun 2018 (Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018)

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang  Optimalisasi  Pemenuhan  Kebutuhan/Formasi  Pegawai  Negeri  Sipil  Dalam  Seleksi  CPNS  Tahun  2018 sebagai  bagian treatment memenuhi  kebutuhan  pemenuhan formasi CPNS. Dengan ketentuan yang termuat dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun  2018  tersebut  rata-rata  tingkat  kelulusan  peserta  SKD  kementerian/lembaga Pemerintah Pusat diproyeksikan dapat mencapai angka 73,8%, Wilayah Barat 66,6%, Wilayah Tengah 54,9% dan Wilayah Timur 44,2%.

Dalam Permenpan Nomor 61 Tahun 2018  itu ditegaskan, peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi  Kompetensi  Bidang  (SKB).  Peserta  SKB  sebagaimana  dimaksud,  menurut  Peraturan Menteri PANRB ini, terdiri atas: a. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas; dan b. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka  kumulatif  SKD  diatur  berdasarkan  Peraturan  Menteri  ini.

Berikut  contah  kasus  yang  mungkin  terjadi di  lapangan sekadar  untuk  lebih  memahami bekerjanya Peraturan Menteri PANRB Nomor 61 Tahun 2018.
·          Kasus 1
Ø  Formasi: 1
Ø  Lolos PG Awal: 1
Ø  Yg ikut SKB: 1
Ø  Kasus 2
Ø  Formasi: 1
Ø  Lolos PG awal: 0
Ø  Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3)

·          Kasus 3
Ø  Formasi: 2
Ø  Lolos PG: 2
Ø  Yang ikut SKB: 2 (keduanya yg lolos PG awal)

·          Kasus 4 
Ø  Formasi: 2
Ø  Lolos PG awal: 1
Ø  Yang ikut SKB: 4, terdiri dari
- 1 yang lolos PG awal untuk mengisi formasi #1
- 3 (yang tidak lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk memperebutkan formasi #2

·          Kasus 5
Ø  Formasi: 1
Ø  Lolos PG Awal: 7
Ø  Yang ikut SKB: 3 (yang lolos PG Awal dan ranking 3 terbaik)

Peserta yang tidak lolos PG awal, dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika:
a. ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal)
b. menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal:
- formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB
- formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB
c. Memenuhi passing grade:
- 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora,
-  220  untuk  formasi  khusus:  putra/putri  Papua/Papua  Barat,  disabilitas,  dan  Eks  THK2 guru/tenaga medis/paramedis

Bila  ada  nilai  total  peserta  SKD  sama,  dilihat  nilai  per  komponen  dengan  urutan:  Tes Karakteristik  Pribadi  (TKP),  Tes  Intelegensia  Umum  (TIU),  dan  Tes  Wawasan  Kebangsaan (TWK). Bila nilai tetap sama, semua peserta dalam ranking tersebut diikutsertakan SKB.

Demikian informasi tentang Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil  Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Semoga bermanfaat, terima kasih.




Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERMENPAN RB / PERATURAN MENPAN RB NOMOR 61 TAHUN 2018"

Post a Comment