Loading...
Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Pol PP, adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Polisi Pamong Praja,yang selanjutnya disingkat Pol PP, adalah anggota Satuan Polisi Pamong Praja sebagai aparat pemerintah daerah yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat Satpol PP, adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya, Jabatan Fungsional Pol PP termasuk dalam rumpun penyidik dan detektif. Jabatan Fungsional Pol PP berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penegakan Perda, dan penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Jabatan Fungsional Pol PP merupakan jabatan karier.
Jabatan Fungsional Pol PP terdiri dari:
a. Pol PP Tingkat Terampil; dan
b. Pol PP Tingkat Ahli.
Jenjang Jabatan Pol PP Tingkat Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Pol PP Pelaksana Pemula;
b. Pol PP Pelaksana;
c. Pol PP Pelaksana lanjutan; dan
d. Pol PP Penyelia.
Jenjang Jabatan Pol PP Tingkat Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Pol PP Pertama;
b. Pol PP Muda; dan
c. Pol PP Madya.
Pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Pol PP Tingkat Terampil, yaitu:
a. Pol PP Pelaksana Pemula:
Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
b. Pol PP Pelaksana:
1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2. Pengatur, golongan ruang II/c; dan
3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
c. Pol PP Pelaksana Lanjutan:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
d. Pol PP Penyelia:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Pol PP Tingkat Ahli yaitu:
a. Pol PP Pertama:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Pol PP Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pol PP Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Tugas pokok Pol PP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya adalah Penegakan Perda dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya.
Link download Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2014 ----DISINI---
Demikian Salinan tentang Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Loading...
0 Response to "PERATURAN MENPAN - PERMENPAN RB NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL POLISI PAMONG PRAJA DAN ANGKA KREDITNYA"
Post a Comment