PERATURAN MENPAN - PERMENPAN RB NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL POLISI PAMONG PRAJA DAN ANGKA KREDITNYA

Loading...
 Tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya PERATURAN MENPAN - PERMENPAN RB NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL POLISI PAMONG PRAJA DAN ANGKA KREDITNYA

Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2014, Jabatan  Fungsional  Polisi  Pamong Praja yang selanjutnya  disingkat  Jabatan  Fungsional Pol PP, adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban  umum  dan  ketenteraman masyarakat  sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Polisi Pamong Praja,yang selanjutnya disingkat Pol PP, adalah anggota Satuan Polisi Pamong Praja sebagai aparat pemerintah daerah yang diduduki oleh Pegawai Negeri  Sipil (PNS) dan diberi  tugas,  tanggungjawab, wewenang,  dan hak  secara  penuh sesuai  dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Satuan Polisi Pamong  Praja,  yang  selanjutnya disingkat  Satpol  PP, adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan  ketertiban  umum dan  ketenteraman masyarakat.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya, Jabatan Fungsional Pol PP termasuk dalam rumpun penyidik dan detektif. Jabatan Fungsional Pol PP berkedudukan  sebagai pelaksana  teknis  di  bidang penegakan  Perda, dan penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Jabatan Fungsional Pol PP merupakan jabatan karier. 

Jabatan Fungsional Pol PP terdiri dari: 
a.  Pol PP Tingkat Terampil; dan
b.  Pol PP Tingkat Ahli.

Jenjang  Jabatan  Pol  PP Tingkat  Terampil  dari  yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a.  Pol PP Pelaksana Pemula;
b.  Pol PP Pelaksana;
c.  Pol PP Pelaksana lanjutan; dan
d.  Pol PP Penyelia.

Jenjang  Jabatan  Pol  PP Tingkat  Ahli dari  yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a.  Pol PP Pertama;
b.  Pol PP Muda; dan
c.  Pol PP Madya.
Pangkat,  golongan  ruang  Jabatan  Fungsional Pol  PP Tingkat  Terampil, yaitu:
a.  Pol PP Pelaksana Pemula:
Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
b.  Pol PP Pelaksana:
1.  Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2.  Pengatur, golongan ruang II/c; dan
3.  Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
c.  Pol PP Pelaksana Lanjutan:
1.  Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 
2.  Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
d.  Pol PP Penyelia:
1.  Penata, golongan ruang III/c; dan 
2.  Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

Pangkat,  golongan  ruang  Jabatan  Fungsional  Pol  PP Tingkat  Ahli  yaitu:
a.  Pol PP Pertama:
1.  Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2.  Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b.  Pol PP Muda:
1.  Penata, golongan ruang III/c; dan
2.  Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c.  Pol PP Madya:
1.  Pembina, golongan ruang IV/a;
2.  Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.  Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

Tugas  pokok  Pol  PP  Berdasarkan Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya adalah Penegakan Perda dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. 

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya.




Link download Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2014 ----DISINI---

Demikian Salinan tentang Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERATURAN MENPAN - PERMENPAN RB NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL POLISI PAMONG PRAJA DAN ANGKA KREDITNYA"

Post a Comment