PERMENPAN RB NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM DAN ANGKA KREDITNYA

Loading...
Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya PERMENPAN RB NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG  JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM DAN ANGKA KREDITNYA

Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya. Berdasrkan Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum adalah jabatan yang  mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab,  wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Adapun yang dimaksud Penyuluh Hukum adalah Pegawai Negeri Sipil  (PNS) yang  diberi  tugas,  tanggung jawab,  wewenang, dan hak secara  penuh untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Sedangkan Penyuluhan Hukum adalah kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman  terhadap  norma hukum  dan  peraturan  perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna  mewujudkan dan mengembangkan kesadaran  hukum  masyarakat sehingga  tercipta budaya  hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma  hukum  dan peraturan perundang-undangan  yang  berlaku demi tegaknya supremasi hukum.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya, Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh  Hukum  dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a.  Penyuluh Hukum Pertama;
b.  Penyuluh Hukum Muda;
c.  Penyuluh Hukum Madya; dan
d.  Penyuluh Hukum Utama.

Pangkat,  golongan ruang Jabatan Fungsional Penyuluh  Hukum, Berdasarkan Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2014 adalah sebagai berikut:
a.  Penyuluh Hukum Pertama:
1)  Pangkat Penata  Muda,  golongan  ruang  III/a; dan
2)  Pangkat  Penata  Muda  Tingkat  I,  golongan ruang III/b.
b.  Penyuluh Hukum Muda:
1)  Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2)  Pangkat Penata  Tingkat  I,  golongan  ruang III/d.
c.  Penyuluh Hukum Madya:
1)  Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a; 
2)  Pangkat Pembina  Tingkat  I,  golongan  ruang IV/b; dan
3)  Pangkat  Pembina  Utama  Muda,  golongan ruang IV/c.
d.  Penyuluh Hukum Utama:
1)  Pangkat  Pembina  Utama  Madya,  golongan ruang IV/d; dan
2)  Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

Dalam Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2014 dinyatakan juga bahwa Jabatan Fungsional  Penyuluh  Hukum  termasuk  dalam rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum berkedudukan sebagai pelaksana  teknis  kegiatan  di bidang Penyuluhan Hukum. Jabatan Fungsional Penyuluh  Hukum merupakan  jabatan  karier yang diduduki oleh PNS.

Adapun Tugas pokok Penyuluh Hukum Berdasarkan Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2014 Tentang  Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya yaitu melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum.

Selengkapnya silhakan baca dan download Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya





Link download Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2014 ----DISINI---


Demikian Salinan tentang Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERMENPAN RB NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM DAN ANGKA KREDITNYA"

Post a Comment