KENAIKAN GAJI PNS / ASN TAHUN 2016 DIGANTI DENGAN PEMBERIAN GAJI KE-14

Loading...
Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2016  diganti dengan pemberikan gaji ke-14 bagi pegawai negeri sipil (PNS). Gaji ke-14 tersebut merupakan tunjangan hari raya (THR) dengan besaran satu kali gaji pokok.  Pengganti Kenaikan gaji PNS / ASN tahun 2016 berupa pemberikan gaji ke-14 sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam Rancangan Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. "Anggaran tahun depan sekitar Rp 6 triliunan ya, itu untuk pegawai pemerintah pusat ya. Kalau pemerintah daerah masuk anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) masing-masing," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani di Jakarta, Senin (17/8).

Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2016 disebutkan bahwa pada tahun 2016, PNS akan mendapatkan Tunjangan hari Raya (THR) yang besarnya sama dengan satu kali gaji pokok, artinya THR tersebut dapat disebut sebagai gaji ke 14 bagi PNS. Seiring dengan kebijakan tersebut maka pemerintah tidak akan lagi memberikan Kenaikan Gaji PNS / ASN pada tahun 2016. Tidak hanya PNS yang masih aktif, pensiunan PNS pun juga akan mendapatkan gaji ke 14 tersebut, namun jumlahnya tidak akan 100%.

Sebagai Patokan berapa Gaji Ke-14 yang akan Anda terima sebagai pengganti Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2016. Berikut ini tabel Gaji Pokok PNS tahun 2015 yang akan dijadikan dasar penentuan pemberian Gaji ke 14 tahu 2016


Askolani mengatakan dengan diberikannya gaji ke-14 atau THR tersebut sebagai pengganti Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2016, penghasilan bersih atau "take home pay" PNS dalam satu tahun akan jauh lebih meningkat dibandingkan dengan Kenaikan Gaji PNS / ASN yang diterima pada tahun ini. 
Menurut Askolani, kebijakan meniadakan Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2016  dan menggantinya dengan THR akan berdampak positif secara jangka panjang terhadap penghasilan yang diterima PNS. Apabila masih mengandalkan kenaikan gaji, PNS akan tetap mendapat potongan dari biaya Tunjangan Hari Tua (THT) yang dikelola PT Taspen. Berkaca dari pengalaman, ujar Askolani, dengan kenaikan gaji pokok, kerap terjadi kekurangan dana iuran kepada PT Taspen. Akibatnya, pemerintah yang menanggung kekurangan dana itu. "Misalnya, dalam 5 tahun ada 'unfunded' Rp3 triliun-Rp5 triliun. Itu kita cicil ke Taspen supaya uang pensiunan PNS tidak berkurang. Itulah dampaknya kalau gaji pokok naik," kata Askolani. Menurut Askolani dengan ditiadakannya kenaikan gaji pokok ini juga akan membantu mengurangi beban risiko fiskal pemerintah. "Cost jangka menengahnya jadi lebih ringan dibandingkan dengan memberikan gaji pokok," kata Askolani
Dalam RAPBN 2016, pemerintah mengusulkan belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.339 triliun, yang terdiri dari belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp780,4 triliun dan belanja non-K/L sebesar Rp558 triliun.

Dengan diberikan gaji ke-14 atau THR sebesar satu kali gaji pokok sebagai penggganti Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2016, PNS juga akan menerima gaji Ke 13. Direktur Penyusunan APBN Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyatakan "Pemerintah melaksanakan kewajiban memberi THR pada pegawainya. Tapi beda dengan gaji ke-13. Karena gaji ke-13 itu adalah hak, karena kita menghitungnya 1 tahun ada 52 minggu, itu berarti sama dengan 13 bulan," ucap Kunta.   Ia menambahkan, seluruh PNS termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, para menteri dan Lembaga Tinggi Negara akan mengantungi THR sebesar gaji masing-masing yang diterima setiap bulan. Sementara pemberian tunjangan tidak masuk dalam THR itu.




Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KENAIKAN GAJI PNS / ASN TAHUN 2016 DIGANTI DENGAN PEMBERIAN GAJI KE-14"

Post a Comment