PENENTUAN KELULUSAN SKD CPNS 2018, PEMERINTAH PERTIMBANGKAN SISTEM RANKING

Loading...
Passing Grade tahun 2018 tidak jauh berbeda dengan tahun lalu dan dalam seleksi CPNS setiap peserta dituntut harus memiliki kompetensi untuk masing-masing materi seleksi. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana dalam wawancara eksklusif dengan salah satu media Tanah Air Metro TV, Rabu (14/11/2018) di kantor pusat BKN.

Tes Karakteristik Pribadi (TKP) saat ini merupakan salah satu materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang menjadi pembicaraan hangat dalam SKD CPNS 2018. Hal tersebut disebabkan oleh adanya pendapat sejumlah peserta SKD yang menilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP) terbilang cukup sulit dengan nilai ambang batas yang sangat tinggi, sehingga banyak peserta tidak lulus.

Bima Haria Wibisana selaku Kepala BKN menyampaikan bahwa Pemerintah kini sedang mencari alternatif untuk mendapatkan peserta sejumlah 3 kali formasi dalam SKD dan untuk mengisi kekosongan formasi. “Alternatif tersebut mungkin tidak dengan menurunkan Passing Grade karena Passing Grade tersebut sudah batas minimum. Namun kemungkinan alternatif lain adalah dengan sistem ranking, karena banyak peserta yang mendapatkan nilai tinggi dalam materi lain tetapi tidak memenuhi Passing Grade salah satu item SKD. Hal tersebut mungkin sebagai alternatif untuk memenuhi formasi terutama untuk formasi bidang Pendidikan dan Kesehatan,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut Bima juga mengunjungi peserta SKD yang sedang menunggu pelaksanaan sesi ketiga untuk Formasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membuka 1200 formasi. Bima menjelaskan kepada para peserta bahwa soal TKP dibuat untuk mengetahui respons peserta atas sebuah kejadian atau masalah di masa depan. “Karena memang target rekrutmen tahun ini adalah menjaring mereka yang siap menghadapi tantangan birokrasi pada 20-30 tahun mendatang. (sumber: bkn.go.id)







Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PENENTUAN KELULUSAN SKD CPNS 2018, PEMERINTAH PERTIMBANGKAN SISTEM RANKING"

Post a Comment