PANGKAT GOLONGAN DAN JABATAN GURU PNS

Loading...
Pangkat, Golongan dan Jabatan Guru
Tulisan ini sekedar untuk mengingatkan jenis kepangkatan, golongan dan jabatan guru PNS termasuk Non PNS yang sudah Inpasing sesuai peraturan terbaru yakni Permenpan RB No 16 Tahun 2009. Hal ini karena masih banyak rekan-rekan guru yang keliru atau bingung pada saat pengisian biodata guru, terkait pangkat, golongan dan Jabatan guru PNS termasuk Non PNS yang sudah Inpasing. Penulisan yang salah banyak terjadi pada jenis jabatan guru, masih banyak guru yang mengisi jenis jabatan dengan istilah guru kelas, guru mata pelajaran, guru BK, kepala sekolah, dan lainnya. Padahal dalam Permenpan RB No 16 Tahun 2009 tidak dikenal istilah jabatan guru seperti itu.


Berdasarkan pasal 12 Permenpan RB No 16 Tahun 2009 jenis pangkat, golongan dan jabatan guru PNS termasuk Non PNS yang sudah Inpasing adalah sebagai berikut:

Pangkat
Golongan
Jabatan
Penata Muda
III/a
Guru Pertama
Penata Muda Tingkat I
III/b
Guru Pertama
Penata
III/c
Guru Muda
Penata  Tingkat I
III/d
Guru Muda
Pembina
IV/a
Guru Madya
Pembina Tingkat I
IV/b
Guru Madya
Pembina Utama Madya
IV/d
Guru Utama
Pembina Utama
IV/e
Guru Utama

Perlu dipertegas sesuai Pasal 3 Permenpan RB No 16 Tahun 2009 istilah Guru Kelas, Guru Mata Pelajaran atau Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor bukan jabatan guru tetapi jenis guru. Begitu pula untuk istilah Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah menurut aturan ini bukan Jabatan tetapi Tugas Tambahan (lijhat pasal 13 ayat 3).

Mudah-mudahan info ini bermanfaat. Terima kasih





Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PANGKAT GOLONGAN DAN JABATAN GURU PNS"

Post a Comment