Loading...
Pangkat, Golongan dan Jabatan Guru |
Tulisan ini sekedar untuk mengingatkan jenis kepangkatan, golongan dan jabatan guru PNS termasuk Non PNS yang sudah Inpasing sesuai peraturan terbaru yakni Permenpan RB No 16 Tahun 2009. Hal ini karena masih banyak rekan-rekan guru yang keliru atau bingung pada saat pengisian biodata guru, terkait pangkat, golongan dan Jabatan guru PNS termasuk Non PNS yang sudah Inpasing. Penulisan yang salah banyak terjadi pada jenis jabatan guru, masih banyak guru yang mengisi jenis jabatan dengan istilah guru kelas, guru mata pelajaran, guru BK, kepala sekolah, dan lainnya. Padahal dalam Permenpan RB No 16 Tahun 2009 tidak dikenal istilah jabatan guru seperti itu.
Berdasarkan pasal 12 Permenpan RB No 16 Tahun 2009 jenis pangkat, golongan dan jabatan guru PNS termasuk Non PNS yang sudah Inpasing adalah sebagai berikut:
Pangkat | Golongan | Jabatan |
Penata Muda | III/a | Guru Pertama |
Penata Muda Tingkat I | III/b | Guru Pertama |
Penata | III/c | Guru Muda |
Penata Tingkat I | III/d | Guru Muda |
Pembina | IV/a | Guru Madya |
Pembina Tingkat I | IV/b | Guru Madya |
Pembina Utama Madya | IV/d | Guru Utama |
Pembina Utama | IV/e | Guru Utama |
Perlu dipertegas sesuai Pasal 3 Permenpan RB No 16 Tahun 2009 istilah Guru Kelas, Guru Mata Pelajaran atau Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor bukan jabatan guru tetapi jenis guru. Begitu pula untuk istilah Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah menurut aturan ini bukan Jabatan tetapi Tugas Tambahan (lijhat pasal 13 ayat 3).
Mudah-mudahan info ini bermanfaat. Terima kasih
Loading...
0 Response to "PANGKAT GOLONGAN DAN JABATAN GURU PNS"
Post a Comment