Loading...
Berdasarkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik, Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar, yang selanjutnya disebut dengan tunjangan Pamong Belajar adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Tunjangan Jabatan Fungsional Penilik, selanjutnya disebut dengan tunjangan Penilik adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik, menyatakan bahwa Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik, diberikan tunjangan Pamong Belajar dan Penilik setiap bulan.
Pasal 3 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik, menyatakan bahwa Besamya tunjangan Pamong Belajar dan Penilik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik, menyatakan bahwa Tunjangan Pamong Belajar dan Penilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Pasal 5 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik, Pemberian tunjangan Pamong Belajar dan Penilik dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik, menyatakan bahwa Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik, menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Presiden ni mulai berlaku ketentuan mengenai Tunjangan Tenaga Kependidikan bagi Pamong Belajar dan Penilik sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik, menyatakan bahwa Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Presiden –Perpres Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik.
Link download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik ---- DISINI
Demikian informasi terkait Peraturan Presiden – Perpres Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Loading...
0 Response to "PERPRES NOMOR 72 TAHUN 2013 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR DAN PENILIK"
Post a Comment