Loading...
Salah satu keharusnya guru sebagai wujud peningkatan profesionalisme adalah menjadi anggota profesi guru. Perlunya Organisasi Profesi Guru dipertegas dengan diberlakukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 yang secara konstitusional menegaskan bahwa guru adalah sebuah profesi, Salah satu ciri dari suatu profesi adalah adanya organisasi profesi yang mewadahi seluruh spesifikasi yang ada dalam profesi dan mengawal pelaksanaan tugas-tugas profesional anggotanya, melalui tridarma organisasi profesi, yaitu: (1) ikut serta mengembangkan ilmu dan teknologi profesi; (2) meningkatkan mutu praktik pelayanan profesi; dan (3) menjaga kode etik profesi.
Sejalan dengan era reformasi yang memungkinkan kepada para guru untuk memiliki kebebasan berserikat, telah muncullah beberapa organisasi guru. Berikut ini daftar Organisasi Profesi Guru di Indonesia yang terdaftar / diakui pada Dirjen GTK berdasarkan Surat Dirjen GTK tanggal 4 Desember 2015 yakni:
1. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
2. Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU)
3. Ikatan Guru Indonesia (IGI)
4. Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI)
5. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI)
6. Federasi Guru Independen Indonesia (FGII)
Terima kasih mudah-mudahan info ini bermanfaat.
Loading...
0 Response to "ORGANISASI PROFESI GURU YANG TERDAFTAR / DIAKUI DIRJEN GTK"
Post a Comment