KEMDIKBUD SIAPKAN REGULASI UNTUK GURU BELUM TERSERTIFIKASI

Loading...
Regulasi terkait guru yang belum memenuhi sertifikasi akan segera dikeluarkan pada awal Maret mendatang. Regulasi tersebut saat ini masih dalam proses finalisasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Penyiapan regulasi bagi guru yang belum disertifikasi hingga 2016 ini merupakan salah satu permasalahan yang mengemuka dalam Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2016 di Sawangan, Depok beberapa hari lalu. Dalam sidang komisi RNPK 2016 terkait tata kelola Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) regulasi tersebut didorong untuk segera dituntaskan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menuturkan, saat ini pihaknya tengah merampungkan draft atau rancangan awal peraturannya. "Direktorat Jenderal saat ini masih me-review beberapa pasal lagi. Karena kita harus mengkaji lebih mendalam seperti apa konsekuensi-konsekuensi ke depannya," ujar Anies, seperti dilansir Pikiran Rakyat, Kamis (25/2/2016).

Anies menjelaskan, regulasi tersebut perlu disusun untuk memberikan solusi pada guru-guru yang belum tersertifikasi. Sementara di sisi lain juga terdapat sekolah yang masih membutuhkan guru.

Diketahui berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengharuskan guru berkualifikasi S-1/D-4 maksimal hingga 2015, atau 10 tahun sejak ditetapkan pada 2005 silam. Meskipun ditargetkan tuntas di akhir 2015, ternyata hingga saat ini masih banyak guru yang belum tersertifikasi.

Sebelumnya telah beabar gembira buat para guru yang belum S1, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan (KMSTP) mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk membuat draft Perpres Penanganan guru yang belum menyelesaikan pendidikan S1/D4.


Sumber: Pikiran Rakyat






Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEMDIKBUD SIAPKAN REGULASI UNTUK GURU BELUM TERSERTIFIKASI"

Post a Comment