JUKNIS BANTUAN PEMBANGUNAN ASRAMA PONDOK PESANTREN TAHUN 2018

Loading...
Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018

Anda pengelola pondok pesantren, jika ya berikut ini Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018 yang dapat dijadikan acuan dalam memperoleh bantuan dana pembangunan Asrama Pondok Pesantren. Sebagaimana diketahui Buku Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018 telah selesai disusun dan dapat digunakan sebagai pedoman pelaksanaan bagi pemberi maupun penerima manfaat bantuan ini.

Semoga, baik pemberi maupun penerima manfaat dari bantuan kemitraan pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren ini dapat melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan petunjuk teknis di dalam buku panduan ini, sehingga pada akhirnya bantuan tersebut dapat memberikan manfaat untuk meningkatkan mutu, layanan dan akses pendidikan keagamaan kita.

Kemenag telah menerbitkan Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018 yang tertuang dalam  Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 7203 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018.

Berikut ini Persyaratan Penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren tahun 2018 sesuai Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018. Persyaratan penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren tahun 2018 diantaranya sebagai berikut:

1. Aktif menyelenggarakan kegiatan kepesantrenan.
2. Memiliki Santri Mukim
3. Belum memiliki/masih minimnya asrama yang memadai, sehingga berdampak pada penurunan perkembangan lembaga dan mutu pendidikan.
4. Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
5. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.
6. Memiliki Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/ Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.
7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.

Selengkapnya silahkan download Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018 (disini)

Demikian info tentang Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018, semoga bermanfaat. Terima kasih.






Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "JUKNIS BANTUAN PEMBANGUNAN ASRAMA PONDOK PESANTREN TAHUN 2018"

Post a Comment