PERMENPAN RB NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL BIDAN DAN ANGKA KREDITNYA

Loading...
 Tentang jabatan fungsional Bidan dan angka kreditnya   PERMENPAN RB NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL BIDAN DAN ANGKA KREDITNYA

Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2008 Tentang jabatan fungsional Bidan dan angka kreditnya. Bidan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kebidanan pada sarana pelayanan kesehatan. Jabatan fungsional Bidan termasuk delam rumpun kesehatan. Kedudukan Bidang adalah sebagai pelaksanaan teknis bidang pelayanan kebidanan  pada sarana pelayanan kesehatan di Lingkungan Departemen (kementerian) kesehatan dan instansi lain.

Sesuai Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2008 Tentang jabatan fungsional Bidan dan angka kreditnya, tugas pokok Bidan adalah melaksanakan pelayanan kesehatan ibu dan reproduksl perempuan, pelayanan keluarga berencara,  pelayanan kesehatan bayi dan anak serta pelayanan kesehatan masyarakat.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2008 Tentang jabatan fungsional Bidan dan angka kreditnya, Unsur dan sub unsur kegiatan bidan yang dinilai angka kreditnya adalah
a. Pendidlkan,
b. Pelayanan kebidanan,
c. Pengembangan profesi,
d. Penunjang tugas bidan.

Adapun Jabatan fungsional bidan Berdasarkan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2008 Tentang jabatan fungsional Bidan dan angka kreditnya terdiri dari Bidan Terampil dan Bidan Ahli. Adapun jenjang dari kedua jabatan tersebut adalah sebagai berikut:
a) Jenjang jabatan bidan terampil dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi yaitu:
1.        Bidan pelaksana pemula
2.        Bidan pelaksana
3.        Bidan pelaksana lanjutan
4.        Bidan penyelia

b. Jenjang jabatan bidan ahli dari yang terendah sampai yang tertinggi yaitu:
1.      Bidan pertama
2.      Bidan muda
3.      Bidan madya

Yang membedakan antara bidan terampil dengan bidan ahli adalah dari ijazah yang mereka miliki. Bidan terampil adalah jabatan bagi bidan yang memiliki ijazah DIII kebidanan kebawah sedangkan bidan ahli adalah jabatan bagi bidan yang memiliki ijazah setara DIV/S1 keatas.

Jenjang kepangkatan Berdasarkan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2008 Tentang jabatan fungsional Bidan dan angka kreditnya terdiri
a) Jenjang pangkat bidan terampil sesuai dengan jabatannya adalah sebagai berikut:
1.      Bidan pelaksana pemula
             Pengatur muda, golongan ruang II/a

2.      Bidan pelaksana
             Pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b
             Pengatur, golongan ruang II/c
             Pengatur tingkat I, golongan ruang II/d

3.      Bidan pelaksana lanjutan
             Penata muda, golongan ruang III/a
             Penata muda tingkat I, golongan ruang III/b

4.      Bidan Penyelia
             Penata, golongan ruang III/c
             Penata tingkat I, golongan ruang III/d

Jenjang pangkat bidan ahli sesuai dengan jabatannya adalah sebagai berikut:
1.        Bidan Pertama
            Penata muda, golongan ruang III/a
            Penata muda tingkat I, golongan ruang III/b


2.        Bidan muda
            Penata, golongan ruang III/c
            Penata Tingkat I, golongan ruang III/d

3.        Bidan Madya
            Pembina, golongan ruang IV/a
            Pembina tingkat I, golongan ruang IV/b
            Pembina utama muda, golongan ruang IV/c

Selengkapnya silahkan download dan baca Permenpan Nomor 1 RB Tahun 2008 Tentang jabatan fungsional Bidan dan angka kreditnya




Link Download Permenpan Nomor 1 RB Tahun 2008 Tentang jabatan fungsional Bidan dan angka kreditnya --- DISINI

Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2008 Tentang jabatan fungsional Bidan dan angka kreditnya





Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERMENPAN RB NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL BIDAN DAN ANGKA KREDITNYA"

Post a Comment