Loading...
Sebagaimana dirilis news.detik.com, Mendikbud Anies Baswedan memberi penjelasan soal edaran seragam putih hitam pada hari Senin dan Kamis. Menurut Anies, edaran itu bukan untuk para guru tetap untuk pegawai di lingkungan Kemdikbud. "Bukan. Itu edaran untuk semua pegawai Kemdikbud," jelas Anies, Selasa (9/2/2016).
Menurut Anies, sejak tahun 2001 atau pasca diberlakunya otonomi daerah, guru adalah pegawai Pemerintah Daerah, jadi tidak mungkin diatur lagi soal seragam oleh Kemdikbud. "Jadi edaran (pakaian seragam dari Kemendibud) ini bukan untuk guru tapi untuk pegawai Kemdibud," tutup dia
Di surat edaran itu tertulis mengenai pakaian seragam kerja dan dikeluarkan pada 11 Januari 2016. Edaran itu intinya mengimbau agar sejak 1 Februari 2016 seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan wajib memakai pakaian seragam kerja.
Untuk hari Senin dan Kamis, memakai atasan putih dan bawahan hitam, khusus eselaon 1 dan II memakai dasi. Hai Selasa dan Rabu pakaian bebas, sementara hari Jumat memakai batik. Edaran ini ditandatangani Sekretaris E Nurzaman AM.
Untuk hari Senin dan Kamis, memakai atasan putih dan bawahan hitam, khusus eselaon 1 dan II memakai dasi. Hai Selasa dan Rabu pakaian bebas, sementara hari Jumat memakai batik. Edaran ini ditandatangani Sekretaris E Nurzaman AM.
Pakaian Seragam Pegawai Kemendikbud |
Baca Informasi dan download selengkapnya tentang PERMENDAGRI No 6 Tahun 2016 tentang Pakaian Seragam bagi PNS di lingkungan kemendagri dan Pemerintahan Daerah (Disini)
Sebagai informasi tambahan dari Admin Blog, karena guru adalah pegawai pemerintah daerah maka aturan penggunaan pakaian seragam yang berlaku saat ini mengacu pada PERMENDAGRI No 6 Tahun 2016 tentang Pakaian Seragam bagi PNS di lingkungan kemendagri dan Pemerintahan Daerah.
================================
Loading...
0 Response to "MENDIKBUD TEGASKKAN EDARAN PAKAIAN SERAGAM DARI KEMENDIKBUD BUKAN UNTUK GURU"
Post a Comment