CARA MELAPORKAN MASYARAKAT YANG MEMBUTUHKAN BANTUAN SOSIAL BAGI WARGA DI PROVINSI BANTEN

Loading...
Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

Dana hibah dapat diberikan kepada tiga kategori penerima :
  • Institusi pemerintah, dalam hal ini adalah satuan kerja dari kementrian atau lembaga pemerintah non kementrian yang wilayah kerjanya berada di daerah.
  • Masyarakat, diberikan kepada kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam bidang :
  1. Perekonomian
  2. Pendidikan
  3. Kesehatan
  4. Keagamaan
  5. Kesenian
  6. Adat Istiadat
  7. Keolahragaan non-profesional

  • Organisasi kemasyarakatan (ormas) , meliupi irganisasi kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan aturan Perundang-undangan yang berlaku, mencakup :

  1. Ormas Berbadan Hukum
  2. Ormas Tidak Berbadan Hukum
  3. Organisasi Tertentu


Syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima dana hibah dari institusi pemerintah adalah :
  • Penetapan sebagai satuan kerja kementerian atau lembaga yang wilayah kerjanya di Daerah
  • Berkedudukan dalam wilayah Daerah
  • Mengajukan permohonan tertulis yang ditunjukan kepada gubernur dan dibubuhi cap dan tanda tangan pimpinan, ketua, kepala (atau sebulan lainnya) instansi atau satuan kerja terkait
  • Proposal usulan dana hibah, yang berisi paling sedikit :
  1. Latar Belakang
  2. Maksud dan Tujuan
  3. Rencana Penggunaan
  4. Sasaran Program
  5. Rencana Anggaran Belanja Hibah
  6. Struktur Organisasi
  7. Surat Pernyataan Tidak Duplikasi Anggaran dan bersedia melaporkan hibah ke Kementerian Keuangan dan Instansi Induk
  8. NPWP
  9. Nomor Telepon yang Dapat Dihubungi
Syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima dana hibah dari organisasi kemasyarakatan berbadan hukum adalah :
  • Memiliki Kepengurusan yang Jelas
  • Mendapat Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Berkedudukan Dalam Wilayah Administrasi Pemerintah Provinsi Banten
  • Memiliki Sekretariat Tetap
  • Permohonan Tertulis yang Ditujukan Kepada Gubernur, Serta Diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat Setempat, Serta Ditandatangani dan Dibubuhi Cap oleh Ketua dan Sekretaris (atau sebutan lainnya)
  • Proposal Urusan, yang Minimal Memuat :
  1. Latar Belakang
  2. Maksud dan Tujuan
  3. Rencana Anggaran Biaya
  4. Rencana Pelaksanaan Kegiatan
  5. Profil Lembaga
  6. Susunan Pengurus
  7. Surat Pernyataan Tidak Menerima Hibah Tahun Sebelumnya
  8. Lampiran Proposal yang Terdiri Dari :
  9. Foto Copy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara Pengurus dan Nomor Telepon yang Bisa Dihubungi
  10. Rekomendasi dari Instansi Terkait Kabupaten/Kota
  11. Surat Keterangan Domisili dari Desa/Lurah Setempat
  12. Foto Lokasi Kegiatan
  13. Surat Pernyataan Tidak Duplikasi Kegiatan
  14. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  15. Surat Pengesahan Badan Hukum dari Kementrian Hukum dan HAM
  16. Akte Notaris
  17. Bukti Kepemilikan Gedung atau Bukti Kontrak/Sewa Gedung/Bangunan Bagi Lembaga yang Kantor Sekretariatnya Menyewa
  18. Gambar Teknis Untuk Kegiatan Konstruksi
  19. Bukti Kepemilikan Status Tanah yang Akan Dibangun Atar Nama Lembaga
Apa sajakah syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima dana hibah dari organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum dalam mengajukan usulan?
  • Memiliki Kepengurusan yang Jelas
  • Telah Terdaftar Pada Pemerintah Daerah Sekurang-Kurangnya 3(tiga) Tahun
  • Berkedudukan Dalam Wilayah Administrasi Pemerintah Provinsi Banten
  • Memiliki Sekretariat Tetap
  • Permohonan Tertulis yang Ditujukan Kepada Gubernur, dan Diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat Setempat, Serta Ditandatangani dan Dibubuhi Cap oleh Ketua dan Sekretaris(atau sebutan lainnya)
  • Proposal Urusan, yang Minimal Memuat :
  1. Latar Belakang
  2. Maksud dan Tujuan
  3. Rencana Anggaran Biaya
  4. Rencana Pelaksanaan Kegiatan
  5. Profil Lembaga
  6. Susunan Pengurus
  7. Surat Pernyataan Tidak Menerima Hibah Tahun Sebelumnya
  8. Lampiran Proposal yang Terdiri Dari :
  9. Surat Keterangan Domisili dari Desa/Lurah Setempat
  10. Foto Copy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara Pengurus/Panitia
  11. Surat Keterangan Tempat Kegiatan
  12. Foto Lokasi Kegiatan
  13. Surat Pernyataan Tidak Duplikasi Kegiatan
  14. Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP)
  15. Surat Keterangan Terdaftar Pada Pemerintah Daerah Sekurang-Kurangnya 3 (tiga) Tahun, Kecuali Dibentukan Lain Berdasarkan Ketentuan Perundang-Undangan
  16. Akte Notaris Mengenai Pendirian Lembaga atau Dokumen Lain yang Dipersamakan
  17. Bukti Kepemilikan Gedung atau Bukti Kontrak/Sewa Gedung/Bangunan Bagi Lembaga yang Kantornya Menyewa
  18. Gambar Teknis Untuk Kegiatan Konstruksi
Apa sajakah syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima dana hibah dari organisasi tertentu dalam mengajukan usulan?
  • Kepengurusannya Ditunjuk dan Ditetapkan oleh Organisasi Induk atau Gubernur
  • Berkedudukan Dalam Wilayah Administrasi Pemerintah Provinsi Banten
  • Memiliki Sekretariat Tetap
  • Permohonan Tertulis yang Ditandatangani dan Dibubuhi Cap oleh Ketua dan Sekretaris(atau sebutan lainnya), Ditujukan Kepada Gubernur
  • Proposal yang Sekurang-Kurangnya Memuat :
  1. Latar Belakang
  2. Maksud dan Tujuan
  3. Rencana Anggaran Biaya
  4. Profil Lembaga
  5. Susunan Pengurus
  6. Lampiran Proposal yang Terdiri Dari :
  7. Foto Copy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara Pengurus/Panitia
  8. Foto Copy Surat Keputusan Penetapan Pengurus
  9. Surat Pernyataan Tidak Duplikasi Kegiatan
  10. Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP)
Apa sajakah syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima dana hibah dari masyarakat dalam mengajukan usulan?
  • Memiliki Kepengurusan yang Jelas dan Diketahui oleh Pejabat Setempat Serendah-Rendahnya Kepala Desa/Lurah
  • Berkedudukan Dalam Wilayah Daerah
  • Permohonan Tertulis yang Ditujukan Kepada Gubernur, yang Diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat Setempat, Serta Ditandatangani dan Dibubuhi Cap oleh Ketua dan Sekretaris(atau sebutan lainnya)
  • Proposal Sekurang-Kurangnya Memuat :

  1. Maksud dan Tujuan
  2. Rencana Anggaran Biaya
  3. Rencana Pelaksanaan Kegiatan
  4. Profil Lembaga
  5. Susunan Pengurus/Panitia
  6. Surat Pernyataan Tidak Menerima Hibah Tahun Sebelumnya
  7. Lampiran Proposal yang Terdiri Dari :
  8. Foto Copy Ketua, Sekretaris dan Bendahara Pengurus/Panitia dan Nomor Telepon yang Dapat Dihubungi
  9. Rekomendasi dari Instansi Terkait Kabupaten/Kota
  10. Surat Keterangan Domisili dari Desa/Lurah Setempat
  11. Foto Lokasi Kegiatan

Bagaimana cara mengajukan permohonan dana hibah?
Setelah seluruh persyaratan telah dipenuhi dan dilengkapi, silahkan kirimkan permohonan ke alamat :

Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Banten

Kawan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten

Gedung Sekretariat Daerah Provinsi Banten

Jl. Syech Nawawi Al-bantani

Palima Serang Banten

Selian itu Provinsi Banten Indonesia juga telah melaunching fitur Bansos Emergency Response pada website ehibahbansos. Bansos Emergency Response adalah sebuah program untuk menjaring laporan dari masyarakat terkait masyarakat lain yang membutuhkan alokasi dana bantuan sosial tidak terencana.

Siapa saja yang perlu dilaporkan?  Jika Anda memiliki tetangga atau kenalan yang :

Selanjutnya Isi Form seperti di bawah ini





Informasi selengkapnya tentang Dana Hibah propinsi Banten baca di http://www.ehibahbansos.bantenprov.go.id/

=======================================





Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "CARA MELAPORKAN MASYARAKAT YANG MEMBUTUHKAN BANTUAN SOSIAL BAGI WARGA DI PROVINSI BANTEN"

Post a Comment