Loading...
Pengumuman Formasi, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran CPNS Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten Tahun 2018. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 263 Tahun 2018 Tanggal 30 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2018, maka Pemerintah Kabupaten Pandeglang akan melaksanakan seleksi penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2018, sebagaimana rincian sebagal berikut:
Adapun Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan dengan kriteria:
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan, antara lain :
1) Khusus Tenaga Guru harus mempunyai ijazah S1 yang diperoleh sebelum seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013.
2) Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal, 01 Agustus 2018.
3) Tenaga Honorer hanya untuk Tenaga Guru.
b. Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas / keterbatasan khusus dengan kriteria mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi (Tenaga Guru).
c. Cumlaude adalah Calon Pelamar Putra / Putri Lulusan Terbaik.
d. Pelamar umum adalah pelamar yang tldak termasuk kriteria sebagaimana huruf a,b dan c.
Pelamar pada angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
Persyaratan Umum CPNS Kabupaten Pandeglang Tahun 2018 adalah sebagai berikut
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
2. Usia paling rendah 18 (depalan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun per- 26 September 2018, ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah;
3. Tidak pemah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadllan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba;
4. Tidak pemah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan lidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Poln/Pegawai BUMN/BUMD dan sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah lkatan Dinas Pemerintah;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politlk atau terlibat polttik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Rilpublik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
11. Berkelakuan baik;
12. Calon Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi/daerah dalam pelaksanaan seleksi;
13. lndeks Prestasi Kumulatif (JPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) dari Perguruan Tinggi yang Terakredltasi B.
Persyaratan Khusus CPNS Kabupaten Pandeglang Tahun 2018 adalah sebagai berikut
1. Membuat surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam, menggunakan huruf kapital, dan ditandatangani asli di atas materai Rp. 6000,- ditujukan Kepada Bupati Pandeglang, dengan melampirkan: (penyampaian dokumen persyaratan melalui media elektronik)
a. Asli ljazah Perguruan Tinggl terakhir.
b. Asll Trariskrip Nilai Akademik.
c. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat Kelerangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
d. Asli Kartu Keluarga (KK) yang masih bertaku
a. Asli Kartu Pendaftaran / Kartu Registrasi online
f. Asli Foto selfi dengan memperlihatkan KTP dan Kartu lnformasi Akun.
g. Asli Sertifikat Profesi ( bagi tenaga guru dan kesehatan sesuai peraturan yang berlaku)
2. Lamaran harus menyebutkan jabatan yang akan dilamar;
3. Penerimaan lamaran dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan dalam pengumuman;
4. Persyaratan Khusus lainnya yang dilengkapi kembali oleh pelamar setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus seleksl penerimaan CPNS", antara lain:
a. Surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hltam, menggunakan huruf kapltal, dan dltandatangani asli di atas materai Rp. 6000,- sebanyak 2 (dua) rangkap ditujukan Kepada Bupati Pandeglang;
b. Fotokopl ljazah Perguruan Tinggi yang disahkan/dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur bagi Universitas/lnstitut/Sekolah Tingg/Akademi/Pollteknik, dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi;
c. Fotokopi Transkrip Nilai Akademik yang disahkan/ dilegalisir oleh Rektor/ Dekan/ Ketua/ Direktur bagi Unlversitas/lnstitut/Sekolah Tlnggi/ Akademi/ Pollteknik/ Perguruan Tinggi Negeri/ Swasta, dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi;
d. Pas photo wama bertatar belakang merah ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar dan 4 x 6 sebanyak 10 lembar;
e. Surat Pemyataan tidak pemah dihukum penjara, dan Jain-lain yang ditandatangani di alas materai 6000 oleh calon pelamar (sesual Anak Lampiran 1-d Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002);
f. Surat Pemyataan tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum memiliki masa kerja sekurangkurangnya 10 (Sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang ditandatangani di alas materai 6000 oleh calon pelamar;
g. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sebanyak 2 (dua) rangkap;
h. Asif dan Fotokopi legalisir Kartu Tanda Pencari Kerja (Ak-1) dari Dinas Tenaga Kerja;
i. Asli dan Fotokopi legalisir Surat Keterangan Gatatan Kepolisian {SKCK) dari Kepolisian setempat yang masih ber!aku;
j. Asli dan Fotokopi legalisir Surat Keterangan berbadan Sehat jasmani -dan Rohani darl Rumah Sakit Pemerintah setempat;
k. Asli dan Fotokopi legalisir Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA (Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adlktif lainya) dari Rumah Saki! Pemerintah setempat;
I. Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai Anak Lampiran 1-c Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002;
5. Semua kelengkapan tersebut (setelah dinyatakan lulus seleksi) disusun rapi sesuai dengan urutan di alas dan dimasukan dalam map wama merah. Pada bagian depan map tersebut ditulis NAMA LENGKAP, PENDIDIKAN, JABATAN YANG DILAMAR, ALAMAT LENGKAP SESUAI KTP DAN KK, NOMOR TELEPON/HP.
Tata Cara Pendaftaran CPNS Kabupaten Pandeglang Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
1. Pendaftaran dilakukan 2 (dua) tahap secara berurutan, yaitu :
a. Pendaftaran awal untuk akun calon peserta seleksi di Portal SSCN (https://sscn.bkn.go.id).
b. Pendaftaran formasi jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan pelamar yang sudah ditentukan dalam pengumuman.
2. Alur Pendaftaran sebagai berikut :
a. Buat akun Portal SSCN (https://sscn.bkn.go.id)
1) lsi NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga.
2) lsi Alamat email aktif, password dan pertanyaan pengaman.
3) Upload Pas Photo minimal 120 kb maksimal 200 kb latar belakang berwama merah.
4) Cetak kartu informasi akun
b. Login ke https://sscn.bkn.go.id
Gunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
c. Upload foto selfie.
Upload foto selfie dengan memparfihatkan KTP (Asli) dan Kartu informasi Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap berlkutnya.
d. Lengkapi biodata.
lsi biodata, pastikan data telah lerisi semua dengan benar.
e. Pilih lnstansi, Jenis Formasi dan Jabatan.
1) Pelamar hanya dapat memilih 1 instansi, 1 formasi dan 1 jabatan.
2) Pelamar mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut :
a) KTP Asli dan KK Asli (Pastikan NIK di KTP dan KK harus sama)
b) ljazah Asli
c) Transkrip Nilai Asli
d) Surat Lamaran Asli yang sudah ditandalangani.
e) Kartu Pendaftaran I Kartu Registrasi Online.
f) Asli Sertifikat Profesi ( bagi tenaga guru dan kesehatan sesuai peraturan yang berlaku)
f. Cek resume.
1) Pastikan bahwa data telah lerisi dengan benar.
2) Pastikan instansi, formasi dan jabatan yang dipilih sudah benar.
g. Kirim data
1) Klik simpan data yang telah di eek di Resume dan pastikan data tersebut terisi dengan lengkap dan benar.
2) Data yang telah di klik dikirim tidak dapat diubah dengan alasan apapun.
h. Cetak kartu pendaftaran SSCN 2018.
1) Cetak dan simpan dengan baik Kartu Pendaftaran SSCN 2018.
2) Kartu Pendaftaran SSCN 2018 digunakan sebagai bukti lelah menyelesaikan proses pendaftaran melalui SSCN 2018.
3. Hal-hal yang Wajib diperhatikan pada saat pendaftaran :
a. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran on/ine dan mencermati setiap keterangan/ instruksi pemberitahuan / peringatan yang muncul di halaman halaman pendaftaran online tersebut.
b. Calon Pelamar Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupalen Pandeglang Tahun 2018 wajib memiliki Surat Elektronik (email) yang masih aktif/berlaku.
c. Untuk melakukan pendaftaran secara online, Calon pelamar Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Pandeglang Tahun 2018, wajib mempersiapkan NIK (Nomor lnduk Kependudukan) Calon Pelamar, Nomor Kartu Keluarga , dan NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai pada Kartu Keluarga Calon Pelamar;
d. Seleksi atau tes dilakukan secara nasional dengan menggunakan sistem CAT (Computer Asissled Test);
e. Semua informasi atau data yang diisikan dalam formulir pendaftaran berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila data yang diisikan tidak benar, maka Pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut serta akan dilaporkan ke pihak kepolisian setempat;
f. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Calon Pelamar, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan catalan Sipil sesuai dengan KTP pelamar, bukan menghubungi ke lnstansl/ Daerah/ Badan Kepegawaian Negara/ Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pandeglang.
g. Pada halaman daftar di tampilan SSCN, pelamar mengisi dan membandingkan data di KTP dengan data ljazah. Proses Pemberkasan CPNS menggunakan data ljazah sebagai data pokok kepegawaian yang terdiri dari Nama Tanpa Gelar, Tempat dan Tanggal Lahir. Pastikan bahwa Anda mengisi data tersebut dengan benar;
h. Pastikan Anda mengisi semua data dengan benar. Data yang telah disimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah;
i. Jika Anda telah berhasil melakukan pendaftaran ke Portal SSCN 2018, selanjutnya Anda harus mencetak Kartu lnformasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCN 2018, Simpan Kartu tersebut dengan baik;
j. Setelah pelamar berhasil daftar, silahkan LOGIN ke sscn.bkn.go.id, kemudian masukan NIK dan PASSWORD yang telah Anda daftarkan, lalu akan tampil halaman FORM BIODATA PESERTA;
k. Pastikan bahwa pelamar sudah yakin akan melamar di lnstansi/Daerah tersebut karena pelamar hanya dapat mendaftar di 1 (satu) jabatan pada 1 (satu) instansi/daerah dan 1 (satu) periode.
I. Setelah semua tahapan pendaftaran selesai, data pelamar akan masuk ke database SSCN 2018, selanjutnya pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran;
m. Pelamar dapat mengikuti seleksi selanjutnya apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi Daerah, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
n. lnformasi lengkap tentang Petunjuk Pendaftaran SSCN 2018 dapat dilihat atau diunduh dilaman sscn.bkn.go.id/alur dan bkd.pandeglangkab.go.id
Pelaksanaan Ujian Seleksi CPNS Kabupaten Pandeglang Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui situs online sscn.bkn.go.id dan bkd.pandeglangkab.go.id
2. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) menggunakan system Computer Asissted Test (CAT);
3. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui situs online sscn.bkn.go.id.
4. Syarat mengikuli ujian dengan membawa dan memakai :
a. KTP / Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil,
b. Kartu tanda peserta ujian.
c. Pakaian dan sepatu :
Pria : Kemeja putih dan celana bahan wama hitam memakai sepatu
Wanita : Kemeja putih dan rok/celana bahan warns hltam memakai sepatu
5. Peserta ujian wajib hadir 1 (satu) jam sebelum pelaksanaan ujian sesuai sessi dalam jadwal !es.
6. Apabila peserta ujian tidak membawa persyaratan sesuai dengan point (4) tersebut diatas, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur,
7. Pengurriuman dan jadwal ujian dapat dilihat di situs online Kabupaten Pandeglang di bkd.pandeglangkab.go.ld
8. Apabila peserta ujian lidak hadir pada jadwal yang telah dltentukan, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;
9. Materi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari:
a. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS menggunakan sistem CAT meliputi:
(1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
(2) Tes lntelegensi Umum (TIU)
(3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
(4) Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 37 Tahun 2018;
(5) Hasil SKD secara resmi ditetapkan dan diumumkan oleh instansi berdasarkan hasil SKD dari BKN secara/melalui situs online http://sscn.bkn.go.id dan bkd.pandeglangkab.go.id
(6) Dalam hal terdapat beberapa peserta yang memperoleh nilai SKD yang sama pada 3 (tiga) komponen sub tes (TWK, TIU, TKP) dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan/formasi, maka terhadap peserta dimaksud diikutkan dalam Seleksi Kompetensi Bidang;
(7) Apabila peserta seleksi memperoleh total nilai Seleksi Kompetensi Dasar sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK;
b. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan dengan sistem CAT
i. Peserta dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
1. SKB dilaksanakan setelah pelamar/peserta seleksi dinyatakan telah memenuhi nilai ambang balas/Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
2. Jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
3, Pelaksanaan seleksi Kompetensi Bidang (SKB) harus menggunakan CAT sesuai dengan kebutuhan jabatan menggunakan fasilitas komputer dan penunjang lain yang dikoordinasikan oleh BKN;
4. Hasil Seteksi Kompetensl Bidang (SKB) disampaikan ke BKN.
ii. Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang,(SKB)
1. Pengolahan SKB dilaksanakan oleh instansi yang hasilnya disampaikan kepada Badan Kepegawalan Negara;
2. Bobot hasil integrasi nilai Seleksi Kornpetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensl Bidang (SKB) yaitu :
a. Seleksi Korripetensi Dasar (SKD) deiigan bobot 40%;
b. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan Bobot 60%;
3. lntegrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara;
4. BKN menyampaikan hasil integrasi SKD den SKB sebagaimana tersebut pada huruf (d) disampaikan kepada. Pejabat Pembina Kepegawaian.
10. Prinsip kelulusan :
a. Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dari BKN;
b. Penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatakan lulus harus sesuai dengan Jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana dltetapkan oleh Manieri PANRB; .
c. Dalam hal peserta seleksi sudah diumumkan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, namun tidak memenuhi persyaratan untuk dltetapkan NIP oleh Baden Kepegawaian Negara, maka Pejabat Pembina Kepegawaian tidak dapat menetapkan Surat Keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Ketentuan Lain Seleksi CPNS Kabupaten Pandeglang Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
1. Seleksi penerimaan CPNS Tahun.2018 wajib menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test).
2. Tempat Pelaksariaan Selek.si Kompetensl Dasar (SKD) dilaksanakan di Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Banten JI. Lintas Timur Km. 4 Karangtanjung Pandeglang Telp. (0253- 206544)
3. Tempat Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bldang (SKB) dilaksanakan di Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Banten JI. Linias Timur Km. 4 Karangtanjung Pandeglang Telp. (0253- 206544)
4. Pemerintah Kabupaten Pandeglang tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Tim Pengadaan CPNS Tahun 2018, sehingga Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran uniuk mempermudah penerimaan sebagal Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
5. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
6. Kelulusan peserta merupakan hasil/prestasi peserta seildiri. Apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan/pelangaran, maka akan diproses sesuai hukum yang barlaku dan digugurkan kelulusannya.
7. lnformasi rasmi yang terkait dengan seleksi CPNS Tahun 2018 hanya dapat dilihat dalam situs online menpan.go.id; bkn.go.id; sscn.bkn.go.id dan bkd.pandeglangkab.go.id
8. Para calon pelamar dlsarankan untuk terus memantau situs tersebut pada, angka 1 (tujuh) untuk melihat pengumuman-pengumuman penting lalnnya serta waktu dan tempat pelaksanaan ujlan.
9. Apabila setiap pelamar memberikan kelerangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkat menjadi CPNSIPNS, make Pemerintah Kabupaten Pandeglang berhak menggugurkankelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagal CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
10. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan dilerima kemudian mengundurkan diri / digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat,
11. Untuk mengikuti seluruh seleksi CPNS Tahun 2018; para peserta tes TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun.
12. Keputusan Tim Pengadaan CPNS Tahun 2018 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.
13. Apabila ada perubahan jadwal pendaftaran dan hal-hal !ainnya, akan segera diumumkan melalui Portal SSCN Tahun 2018 https://sscn.bkn.qo.id dan bkd.pandeglangkab.go.id
14. Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Pandeglang tahun 2018 dapat menghubungi: Call Center /help desk Nomor telp 0253-202115 pada setiap hari kerja. dan Email : bkd@pandeglangkab.go.id
Jadwal Seleksi CPNS Kabupaten Pandeglang Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
1 Pengumuman penerimaan 19 September 2018
2 Pendaftaran Online (sscn.bkn.go.id) mulai 26 September 2018 s.d. 4 Oktober 2018
3. Pengumuman seleksi administrasi secara online 13 Oktober 2018
4. Cetak nomor ujian secara online oleh peserta yang tentatip dinyatakan lulus administrasi
5. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tentatip
6. Pengumuman Seleksi Kompetensi Casar (SKD) Tentatip
7 Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CAT Tentatip
8 lntegrasi Nilai SKD dan SKB Tentatip
9 Pengumuman kelulusan akhir secara online Tentatip
10. Pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lulus Desember 2018 pada Pengumuman Kelulusan Akhir
Catatan:
• untuk tanggal tentatip akan diinformasikan lebih lanjut melalui sscn.bkn.go.id dan bkd.pandeglangkab.go.id
• Agar calon peserta ujian memantau dan mencermati setiap tahapan seleksi/pengumuman.
Berikut ini Salinan Pengumuman Lengkap Formasi CPNS Kabupaten Pandeglang Tahun 2018, Persyaratan Umum dan Khusus CPNS Kabupaten Pandeglang Tahun 2018 dan Tata Cara Pendaftaran CPNS Kabupaten Pandeglang Tahun 2018.
Demikian informasi tentang Pengumuman Lengkap Formasi CPNS Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten Tahun 2018, Persyaratan Umum dan Khusus CPNS Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten Tahun 2018 dan Tata Cara Pendaftaran CPNS Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten Tahun 2018. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Loading...
0 Response to "PENGUMUMAN FORMASI, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN CPNS KABUPATEN PANDEGLANG TAHUN 2018"
Post a Comment