Loading...
Berikut bukti fisik yang harus dipersiapkan guru yang akan mengajukan atau mengusulkan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat. Penjelasan di bawah ini didasarkan sub unsur penilaian dalam penetapan angka kredit guru.
1. Sub unsur mengikuti pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah. bukti fisik yang dijadikan dasar penilaian adalah fotokopi ijazah yang di sahkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu dekan atau ketua sekolah tinggi atau direktur politeknik pada perguruan tinggi yang bersangkutan. Khusus yang mengikuti pendidikan sesudah menjadi PNS harus disertai izin belajar dari kepala dinas yang membidangi pendidikan atau pejabat yang menangani kepegawaian serendah-rendahnya Eselon II. Bagi guru di lingkungan Kementerian Agama, surat keterangan belajar/surat ijin belajar/surat tugas belajar tersebut berasal dari pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Eselon II
2. Sub unsur mengikuti pelatihan prajabatan dan program induksi. bukti fisik keikutsertaan pelatihan pra jabatan yang dijadikan dasar penilaian adalah fotokopi surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan yang disahkan oleh kepala sekolah/madrasah yangbersangkutan. Sedangkan bukti fisik keikutsertaan program induksi yang dijadikan dasar penilaian adalah fotokopi sertifikat program induksi yang disahkan oleh kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan.
3. Subunsur Pembelajaran/Pembimbingan dan Tugas Tambahan. Penilaian kinerja subunsur pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dilakukan dengan sistem paket. bukti fisik berupa hasil penilaian kinerja guru, baik berupa hasil penilaian kinerja guru sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran dan/atau penilaian kinerja guru yang memiliki tugas tambahan sebagai kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium.
4. Sub unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Jenis kegiatan untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi a) Pengembangan diri yang terdiri dari 1) Diklat fungsional ; 2) Kegiatan kolektif guru. b) Publikasi ilmiah meliputi 1) Publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal, 2) Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan pedoman guru: c) Karya inovatif, meliputi 1) Menemukan teknologi tepat guna; 2) Menemukan atau menciptakan karya seni; 3) Membuat atau memodifikasi alat pelajaran; dan 4) Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.
==========================================
==========================================
Persyaratan/angka kredit minimal bagi guru yang akan naik jabatan/pangkat dari subunsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk masing-masing pangkat/golongan adalah sebagai berikut:
1. Guru golongan III/a ke golongan III/b, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit.
2. Guru golongan III/b ke golongan III/c, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit, dan subunsur publikasi ilmiah dan/ atau karya inovatif sebesar 4 (empat) angka kredit.
3. Guru golongan III/c ke golongan III/d, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit, dan subunsur publikasi ilmiah dan/ atau karya inovatif seb esar 6 (enam) angka kredit .
4. Guru golongan III/d ke golongan IV/a, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/ atau karya inovatif sebesar 8 (delapan) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut sekurang -uran gnya mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dari subunsur publikasi ilmiah.
5. Guru golongan IV/a ke golongan IV/b, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/ atau karya inovatif sebesar 12 (dua belas) an gka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN.
6. Guru golongan IV/b ke golongan IV/c, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredi t dan subunsur publikasi ilmiah dan/ atau karya inovatif sebesar 12 (dua belas) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN.
7. Guru golongan IV/c ke golongan IV/d, subunsur pengembangan diri sebesar 5 (lima ) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/ atau karya inovatif sebesar 14 (empat belas) angka kredit . Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya dari subunsur publikasi ilmiah me mpunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber ISSN serta 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber ISBN.
8. Guru golongan IV/d ke golongan IV/e, subunsur pengembangan diri sebesar 5 (lima ) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/ atau karya inovatif sebesar 20 (dua puluh) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang -kurangnya dari subunsur publikasi ilmiah mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di ju rnal yang ber ISSN serta 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber ISBN.
9. Bagi Guru Madya, golongan IV /c, yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama , golongan IV /d, selain membuat PKB sebagaimana pada nomor 7 diatas juga wajib melaksanakan presentasi ilmiah .
Bukti fisik kegiatan pengembangan diri yang akan dinilai berupa laporan hasil pengembangan diri baik berupa diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru disusun dalam bentuk makalah deskripsi diri terkait kegiatan pengembangan diri yang memuat maksud dan tujuan kegiatan, siapa penyelenggara kegiatan, apa kegunaan/manfaat kegiatan bagi guru dan kegiatan belajar mengajar di sekolah, dampak kegiatan bagi peserta didik, kapan waktu dan tempat penyelenggaraan kegiatan, dan bagaimana pola penyelenggaraan kegiatan dengan dilampiri: a) Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah /madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah /madrasah . Jika penugasan bukan dari kepala sekolah /madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak se ndiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah/madrasah. b) Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti yang dibuat oleh guru yang bersangkutan.
Adapun bukti fisik Publikasi Ilmiah berupa:
a) Buku asli atau fotokopi yang menunjukkan keterangan nama penerbit, tahun terbitan, serta nomor ISBN. Jika buku tersebut telah diedarkan secara nasional, harus disertakan pernyataan dari penerbit yang menerangkan bahwa buku tersebut telah beredar secara nasional. Jika buku tersebut telah lulus penilaian dari BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) Kementerian Pendidikan Nasional, maka harus ada keterangan yang jelas tentang persetujuan atau pengesahan dari BSNP tersebut, yang umum nya berupa tanda persetujuan/penges ahan dari BSNP tersebut, yang tercetak di sampul buku.
b) Majalah/jurnal ilmiah asli atau foto kopi yang menunju kkan adanya nomor ISSN, tanggal terbitan, susunan dewan redaksi dan editor (mitra bestari). Jika jurnal tersebut dinyatakan telah terakreditasi, harus disertai dengan keterangan akreditasi untuk tingkat nasional. Jika dinyat akan jurnal tersebut diterbitkan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota harus disertai keterangan yang jelas tentang tingkat penerbitan jurnal tersebut. Jika satu artikel ilmiah yang sama (atau sangat mirip) dimuat di beberapa majalah/jurnah ilmiah, maka angka kredit untuk artikel tersebut hanya diberikan pada salah satu majalah/jurnal ilmiah dan dipilh angka kredit yang terbesar.
c) Makalah laporan hasil penelitian yang dilengkapi dengan berita acara yang membuktikan bahwa hasil penelitian tersebut telah diseminarkan di sekolah/madrasahnya
.
Bukti fisik berupa Makalah tinjauan ilmiah di bidang pendidikan formal dan pembelajaran, berupa
a) Makalah asli atau fotokopi dengan surat pernyataan tentang keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan.
b) Surat keterangan dari kepala perpustakaan sekolah /madrasah yang menyatakan bahwa arsip dari buku/jurnal/makalah tersebut telah disimpan di perpustakaan sekolah/madrasahnya.
Bukti fisik Tulisan ilmiah populer
a) Guntingan (klipping) tulisan dari media massa yang memuat karya ilmiah penulis, dengan pengesahan dari kepala sekolah /madrasah. Pada guntingan media ma ssa tersebut harus jelas nama media massa serta tanggal terbitnya.
b) Jika berupa fotokopi, harus ada surat pernyataan dari kepala sekolah/madrasah yang menyataan keaslian karya ilmiah populer yang dimuat di media massa tersebut.
Bukti fisik Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan berupa Jurnal ilmiah asli atau fotokopi yang menunjukkan adanya nomor ISSN, surat keterangan akreditasi untuk tingkat nasional, (atau surat keterangan bahwa jurnal tersebut adalah tingkat nasional tetapi tidak terakreditasi), surat keterangan jika jurnal tersebut diterbitkan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, atau tingkat lokal (kabupaten/kota/ sekolah/madrasah) .
Bukti fisik Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan/atau pedoman guru adalah sebagai berikut
Buku asli atau fotokopi yang secara jelas menunjukkan nama penulis, nama pene rbit, tahun diterbitkan, serta keterangan lain seperti persetujuan dari BSNP, nomor ISBN.
Modul/diktat asli atau fotokopi dengan disertai surat keterangan yang menyatakan bahwa modul/diktat tersebut digunakan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota atau sekolah /madrasah setempat dengan pengesahan dari dinas pendidikan provinsi atau dinas pendidikan kabupaten/kota. Sistematika diklat/modul yang dinilai adalah sbb: petunjuk untuk siswa; isi materi bahasan (uraian dan contoh); lembar kerja siswa, evaluasi, kunci jawaban evaluasi, dan pegangan tutor/guru.
Buku dalam bidang pendidikan berupa buku asli atau fotokopi yang secara jelas menunjukkan nama penulis, nama penerbit, tahun diterbitkan, serta keterangan lain yang diperlukan seperti nomor ISBN, dll.
Karya terjemahan atau fotokopiny a yang secara jelas menunjukkan nama buku yang diterjemahkan, nama penulis karya terjemahan, serta daftar isi buku yang diterjemahkan.
Bukti fisik Pedoman Kerja Guru berupa Makalah rencana kerja ( Pedoman Kerja Guru) yang secara jelas menunjukkan nama penulis dan tahun rencana kerja tersebut akan dilakukan.
Bukti fisik Menemukan Teknologi Tepat Guna (Karya Sains/Teknologi)
1) Laporan cara pembuatan dan penggunaan alat/mesin dilengkapi dengan gambar/foto karya teknologi tersebut dan lain -lain yang dianggap perlu .
2) Laporan cara pembuatan dan penggunaan media pembelajaran/bahan ajar interaktif berbasis komputer dilengkapi dengan hasil pembuatan media pembelajaran/bahan ajar tersebut dalam cakram padat (compact disk ).
3) Laporan hasil eksperimen/percobaan sains/teknologi dilengkapi dengan foto saat melakukan eksperimen dan bukti pendukung lainnya .
4) Laporan hasil pengembangan metodologi/evaluasi pembelajaran karya sains/teknologi dilengkapi dengan buku/ naskah/ instrumen hasil pengembangan .
5) Lembar pengesahan/pernyataan minimal dari kabupaten/kota bahwa karya sains/ teknologi tersebut dipergunakan di sekolah /madrasah atau di lingkungan masyarakat.
Bukti fisik Menemukan/Menciptakan Karya Seni
1) Karya seni dengan bukti fisik yang dapat disertakan langsung harus disertai bukti -bukti tertulis berupa (a) keterangan identitas pencipta disahkan oleh kepala sekolah /madrasah , (b) kebenaran keaslian dan kepemilikan karya seni serta belum pernah diusulkan untuk angka kredit sebelumnya dari kepala sekolah/madrasah , dan (c) telah dipamerkan/ dipublikasikan/ diedarkan/ memenangkan lomba di tingkat kabupaten/ kota/ provinsi atau nasional/ internasional.
2) Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung pengusulannya dilakukan dengan bentuk naskah deskripsi karya seni yang bersangkutan berupa Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni. Laporan tersebut diketik dengan jarak 1,5 spasi pada kertas HVS 80 gram ukuran kwarto dan dijilid dengan sampul warna putih.
3) Bukti formal yang perlu dilampirkan dalam Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni adalah bukti tertulis tentang :
(a) kepemilikan, keaslian, dan belum pernah diusulkan untuk kenaikan pangkat sebelumnya dari kepala sekolah/madrasah,
(b) semua jenis karya seni telah dipamerkan/dipertunjukkan/ dipublikasikan/dir ekam dan diedarkan secara luas di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional , atau internasional, dan
(c) pengakuan sebagai karya seni dari masyarakat berupa kliping resensi dari media massa cetak nasional (ber -ISSN) atau rekaman tayangan resensi dari media m assa elektronik nasional dan atau pengakuan/ rekomendasi dari dewan kesenian daerah/ organisasi profesi kesenian yang relevan minimal tingkat kabupaten/ kota.
Bukti fisik Membuat/Memodifikasi Alat Pelajar an/Peraga/Praktikum
1) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat pelajaran yang dilengkapi dengan gambar/foto alat pelajaran dan lain - lain yang dianggap perlu .
2) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat peraga/alat prak tikum yang dilengkapi dengan gambar/foto alat peraga/alat praktikum tersebut jika alat peraga/alat praktikum tidak memungkinkan untuk dikirim.
3) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat peraga/ alat praktikum yang dilengkapi dengan alat peraga/alat praktikum yang dibuat jika alat peraga/alat praktikum tersebut memungkinkan untuk dikirim.
4) Lembar pengesahan/pernyataan dari kepala sekolah /madrasah bahwa alat pelajaran/alat peraga/alat praktikum tersebut dipergunakan di sekolah/madrasah .
Bukti fisik Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya
1) Laporan kegiatan .
2) Hasil kegiatan yang berupa standar/soal/pedoman tingkat nasional/ provinsi.
3) Surat keterangan kepala sekolah/madrasah bahwa guru yang bersangkutan aktif mengikuti kegiatan tersebut .
4) Surat keterangan panitia/penyelenggara penyusunan standar/ soal/ pedoman
Sub Unsur Penunjang berupa Tugas Guru Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru, bukti fisik a) Surat tugas dari kepala sekolah/madrasah yang memuat jumlah jam efektif guru tersebut ditugaskan. b) Laporan hasil membimbing siswa.
Sub Unsur Penunjang sebagai pengawas ujian, bukti fisik berupa Surat keputusan dari kepala sekolah/madrasah atau pejabat yang berwenang.
Sub Unsur Penunjang Menjadi pengurus/anggota organisasi profesi bukti fisik berupa a) Fotokopi kartu anggota; b) Fotokopi surat keputusan pengurus organisasi profesi; c) Surat pernyataan dari ketua organisasi bahwa yang bersangkutan aktif sebagai pengu rus/anggota organisasi tersebut.
Sub Unsur Penunjang Menjadi anggota kegiatan pramuka dan sejenisnya bukti fisik berupa a) Fotokopi kartu anggota; b) Fotokopi surat keputusan dari pengurus/kepala sekolah/madrasah.
Sub Unsur Penunjang Menjadi tim penilai angka kredit, bukti fisik berupa a) Fotokopi sertifikat kelulusan pendidikan dan pelatihan (diklat) calon tim penilai jabatan fungsional guru yang disahkan oleh atasan langsung. b) Fotokopi atau salinan surat keputusan pengangkatan sebagai penilai yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. c) Surat keterangan dari pejabat yang berwenang tentang jumlah daftar usul penetapan angka kredit (DUPAK) yang telah dinilai selama kurun waktu tertentu.
Sub Unsur Penunjang Menjadi tutor/pelatih/instruktur/pemandu atau sejenisnya. bukti fisik berupa a) Fotokopi surat tugas/surat keputusan dari kepala sekolah/ madrasah/ kepala dinas/ instansi pemerintah/lembaga donor; b) Fotokopi jadwal kegiatan ; c) Laporan hasil pelaksanaan kegiatan
Sub Unsur Penunjang Memperoleh penghargaan/tanda jasa, bukti fisik berupa Fotokopi sertifikat/piagam satya lencana karya satya yang disahkan oleh kepala sekolah/madrasah atau pejabat yang berwenang.
Loading...
0 Response to "BUKTI FISIK YANG HARUS DISIAPKAN GURU UNTUK USULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT GUNA KENAIKAN PANGKAT GURU"
Post a Comment