Loading...
“Untuk seleksi P3K dari jalur tenaga honorer, yang dapat mengikuti seleksi nantinya adalah eks KII yang tidak dapat mengikuti seleksi CPNS 2018 ini karena terhalang usia. Nah di P3K nantinya batasan usia peserta dapat diikuti oleh tenaga honorer dengan usia 35 tahun ke atas”
Pemerintah mengapresiasi para tenaga honorer yang telah mengabdi pada sejumlah bidang dan memperhatikan permintaan untuk diangkat menjadi CPNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Saat ini Pemerintah masih berproses merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang P3K. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat Konferensi Pers di Kantor Staf Kepresiden (KSP) di Jakarta, Jumat (21/9/2018).
“RPP tentang P3K sedang dalam proses penyelesaian dan diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera ditandatangani Presiden,” ujar Moeldoko. Namun demikian penyelesaian permasalahan tenaga honorer tersebut, menurut Moeldoko tetap harus mengutamakan unsur kualitas tanpa mengabaikan aspek psikologis dari para tenaga honorer.
Dalam kesempatan yang sama Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan bahwa RPP P3K yang segera digarap Pemerintah salah satunya berfokus pada manajemen P3K dan dari sisi kualitas pengisi jabatan P3K. “Dan jika nantinya tenaga honorer manjadi P3K, kualitas SDM dari eks honorer KII ini sangat diperlukan untuk menjamin dunia pendidikan dan kesehatan memiliki SDM yang dapat memberikan pelayanan yang baik,” ujar Kepala BKN.
Dalam RPP P3K terdapat beberapa unsur penting, di antaranya: diawali perhitungan kebutuhan pengisi jabatan P3K, seleksi untuk menjadi P3K, dan perihal kontrak kerja yang rencananya bisa mencapai usia 1 tahun sebelum masa pensiun atau dengan kata lain masa kerja P3K bisa sama dengan PNS. “Untuk seleksi P3K dari jalur tenaga honorer, yang dapat mengikuti seleksi nantinya adalah honorer eks K2 yang tidak dapat mengikuti seleksi CPNS 2018 ini karena terhalang usia. Nah di P3K nantinya batasan usia peserta dapat diikuti oleh tenaga honorer dengan usia 35 tahun ke atas”.
Konferensi Pers juga dihadiri Mendikbud Muhadjir Effendy yang menyambut baik rencana tersebut. Pihaknya meminta guru honorer untuk kembali mengajar dengan baik dan membina anak didik di sekolah. “RPP tentang P3K merupakan bentuk perhatian Pemerintah terhadap para guru honorer dan dunia pendidikan. Diharapkan PP tersebut nantinya dapat menjadi solusi permasalahan guru honorer yang ada selama ini” kata Muhadjir. (sumber: bkn.go.id)
Turut hadir dalam jumpa pers tersebut Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko; Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana; Kepala Badan Pengawasa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ardan Adiperdana; Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Supriano; Sekretaris Kemen PAN dan RB, Dwi Wahyu Atmaji, Deputi SDM Aparatur Kemen PAN dan RB, Setiawan Wangsaatmadja, dan sejumlah pejabat terkait.
Pemerintah Berikan Solusi Persoalan Guru Honorer, Mendikbud Imbau Guru Tetap Fokus Mengajar
Pemerintah terus memberikan perhatian terhadap masa depan guru, khususnya dalam memberikan solusi terhadap persoalan guru honorer. Para guru, khususnya guru honorer dihimbau untuk tetap fokus mengajar di sekolah. Demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, pada jumpa pers mengenai kebijakan Pemerintah terhadap guru honorer, di Kantor Staf Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat (21/09/2018).
“Alhamdulillah sore ini sudah ada solusi untuk mengatasi masalah tentang posisi guru, terutama guru honorer. Mudah-mudahan ini adalah solusi yang terbaik. Dengan kerendahan hati saya mohon kepada para guru untuk kembali ke sekolah masing-masing, untuk membina, mengasuh, mengantar, dan mengajar anak-anak didik kita. Tetap fokus mengajar di sekolah,” tutur Mendikbud.
Mendikbud mengimbau agar para guru honorer tidak lagi melakukan kegiatan di luar tugas profesionalnya sebagai guru. “Karena aspirasi sebagai guru honorer Insya Allah sudah diperhatikan pemerintah dan sudah dicarikan jalan keluarnya,” jelas Mendikbud.
Pemerintah memberikan solusi dengan memberikan kesempatan para guru honorer berusia lebih dari 35 tahun yang ingin mengabdi untuk Negara melalui pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Proses seleksi PPPK akan dilakukan setelah selesainya seleksi CPNS tahun 2018. “Untuk para guru honorer yang tidak memenuhi syarat karena usia, pintu alternatifnya melalui seleksi PPPK, dengan kualitas tetap diutamakan,” terang Mendikbud.
Dengan solusi yang diberikan pemerintah tersebut, Mendikbud mengimbau kepada pemerintah daerah dan kepala sekolah untuk tidak lagi mengangkat guru honorer. “Kemendikbud sudah mengirimkan surat kepada pemerintah daerah untuk tidak lagi ada pengangkatan guru honorer. Sesuai arahan Bapak Presiden tidak boleh lagi pemerintah daerah dan kepala sekolah mengangkat guru honorer,” ujar Mendikbud.
Mendikbud mengajak pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat dapat bekerja sama dalam memberikan perhatian terhadap berbagai permasalahan, termasuk masa depan guru. “Semua ini tidak boleh lepas dari kerja sama dan dukungan berbagai pihak dalam menyelesaikan masalah dan memikirkan masa depan guru,” pungkas Mendikbud.
Loading...
0 Response to "HONORER K2 YANG BERHAK MENGIKUTI PPPK (P3K) DIRENCANAKAN HANYA K2 YANG BERUSIA 35 TAHUN KE ATAS"
Post a Comment