Pengertian Waqaf, Saktah Dan Qath Dalam Hukum Bacaan Ilmu Tajwid
Pengertian waqaf adalah tema pembahasan pada tulisan kali ini. Selain waqaf, juka akan dibahas bagaimana pengertian saktah juga qath, dimana ketiganya merupakan hukum bacaan ilmu tajwid untuk berhenti dari bacaannya. Sebelumnya kita sudah membahas materi ilmu tajwid yaitu pengertian mad ta’zim lengkap dengan contohnya yang bisa sobat pelajari pada tulisan sebelumnya.
Untuk mengingatkan kembali jika sobat belum memahami apa itu ilmu tajwid bisa sobat baca disini : Pengertian Ilmu Tajwid Menurut Ahli Qira’ah
Berikut ini penjelasan lengkap mengenai pengertian waqaf, saktah dan juga qath ditinjau berdasarkan ilmu tajwid :
Waqaf
Secara bahasa, arti waqaf berarti berhenti, sedangkan yang dimaksud waqaf dalam ilmu tajwid ialah memberhentikan bacaan sesaat pada akhir kata dengan tuuan untuk mengambil nafas dan kemudia bacaannya dilanjutkan kembali.
Saktah
Secara bahasa, arti saktah adalah “diam sejenak”, sedangkan Yang dimaksud dengan saktah menurut ilmu tajwid ialah memutuskan bacaan sejenak pada akhir kata tanpa bernafas sama sekali, kemudian melanjutkan kembali bacaannya. Berhentinya pada saktah lebih singkat dari pada waqaf, dan saktah ini juga disebut waqaf ringan.
Qath
Arti Qath secara bahasa adalah “memotong”, Sedangkan yang dimaksud dengan qath ialah membenhentikan bacaan al-quran secara langsung dengan tujuan berhenti dari bacaan tersebut, sehingga jika ia harus membaca ta’awudz jika hendak membaca al-quran kembali.
Perbedaan Waqaf dan Saktah
Mungkin dari sobat pembaca ada yang bertanya apa perbedaan antara waqaf dan saktah sedangkan keduanya sama-sama berhenti? Jika kita melihat dari definisi di atas saja sudah sangat jelas bagaimana perbedaan waqaf dan saktah, waqaf adalah berhenti sejenak untuk mengambil nafas kemudian melanjutkan kembali bacaannya sedangkan saktah berhenti sejenak tanpa mengambil nafas.
Dari penjelasan di atas kiranya kini sobat sudah bisa faham bagaimana pengertian waqaf, saktah juga qath menurut tinjauan ilmu tajwid, semoga kita senantiasa diberi kemudahan untuk selalau membaca al-Quran dengan mengamalkan ilmu tajwid yang sudah kiat pelajari. Wallahu A’lam Bishawaab.
0 Response to "Pengertian Waqaf, Saktah Dan Qath Dalam Hukum Bacaan Ilmu Tajwid"
Post a Comment