Loading...
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkatan seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya.
Ada Guru PNS yang bertanya “Apakah Kenaikan Pangkat Guru PNS sesuai Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Jawabannya Kenaikan Pangkat Guru PNS Bisa kurang dari 4 tahun, asal jumlah angka kredit sudah mencapai ketentuan yang dipersyaratkan. Mengapa ada yang menyatakan harus 4 tahun, ini disebabkan dalam keadaan normal perkiraan untuk mencapai angka kredit yang ditentukan sebagai persyaratan kenaikan pangkat rata-rata baru diperoleh setelah 4 tahun berjalan.
Kepastian diperbolehkannya Kenaikan Pangkat Guru PNS Bisa kurang dari 4 tahun ini terlihat dari jawaban BKN pada laman Pengaduan atau https://lapor.go.id/. Berikut ini kutipan jawaban BKN terkait diperbolehkannya Kenaikan Pangkat Guru PNS Bisa kurang dari 4 tahun.
Laman Referensi: https://lapor.go.id/pengaduan/1856376/konsultasi-kenaikan-pangkat-fungsional-guru.html
Demikian informasi tentang Kenaikan Pangkat Guru PNS Bisa kurang dari 4 tahun. Semoga bermanfaat, Terima kasih
Loading...
0 Response to "KENAIKAN PANGKAT GURU PNS BISA KURANG DARI 4 TAHUN"
Post a Comment