Loading...
Keputusan Menteri Agama Nomor (No) 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non PNS Pada Kementerian Agama. Dengan pertimbangan untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil pada Kementerian Agama. Kementerian Agama perlu diberikan insentif bagi guru non PNS.
Melalui Keputusan Menteri Agama Nomor (No) 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipjl Pada Kementfrian Agama, ditetapkan: 1) Memberikan Insentif bagi Guru Bukan Pcgawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama. 2) Menetapkan insentif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebesar Rp250,000,00 (Dua ratus hma puluh ribu rupiah) setiap bulan, 3) Insentif dibebankan pada anggaran pendapatan dan dan belanja negara Kementerian Agama. 4): Tata cara pemberian insentif ditetapkan oleh Direktur Jenderal; 5) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Untuk sekedar di ketahui, Keputusan Menteri Agama Nomor (No) 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non PNS Pada Kementerian Agama ditetapkan tanggal 3 Januari 2018. Ini berarti sejak tanggal 3 Januari 2018, guru non PNS di lingkungan Kementerian Agama menerima insentif bulan selain dari BOS sebesar Rp. 250.000,-
Berikut ini Salinan Keputusan Menteri Agama Nomor (No) 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non PNS Pada Kementerian Agama
Keputusan Menteri Agama Nomor (No) 1 Tahun 2018 |
Keputusan Menteri Agama Nomor (No) 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non PNS |
Link Unduh langsung di laman resmi Kementerian Agama http://simpuh.kemenag.go.id/regulasi/PMA%201%20Th%202018.PDF
Demikian info tentang Keputusan Menteri Agama Nomor (No) 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non PNS Pada Kementerian Agama. Semoga bermanfaat.
Loading...
0 Response to "KEPUTUSAN MENTERI AGAMA NO 1 TAHUN 2018 TENTANG INSENTIF BAGI GURU NON PNS PADA KEMENTERIAN AGAMA"
Post a Comment