PERPRES NOMOR 136 TAHUN 2018 TENTANG TUKIN DI LINGKUNGAN KEMENDIKBUD (KEMDIKBUD)

Loading...
 Tentang Tukin di lingkungan Kemendikbud PERPRES NOMOR 136 TAHUN 2018 TENTANG TUKIN DI LINGKUNGAN KEMENDIKBUD (KEMDIKBUD)
Sejalan dengan perubahan Tunjangan Kinerja di Kementerian lain, telah terbit pula Peraturan Presiden  atau Perpres Nomor 136 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Perpres No. 136 Tahun 2018 ini sebagai pegganti  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 151 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berdasarkan pasal 2 Peraturan Presiden  atau Perpres Nomor 136 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dinyatakan bahwa yang berhak mendapat Tukin adalah adalah Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun yang dimaksud Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selanjutnya ditegaskan pasal 1 Perpres Nomor 136 Tahun 2018 bahwa yang dimaksud Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan yang dimaksud Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Besaran Tunjangan Kinerja didasarkan Kelas Jabatan. Sesuai Pasal 8 Peraturan Presiden  Nomor 136 Tahun 2018,  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan persetujuan dari  menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi. Perubahan keias jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.  Dalam hal perubahan kelas jabatan mengakibatkan penambahan alokasi anggaran, penetapan perubahan kelas jabatan dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Berikut ini besaran Tunjangan Kinerja (Tukin) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan lampiran Perpres Nomor 136 Tahun 2018. Selengkapnya terkait salinan Peraturan Presiden  atau Perpres Nomor 136 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dapat di download melalui link di bawah ini.


 Tentang Tukin di lingkungan Kemendikbud PERPRES NOMOR 136 TAHUN 2018 TENTANG TUKIN DI LINGKUNGAN KEMENDIKBUD (KEMDIKBUD)

Link Download Perpres Nomor 136 Tahun 2018 (Disini)

Demikian info tentang Peraturan Presiden  atau Perpres Nomor 136 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud - Kemdikbud). Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 




Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERPRES NOMOR 136 TAHUN 2018 TENTANG TUKIN DI LINGKUNGAN KEMENDIKBUD (KEMDIKBUD)"

Post a Comment