PERATURAN PEMERINTAH – PP NOMOR 56 TAHUN 2018 TENTANG PINJAMAN DAERAH

Loading...
Tentang Pinjaman Daerah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal  PERATURAN PEMERINTAH – PP NOMOR 56 TAHUN 2018 TENTANG PINJAMAN DAERAH

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 65 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Adapun yang dimaksud Pinjaman Daerah menurut Peraturan Pemerintah – PP Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.

Sesuai Pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 56 Tahun 2018 dinyatakan bahwa  1) Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah. 2) Pinjaman Daerah harus merupakan inisiatif Pemerintah Daerah dalam rangka  melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Daerah bertanggung jawab atas kegiatan yang diusulkan untuk didanai dari Pinjaman Daerah.

Namun pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 56 Tahun 2018 ditegaskan bahwa 1) Daerah dilarang melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri, 2) Daerah tidak dapat memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain, 3) Pendapatan dan/atau barang milik daerah tidak dapat dijadikan jaminan  Pinjaman Daerah,  4) Kegiatan yang dibiayai dari penerbitan Obligasi Daerah beserta barang milik daerah yang melekat dalam kegiatan tersebut dapat dijadikan jaminan penerbitan Obligasi Daerah.

Pasal 5 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 56 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Menteri Keuangan menetapkan batas maksimal jumlah kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing daerah yang dibiayai dari Pinjaman Daerah setiap tahun anggaran.

Lalu bagimana Sumber, Jenis, Mekasnisme dan Penggunaan Pinjaman Daerah selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah.




Link Download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 56 Tahun 2018 (DISINI)

Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah – PP Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah. Semoga ada manfaatnya terima kasih.




Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERATURAN PEMERINTAH – PP NOMOR 56 TAHUN 2018 TENTANG PINJAMAN DAERAH"

Post a Comment