Loading...
Salah satu Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2019 adalah Perpres Nomor 141 Tahun 2018. Arah Kebijakan DAK Bidang Pendidikan sesuai Juknis DAK Fisik Tahun 2019 Berdasarkan Perpres Nomor 141 Tahun 2018 adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa: "setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik".
Untuk Info Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 (Silahkan langsung baca download DISINI)
Lebih lanjut ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, dinyatakan bahwa: "(1) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. (2) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan".
Peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan melalui pemenuhan standar sarana dan prasarana belajar pada setiap satuan pendidikan sesuai standar nasional pendidikan, sampai saat ini belum terpenuhi seluruhnya. Melalui program DAK Fisik Bidang Pendidikan yang sudah berlangsung sejak tahun 2003 baru menjangkau sebagian dari prasarana dan sarana yang diperlukan oleh setiap satuan pendidikan.
Sehubungan dengan itu Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Pemerintah Daerah Kota perlu memprioritaskan penyediaan prasarana dan sarana pendidikan pada setiap satuan pendidikan guna pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Tujuan dan Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan Juknis DAK Fisik Tahun 2019 Berdasarkan Perpres Nomor 141 Tahun 2018 dimaksudkan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang merupakan urusan pelayanan dasar yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai prioritas nasional. Tujuan DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah guna mewujudkan pemenuhan standar sarana dan prasarana belajar pada setiap satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah satuan pendidikan formal dan nonformal yang belum mencapai standar sarana dan prasarana pendidikan sesuai SNP atau satuan pendidikan yang sesuai kriteria dalam ketentuan ini. Satuan pendidikan dimaksud yaitu berbentuk:
1. Taman Kanak Kanak (TK) yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
2. Sekolah Dasar (SD) yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat;
3. Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat;
4. Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat;
5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat;
6. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Sekolah Luar Biasa (SLB) yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat; dan/atau
7. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Ruang Lingkup Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Juknis DAK Fisik Tahun 2019 Berdasarkan Perpres Nomor 141 Tahun 2018. Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan terdiri:
1. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SD;
2. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMP;
3. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SKB;
4. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMA;
5. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMK; dan
6. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SLB.
Rincian masing-masing kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan yaitu sebagai berikut.
1. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SD
a. Kegiatan DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SD terdiri atas:
1) rehabilitasi prasarana belajar SD meliputi:
a) rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta perabotnya;
b) rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta perabotnya;
c) rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta perabotnya; dan/atau
d) rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta sanitasinya.
2) pembangunan prasarana belajar SD meliputi:
a) pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya;
b) pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya; dan
c) pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya.
3) pengadaan sarana belajar SD meliputi:
a) pengadaan pengadaan buku koleksi perpustakaan (buku pengayaan, buku referensi, dan buku panduan pendidik);
b) pengadaan sarana pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan (PJOK);
c) pengadaan peralatan seni budaya; dan
d) pengadaan alat kesenian tradisional.
b. kegiatan DAK Fisik Afirmasi Subbidang Pendidikan SD adalah untuk pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya.
2. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMP
a. Kegiatan DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SMP meliputi:
1) rehabilitasi prasarana belajar SMp meliputi:
a) rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
b) rehabilitasi ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) beserta perabotnya;
c) rehabilitasi ruang laboratorium komputer beserta perabotnya;
d) rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
e) rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
f) rehabilitasi ruang kantor beserta perabot;
g) rehabilitasi toilet (jamban) siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya.
2) pembangunan Prasarana Belajar SMP meliputi:
a) pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;
b) pembangunan laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) beserta perabotnya;
c) pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
d) pembangunan toilet (jamban) siswa/guru beserta sanitasinya;
e) pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya.
3) pengadaan Sarana Belajar SMP meliputi:
a) pengadaan peralatan laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Fisika;
b) pengadaan peralatan laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (lPA) Biologi;
c) pengadaan peralatan laboratorium komputer;
d) pengadaan peralatan alat peraga Matematika;
e) pengadaan peralatan alat peraga Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS); pengadaan media pendidikan;
g) pengadaan sarana Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK);
h) pengadaan sarana seni budaya;
i) pengadaan buku koleksi perpustakaan sekolah;
j) pengadaan alat kesenian tradisional.
b. kegiatan DAK Fisik Afirmasi Subbidang Pendidikan SMP adalah untuk pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya.
3. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SKB
Kegiatan DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SKB terdiri atas:
a. rehabilitasi Prasarana Belajar SKB meliputi:
1) rehabilitasi ruang kelas/ruang praktik/bengkel kerja dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
2) rehabilitasi ruang penunjang lainnya, beserta perabotnya; dan/atau
3) rehabilitasi toilet (jamban), beserta sanitasinya.
b. pembangunan Prasarana Belajar SKB meliputi:
1) pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya;
2) pembangunan ruang praktik/bengkel kerja baru beserta perabotnya; dan/atau
3) pembangunan toilt (jamban) beserta sanitasinya.
c. pengadaan Sarana Belajar SKB meliputi:
1) pengadaan buku koleksi perpustakaan (buku referensi, buku pengayaan, buku panduan pendidik);
2) pengadaan peralatan pendidikan; dan/atau
3) pengadaan media pendidikan.
d. rehabilitasi prasarana belajar PAUD yaitu rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya.
e. pembangunan prasarana belajar PAUD yaitu RKB beserta perabotnya.
f. sarana dan prasarana PAUD untuk TK Negeri meliputi:
1) pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE) PAUD; dan/atau
2) pengadaan buku koleksi PAUD.
4. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMA
a. Kegiatan DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SMA terdiri atas:
1) rehabilitasi Prasarana Belajar SMA meliputi:
a) rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
b) rehabilitasi ruang laboratorium IPA dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
c) rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
d) rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
e) rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
f) rehabilitasi ruang laboratorium bahasa dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya; dan
g) rehabilitasi toilet (jamban) siswa/guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta sanitasinya.
2) pembangunan Prasarana Belajar SMA meliputi:
a) pembangunan RKB beserta perabotnya;
b) pembangunan ruang laboratorium IPA beserta perabotnya;
c) pembangunan toilet (jamban) siswa/guru beserta sanitasinya; dan
d) pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya.
3) pengadaan Sarana Belajar SMA meliputi:
a) pengadaan peralatan pendidikan;
b) pengadaan media pendidikan;
c) pengadaan sarana PJOK;
d) pengadaan sarana seni budaya; dan/atau
e) pengadaan alat kesenian tradisional.
b. kegiatan DAK Fisik Afirmasi Subbidang Pendidikan SMA
1) pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya;
2) pembangunan asrama siswa beserta perabotnya.
5. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMK
Kegiatan DAK Fisik Penugasan Subbidang Pendidikan SMK, meliputi:
a. pembangunan prasarana dan pengadaan sarana SMK dalam mendukung sektor unggulan meliputi:
1) pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotnya; dan/atau
2) pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi.
b. pembangunan dan pengembangan prasarana dan pengadaan sarana SMK dalam rangka pemerataan kualitas layanan SMK antar wilayah meliputi:
1) pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotnya;
2) pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi;
3) pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;
4l pembangunan ruang laboratorium beserta perabotnya;
5) pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya;
6) pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya;
7) rehabilitasi ruang belajar dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
8) rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta sanitasinya; dan/atau
9) pengadaan alat kesenian tradisional.
6. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SLB
Kegiatan DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SLB mencakup satuan pendidikan SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang kegiatannya terdiri atas:
a. rehabilitasi Prasarana Belajar SLB meliputi:
1) rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta perabotnya;
2) rehabilitasi ruang penunjang lainnya dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta perabotnya;
3) rehabilitasi rlrang perpustakaan dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta perabotnya;
4) rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta perabotnya; dan/atau
5) rehabilitasi toilet (jamban) siswa/guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta sanitasinya.
b) pembangunan Prasarana Belajar SLB
1) pembangunan RKB beserta perabotnya; dan/atau
2l pembangunan toilet (jamban) siswa/guru beserta sanitasinya.
c) Sarana Belajar SLB meliputi:
1) pengadaanperalatan pendidikan;
2) pengadaan media pendidikan;
3) pengadaan Sarana PJOK;
4) pengadaan peralatan seni budaya; dan/atau
5) pengadaan alat kesenian tradisional.
Kriteria Lokasi Prioritas DAK Fisik Bidang Pendidikan
Satuan pendidikan yang yang diprioritaskan menjadi sasaran penerima program DAK Fisik Bidang Pendidikan merupakan satuan pendidikan yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. kriteria umum
a. masih beroperasi dan proses pembelajaran masih berlangsung;
b. terdaftar resmi yang dibuktikan dengan telah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
c. bangunan berada di atas lahan yang tidak bermasalah/tidak dalam sengketa;
d. bangunan berada di atas tanah dengan hak atas tanahnya:
1) atas nama Pemerintah Daerah/UPTD untuk satuan pendidikan negeri;
2) atas nama yayasan atau badan hukum yang bersifat nirlaba untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
3) khusus untuk Provinsi Papua/Papua Barat hak atas tanah dapat berbentuk lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah adat oleh pejabat yang berwenang.
e. belum memenuhi standar sarana dan/atau prasarana belajar sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP);
f. memiliki kepala satuan pendidikan yang definitif dibuktikan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang atau badan penyelenggara pendidikan, dan khusus bagi satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat kepala satuan pendidikan tidak boleh dirangkap oleh pembina/ pengurus/ pengawas yayasan/ badan hukum;
g. memiliki komite sekolah, yang ditetapkan dengan surat keputusan kepala sekolah, kecuali untuk SKB dan TK;
h. memiliki rekening bank atas nama satuan pendidikan penerima program DAK Fisik Bidang Pendidikan;
i. tidak menerima bantuan untuk prasarana dan sarana yang sama yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun anggaran yang sama; dan
j. telah mengisi atau telah melakukan pemutakhiran data pokok pendidikan secara menyeluruh yaitu untuk:
1) SD/ SMP/ SMA/ SMK/ SLB pada lamanhttp://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id; atau
2) SKB dan PAUD, pada laman http://dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id
Kriteria khusus
kriteria prasarana dan sarana pada satuan pendidikan diprioritaskan menjadi sasaran program DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah sebagai berikut.
a. DAK Reguler
1) Rehabilitasi prasarana sebagai berikut:
a) jenis prasarana yang akan direhabilitasi terdapat dalam menu kegiatan;
b) kondisi fisik bangunan mengalami tingkat kerusakan di atas 30% sampai dengan 655;
c) jika kondisi bangunan mengalami tingkat kerusakan di atas 65% dapat dilakukan:
(1) direhabilitasi dengan memperhitungkan biaya sesuai persentase tingkat kerusakan; atau
(2) pembangunan baru kembali dengan syarat telah dilakukan penghapusan asset.
2) Pembangunan prasarana sebagai berikut:
a) Jenis prasarana yang akan dibangun terdapat dalam menu kegiatan;
b) tersedia lahan yang siap bangun dengan luas minimal sesuai kebutuhan jumlah ruang dikali standar luas bangun bersangkutan, tidak mengurangi fungsi lapangan upacara, lapangan olah raga, atau fungsi lain;
c) pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) bagi satuan pendidikan yang memiliki jumlah rombongan belajar lebih besar daripada jumlah ruang kelas yang tersedia, jumlah ruang belajar belum mencukupi kebutuhan, perlu menambah daya tampung (akses) siswa baru sesuai ketentuan maksimal jumlah rombongan belajar per sekolah dan jumlah siswa per kelas sesuai NSP;
d) pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan Inklusif bagi siswa berkebutuhan khusus;
e) pembangunan ruang belajar lainnya dan prasarana penunjang pembelajaran diprioritaskan bagi satuan pendidikan yang belum memiliki sama sekali prasarana dimaksud dan/atau sudah memiliki namun masih mengalami kekurangan; dan
f) pembangunan prasarana belajar yang belum sesuai standar sarana dan prasarana belajar, dengan syarat telah dilakukan penghapusan aset atau proses penghapusan aset sedang berlangsung.
3) Pengadaan sarana sebagai berikut:
a) jenis sarana yang akan diadakan terdapat dalam menu kegiatan;
b) satuan pendidikan belum memiliki sama sekali sarana dimaksud dan/atau sudah memiliki namun jumrahnya masih kurang atau kondisinya tidak layak untuk digunakan;
c) pengadaan sarana belajar berupa peralatan raboratorium, koleksi perpustakaan, media pembelajaran, dan peralatan pembelajaran lainnya, diprioritaskan bagi satuan pendidikan yang telah tersedia ruangan atau tempat menyimpan; dan
d) pengadaan sarana belajar berupa peralatan PJOK, peralatan seni dan budaya, dan peralatan kesenian tradisional, diprioritaskan bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan ekstrakurikuler, tersedia instruktur/ guru pengajar.
b. DAK Afirmasi
DAK Afirmasi digunakan untuk:
1) pembangunan rumah dinas guru SD/SMP/SMA beserta perabotnya dan sanitasinya;
2) pembangunan asrama siswa SMA beserta perabot dan sanitasinya;
3) satuan pendidikan berada di lokasi Kabupaten di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), kecamatan perbatasan negara, wilayah transmigrasi, desa sangat tertinggal/tertinggat yang ditetapkan oleh Pemerintah;
4) tersedia lahan yang siap bangun dengan luas minimal sesuai kebutuhan jumlah ruang dikali standar luas bangun bersangkutan, tidak mengurangi fungsi lapangan upacara, lapangan olah raga, atau fungsi lain;
5) rumah dinas guru diprioritaskan bagi SD/SMP/SMA yang belum memiliki rumah dinas atau rumah dinas yang tersedia tidak memadai/darurat serta tidak sesuai dengan standar bangunan; dan
6) asrama siswa diprioritaskan bagi SMA yang belum memiliki asrama siswa atau asrama siswa yang tersedia kondisinya kurang, tidak memadai, darurat, tidak sesuai dengan standar bangunan serta Pemerintah Daerah daerah berkomitmen menyediakan biaya operasionalisasinya melalui APBD atau sumber lain.
c. DAK Penugasan sebagai berikut:
1) jenis prasarana dan sarana yang akan dibangun/diadakan terdapat dalam menu kegiatan;
2) pembangunan prasarana, tersedia lahan yang siap bangun dengan luas minimal sesuai kebutuhan jumlah ruang dikali standar luas bangun bersangkutan, tidak mengurangi fungsi lapangan upacara, lapangan olah raga, atau fungsi lain;
3) pembangunan prasarana dan pengadaan sarana SMK dalam mendukung sektor unggulan berupa pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) beserta perabotnya danlatau pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi, diutamakan bagi SMK di wilayah sektor unggulan dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a) kelautan dan perikanan;
b) ketahanan pangan;
c) pariwisata;
d) energi; dan/atau
e) industri/industrikreatif;
4) pembangunan prasarana dan pengadaan sarana SMK dalam rangka pemerataan kualitas layanan SMK antarwilayah diutamakan bagi SMK yang belum memiliki sama sekali prasarana dan sarana dimaksud, sudah tersedia namun belum mencukupi, atau kondisinya tidak layak, sebagai berikut:
a) pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotnya;
b) pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi;
c) pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;
d) pembangunan ruang laboratorium beserta perabotnya;
e) pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya;
f) pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya, bagi SMK yang menyelenggarakan pendidikan inklusif bagi anak berkebutuhan khusus;
g) rehabilitasi ruang belajar beserta perabotnya untuk ruang belajar dengan kondisi fisik bangunan mengalami tingkat kerusakan antara 30% sampai dengan 65%;
h) rehabilitasi toilet (jamban) beserta sanitasinya, untuk toilet (jamban) dengan kondisi fisik bangunan mengalami tingkat kerusakan antara 30% sampai dengan 65%; dan/atau
i) pengadaan alat kesenian tradisional, diprioritaskan bagi SMK yang menyelenggarakan ekstrakurikuler, tersedia ruangan/tempat penyimpanan, dan tersedia instruktur/ guru pengajar.
Selengkapnya silahkan baca dan download Juknis DAK Fisik Tahun 2019 Berdasarkan Perpres Nomor 141 Tahun 2018 -----Disini---
Untuk Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 (download DISINI)
Demikian informasi tentang Juknis DAK Bidang Pendidikan Tahun 2019 Berdasarkan Perpres Nomor 141 Tahun 2018. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Loading...
0 Response to "JUKNIS DAK FISIK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN 2019 MENURUT PERPRES NOMOR 141 TAHUN 2019 DAN PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2019"
Post a Comment