Loading...
Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
Menurut Permendagri Nomor 100 Tahun 2018, Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Sedangkan yang dimaksud Penerapan SPM adalah pelaksanaan SPM yang dimulai dari tahapan pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar, penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar dan pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar.
Berdasarkan Pasal 2 Permendagri Nomor 100 Tahun 2018, Pemerintah Daerah menerapkan SPM untuk pemenuhan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
Berikut ini Pembagian Jenis pelayanan dasar pada daearah tingkat I atau Provinsi dan daerah tingkat II atau Kabupaten berdasarkan Pasal 3 Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Jenis Pelayanan Dasar untuk daerah provinsi terdiri atas:
a. pendidikan menengah;
b. pendidikan khusus;
c. pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana daerah provinsi;
d. pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa daerah provinsi;
e. pemenuhan kebutuhan air minum curah lintas daerah kabupaten / kota;
f. penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik regional lintas daerah kabupaten / kota;
g. penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana daerah provinsi;
h. fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah provinsi;
i. pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum daerah provinsi;
j. rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di dalam panti;
k. rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di dalam panti;
l. rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di dalam panti;
m. rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di dalam panti; dan
n. perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana daerah provinsi.
Sedangkan Jenis Pelayanan Dasar untuk daerah kabupaten/kota terdiri atas:
a. pendidikan anak usia dini;
b. pendidikan dasar;
c. pendidikan kesetaraan;
d. pelayanan kesehatan ibu hamil;
e. pelayanan kesehatan ibu bersalin;
f. pelayanan kesehatan bayi baru lahir;
g. pelayanan kesehatan balita;
h. pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar;
i. pelayanan kesehatan pada usia produktif;
j. pelayanan kesehatan pada usia lanjut;
k. pelayanan kesehatan penderita hipertensi;
l. pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus;
m. pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat;
n. pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis;
o. pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus);
p. pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari;
q. penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik;
r. penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana daerah kabupaten/kota;
s. fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
t. pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum;
u. pelayanan informasi rawan bencana;
v. pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana;
w. pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana;
x. pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran;
y. rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di luar panti;
z. rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di luar panti;
1). rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di luar panti;
2). rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di luar panti; dan
3). perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana daerah kabupaten/kota.
Adapun Tahapan penerapan SPM menurut pasal 4 Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dinyatakan bahwa Penerapan SPM dilakukan dengan tahapan:
a. pengumpulan data;
b. penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar;
c. penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar; dan
d. pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar.
Selengkapnya bagaimana cara Penghitungan Kebutuhan Pemenuhan Pelayanan Dasar, Penyusunan Rencana Pemenuhan Pelayanan Dasar, dan Pelaksanaan Pemenuhan Pelayanan Dasar silahkan baca dan download Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Link Download Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 ---DISINI---
Baca Juga !
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (DISINI)
Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Loading...
0 Response to "PERMENDAGRI NOMOR 100 TAHUN 2018 TENTANG PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)"
Post a Comment