2 Macam Macam Zakat berikut Pengertian dan Syarat-syaratnya Lengkap

Loading...

Macam Macam Zakat Pengertian dan Syarat-syaratnya

Macam Macam Zakat | Zakat adalah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh umat islam yang mampu bagi yang berhak menerimanya sebagaimana telah dijelaskan pada pengertian zakat pada tulisan terdahulu. kali ini kita akan membahas mengenai macam-macam zakat yang wajib dikeluarkan dan apa saja syaratnya sehingga kita wajib mengeluarkan zakat.

 Zakat adalah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh umat islam yang mampu bagi  2 Macam Macam Zakat berikut Pengertian dan Syarat-syaratnya Lengkap

Macam Macam Zakat

Kewajiban zakat bukanlah sesuatu yang tanpa tujuan, is memeliki peranan penting dalam pengentasan kemiskinan dan pemerataan ekonomi. Untuk tujuan lengkap zakat bisa sobat baca disini : 7 Tujuan Utama Zakat Baik Zakat Fitrah Maupun Mal

1. Zakat Mal (Harta)

Yang dimaksud dengan zakat mal ialah zakat harta benda. Sebagaimana yang telah dijelaskan pada tulisan sebelumnya bahwa arti zakat itu sendiri adalah “menyucikan” sehingga bisa diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan zakat mal ialah zakat untuk menyucikan harta benda.

Allah swt telah mengingatkan kita bahwa di dalam harta yang kita miliki terdapat hal atau bagian untuk mereka yang tidak mampu, karena hal itulah maka zakat ini menyucikan harta yang kita miliki. Adapun orang-orang yang berhak untuk menerima zakat tersebut bisa sobat baca disini : Delapan Golongan Penerima Zakat Menurut Al-Quran

Lalu, apa saja bisa dikategorikan sebagai mal (harta) sehingga kita wajib untuk men-zakatinya? Ada 2 syarat bagaimana sesuatu tersebut bisa dikatakan mal atau harta, yakni :

Dapat dimiliki/disimpan/dihimpun atau dikuasai.

Dapat diambil manfaatnya sebagaimana mestinya secara umum. Maka sesuatu yang dapat diambil manfaatnya akan tetapi tidak dapat dimiliki ia bukanlah termasuk harta (yang wajib dizakati).

Menurut undang-undang pengelolaan zakat pada pasal 4 undang-undang nomor 23 tahun 2013, yang termasuk harta yang wajib dizakati meliputi :

  • Emas, perak dan logam mulia lainnya.
  • Uang dan surat berharga lainnya.
  • Perniagaan.
  • Pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
  • Peternakan dan perikanan.
  • Pertambangan.
  • Perindustrian.
  • Pendapatan dan jasa.
  • Rikaz (harta temuan)

Perkembangan ilmu pengetahun dan teknologi banyak melahirkan komposisi harta benda model baru yang tidak termasuk pada beberapa poin di atas maka setiap harta yang terpenuhi 2 unsur harta sebagai mana dijelaskan di atas harus diikutkan dalam perhitungan zakat

2. Zakat Fitrah

Sedangkan yang dimaksud dengan zakat fitrah ialah zakat yang wajib dikeluarkan satu kali dalam setahun oleh setiap muslim mukalaf (orang yang dibebani kewajiban oleh Allah swt) untuk dirinya sendiri dan untuk semua jiwa yang menjadi tanggung jawabnya.

Zkat fitrah atau zakat an-nafs atau zakat jiwa ini berfungsi untuk membersihkan jiwa setiap orang islam dan menyantuni orang miskin yang diberikan pada tanggal 1 syawal setelah shalat subuh sebelum shalat idul fitri.

Syarat Mengeluarkan Zakat Fitrah

Untuk bisa berkontribusi dalam mengeluarkan zakat fitrah harus terpenuhi beberapa syarat sebagai berikut :

  • Islam
  • mempunyai kelebihan makanan untuk sehari semalam bagi keluarganya pada waktu terbenam matahari dan akhir bulan ramadhan.
  • Orang-orang yang bersangkutan hidup di kala matahari terbenam pada akhir bulan ramadhan.

Demikianlah uraian mengenai macam macam zakat lengkap beserta pengertiannya masing-masing dan syarat untuk bisa mengeluarkan zakat tersebut.

Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "2 Macam Macam Zakat berikut Pengertian dan Syarat-syaratnya Lengkap"

Post a Comment